-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Pungli di MAN 3 Padang Picu Sorotan Publik

Thursday, March 12, 2026 | Thursday, March 12, 2026 WIB Last Updated 2026-03-12T07:13:59Z


MR.com, PADANG | Dunia pendidikan di Padang kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik pungutan di salah satu lembaga pendidikan yang memicu keresahan di kalangan orang tua siswa dan masyarakat.


Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan adanya dugaan Pungutan liar (Pungli) atau pengumpulan dana yang melibatkan sejumlah unsur di lingkungan MAN 3 Padang. Sejumlah sumber menyebut kebijakan tersebut diduga berkaitan dengan langkah yang digagas oleh pihak kepala sekolah bersama jajaran Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.


Dana yang disebut-sebut dikumpulkan berasal dari berbagai unsur, termasuk Aparatur Sipil Negara yang bertugas di lingkungan sekolah serta para siswa. Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, besaran pungutan tersebut bervariasi, mulai dari Rp500.000 hingga Rp1.000.000.


Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar kebijakan, mekanisme pengumpulan dana, serta transparansi pengelolaan dan penggunaan dana yang dihimpun.


Selain itu, kebijakan lain yang turut menjadi sorotan adalah penerapan denda bagi siswa yang datang terlambat ke sekolah. Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, siswa yang terlambat disebut dikenakan denda sebesar Rp5.000 setiap kali keterlambatan.


Sejumlah informasi juga menyebutkan bahwa dana yang terkumpul diduga diarahkan untuk mendukung pengadaan kendaraan operasional sekolah serta renovasi masjid di lingkungan sekolah. Namun demikian, sebagian pihak menilai bahwa pengadaan fasilitas maupun pembangunan sarana di lingkungan pendidikan seharusnya dikelola melalui mekanisme resmi serta sumber pendanaan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Apalagi, menurut sumber internal, sebagian kebutuhan yang direncanakan tersebut dinilai tidak lagi bersifat mendesak karena fasilitas serupa disebut telah tersedia sebelumnya sehingga tidak diperlukan pengadaan ulang.


Situasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan preseden yang kurang baik bagi lembaga pendidikan di bawah naungan pemerintah. Lembaga pendidikan sejatinya menjadi ruang yang memberikan rasa aman dan nyaman, sekaligus menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kebijakan maupun keuangan.

Kapala MAN 3 Padang, Marliza, S.Pd, M.Pd


Kepala MAN 3 Padang, Marliza, tidak membantah adanya pengumpulan dana di lingkungan sekolah. Namun ia menegaskan bahwa tidak terdapat pemotongan gaji secara langsung terhadap para guru maupun karyawan.


“Memang pihak sekolah melakukan pemungutan atas dasar kemauan dari para guru dan karyawan, bukan pemaksaan. Pungutan yang dilakukan atas nama infak, sedekah, atau wakaf,” ujar Marliza, Kamis (12/3/2026), di Padang.


Ia menjelaskan, di sekolah tersebut terdapat sekitar 97 orang yang terdiri atas guru berstatus PNS, PPPK, serta karyawan. Dana yang dihimpun, menurutnya, kemudian langsung disalurkan ke rekening pihak pengelola masjid.


Marliza juga meluruskan informasi yang menyebutkan bahwa pungutan dilakukan melalui pemotongan langsung dari gaji. Menurut dia, pihak sekolah baik melalui sekretaris maupun kepala sekolah tidak melakukan pemotongan tersebut.


“Tidak ada pemotongan langsung dari gaji. Dana itu diberikan oleh para guru secara tunai,” katanya.


Terkait pungutan terhadap siswa yang terlambat sebesar Rp5.000, Marliza juga tidak membantah praktik tersebut. Menurutnya, kebijakan itu dimaksudkan sebagai upaya untuk menumbuhkan kedisiplinan siswa.


“Hal itu dilakukan supaya memberikan efek kepada siswa agar lebih disiplin,” ujarnya.


Namun demikian, kepala sekolah tidak menjelaskan secara rinci rujukan aturan atau regulasi hukum yang menjadi dasar pelaksanaan pungutan yang disebut sebagai wakaf, infak, atau sedekah tersebut.


Publik berharap instansi yang berwenang dapat melakukan penelusuran secara objektif dan profesional serta memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas lembaga pendidikan serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus mengumpulkan data dan informasi tambahan serta melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya.(tim)


Catatan Redaksi: 

Berita ini ditulis berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


Penulis : Chairur Rahman (wartawan muda)

Editor    : Redaksi


×
Berita Terbaru Update