MR.com, PADANG | Sengketa antara pejabat publik dan media kembali mengemuka. Kali ini melibatkan Masudi, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN II) Sumatera Barat, yang diduga menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap kerja jurnalistik sekaligus mengisyaratkan langkah pengaduan ke Dewan Pers.
Peristiwa ini bermula dari pesan singkat yang diterima redaksi media daring mitrarakyat.com pada Selasa, 17 Maret 2026. Pesan tersebut dikirim melalui aplikasi WhatsApp oleh seseorang yang tidak memperkenalkan identitasnya, menggunakan nomor 0812 7000 0xxx. Dalam pesan itu, pengirim menyampaikan telah mengirimkan laporan pengaduan ke Dewan Pers, disertai bukti tangkapan layar pengiriman email.
“Assalamualaikum Bapak, izin menyampaikan laporan email pengaduan,” demikian bunyi pesan tersebut. Tangkapan layar menunjukkan email dikirim dari alamat resmi institusi, pjn2sumbar@pu.go.id
, kepada pengaduan@dewanpers.or.id
, dengan subjek tanggapan pemberitaan terkait paket penanganan longsoran ruas Padang–Painan–Kambang.
Secara hukum pers, tindakan pengaduan ke Dewan Pers merupakan mekanisme sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, persoalan muncul ketika langkah tersebut diduga tidak didahului oleh penggunaan hak jawab secara proporsional. Dalam doktrin hukum pers, hak jawab merupakan instrumen korektif utama yang wajib ditempuh sebelum eskalasi sengketa ke lembaga etik.
Redaksi mitrarakyat.com menyatakan telah berulang kali mengupayakan konfirmasi kepada Masudi terkait pemberitaan proyek yang berada di bawah pengawasan Satker PJN II Sumbar. Namun, menurut pengakuan redaksi, tidak pernah ada tanggapan substantif maupun penggunaan hak jawab secara resmi.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, sikap pejabat publik yang tidak memberikan klarifikasi atas informasi yang menyangkut kepentingan publik berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas keterbukaan. Apalagi, proyek yang diberitakan merupakan bagian dari pengelolaan anggaran negara yang secara inheren tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Yang menjadi sorotan, pesan pengaduan tersebut justru disampaikan melalui pihak ketiga yang diduga merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat, yang disinyalir memiliki hubungan subordinatif dengan Masudi. Jika dugaan ini benar, maka terdapat indikasi penggunaan struktur birokrasi untuk kepentingan personal atau defensif terhadap kritik media.
Praktek semacam ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama jika fasilitas negara termasuk email resmi institusi digunakan untuk merespons pemberitaan tanpa prosedur komunikasi publik yang transparan. Dalam kerangka etika birokrasi, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi apabila terbukti menyimpang dari tujuan penggunaan kewenangan.
Di sisi lain, pengaduan ke Dewan Pers memang tidak serta-merta dapat diposisikan sebagai ancaman. Namun, cara penyampaiannya melalui pesan informal tanpa identitas jelas dapat menimbulkan persepsi intimidatif. Dalam konteks kebebasan pers, segala bentuk komunikasi yang berpotensi menekan independensi redaksi harus diuji secara ketat.
Kasus ini memperlihatkan ketegangan klasik antara pejabat publik dan media, di satu sisi, pejabat memiliki hak untuk membela diri dari pemberitaan yang dianggap merugikannya, di sisi lain, media memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi penggunaan kekuasaan. Jalan tengahnya, sebagaimana ditegaskan dalam rezim hukum pers Indonesia, adalah transparansi, hak jawab dan penyelesaian sengketa melalui mekanisme etik yang proporsional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Masudi maupun pihak Satker PJN II Sumbar terkait substansi pengaduan tersebut maupun alasan tidak digunakannya hak jawab sebelumnya. Situasi ini meninggalkan pertanyaan terbuka, apakah pengaduan tersebut merupakan upaya korektif yang sah, atau justru refleksi resistensi terhadap kontrol publik?.
Media masih dalam tahap upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita ini diterbitkan.
Penulis : Chairur Rahman(Wartawan Muda)
Editor : Redaksi
