-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Publik Soroti Tupoksi Masudi Sebagai Kasatker Terhadap Kerusakan Dini Struktur Penanganan Longsor

Sunday, March 15, 2026 | Sunday, March 15, 2026 WIB Last Updated 2026-03-15T08:21:54Z


MR.com, PADANG | Kondisi fisik struktur penanganan longsoran pada ruas jalan nasional yang menghubungkan Padang–Painan–Kambang menuai sorotan publik. Sejumlah bagian konstruksi dilaporkan telah menunjukkan indikasi kerusakan dini, meskipun pekerjaan tersebut belum lama selesai dilaksanakan.


Proyek penanganan longsoran pada ruas strategis tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Asyofazar Mustika Karsa dengan nilai kontrak sekitar Rp3,84 miliar yang bersumber dari anggaran negara.


Sejumlah kalangan menilai kondisi fisik yang mulai menunjukkan penurunan kualitas itu patut menjadi perhatian serius, mengingat fungsi struktur tersebut sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko longsor pada jalur vital penghubung kawasan pesisir selatan Sumatera Barat.


Baca berita terkait : Retak Pasca PHO, Proyek Penahan Tebing 3,8 Miliar Dibawah Satker PJN II Sumbar Dipertanyakan 


Ketika dikonfirmasi media pada Ahad(15/3/2026), Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) II Sumatera Barat, Masudi, tidak memberikan penjelasan substantif terkait kondisi pekerjaan dimaksud.


Ia justru mengarahkan agar pertanyaan media disampaikan melalui unit komunikasi publik instansinya.


“Silakan ajukan konfirmasi atau pertanyaan ke Kompu BPJN Sumbar sehingga bisa kami tanggapi,” ujar Masudi melalui sambungan telepon.


Sikap tersebut memunculkan pertanyaan dari kalangan jurnalis dan pemerhati kebijakan publik. Pasalnya, dalam kerangka hukum pers nasional, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan wartawan untuk menyampaikan pertanyaan melalui saluran hubungan masyarakat apabila narasumber pejabat publik dapat dihubungi secara langsung.


Ketentuan mengenai independensi kerja jurnalistik antara lain diatur dalam Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta norma profesional yang tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik Indonesia.


Dalam perspektif tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, tanggung jawab atas mutu pekerjaan proyek yang dibiayai oleh negara pada prinsipnya berada dalam lingkup pengendalian satuan kerja.



Regulasi pengadaan pemerintah yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya menempatkan kepala satuan kerja sebagai pihak yang memikul tanggung jawab manajerial atas pelaksanaan kegiatan yang didanai anggaran negara.


Dalam kerangka regulasi tersebut, kepala satuan kerja berkewajiban memastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa memenuhi spesifikasi teknis, gambar kerja, standar mutu, serta jadwal pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.


Selain itu, mekanisme pengendalian mutu harus dijalankan melalui pengawasan lapangan oleh pejabat pembuat komitmen, konsultan pengawas, serta tim teknis. Pemeriksaan material, metode kerja, hingga pengujian laboratorium merupakan bagian dari prosedur pengawasan untuk menjamin kualitas pekerjaan.


Aspek lain yang tak kalah penting adalah akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Dalam konteks proyek yang bersumber dari APBN, pembayaran kepada penyedia jasa hanya dapat dilakukan apabila pekerjaan telah dilaksanakan sesuai volume dan mutu yang dipersyaratkan.


Publik juga menaruh perhatian pada proses serah terima pekerjaan, baik Provisional Hand Over (PHO) maupun Final Hand Over (FHO), yang secara normatif hanya dapat dilakukan apabila hasil pekerjaan dinyatakan memenuhi standar kontrak.


Apabila kemudian ditemukan mutu pekerjaan yang tidak sesuai hingga menimbulkan potensi kegagalan konstruksi atau kerugian negara, maka pihak yang bertanggung jawab secara administratif dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Karena itu, kondisi struktur penanganan longsor pada ruas Padang–Painan–Kambang kini menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah kalangan mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab manajerial Kepala Satker PJN II Sumatera Barat dalam memastikan pengelolaan anggaran negara menghasilkan infrastruktur yang layak dan berkelanjutan.


Hingga berita ini diterbitkan Redaksi masih dalam tahap menunggu klarifikasi dari PPK dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.


Penulis : Chairur Rahman (Wartawan Muda)

Editor    : Redaksi

×
Berita Terbaru Update