-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

SPBU di Sutera Bantah Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi Berkedok “Minyak Nelayan”, Benarkah..?

Friday, March 6, 2026 | Friday, March 06, 2026 WIB Last Updated 2026-03-06T12:50:53Z


MR.com, Pesisir Selatan| Dugaan penyelewengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan modus “minyak nelayan” di SPBU 14.256.569 dibantah oleh pihak pengelola. Manajemen SPBU menegaskan seluruh penyaluran BBM subsidi kepada nelayan telah mengikuti mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah dan PT Pertamina.


Manajer SPBU 14.256.569, Depi, mengatakan tudingan adanya praktik penyelewengan tersebut tidak berdasar. Ia menilai risiko hukum dan kerugian yang harus ditanggung SPBU jika terbukti melakukan pelanggaran jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang mungkin diperoleh.


“Tidak mungkin kami pihak SPBU berani melakukannya. Ancaman bagi SPBU kalau ketahuan melakukan kegiatan tersebut tidak sebanding dengan keuntungannya,” ujar Depi kepada wartawan, Jumat (6/3/2026) melalui sambungan telepon.


Baca berita terkait : Diduga Ada Penyimpangan Distribusi Solar Bersubsidi di SPBU Sutera, Pesisir Selatan


Menurut Depi, dalam skema pengawasan distribusi BBM subsidi, SPBU dapat dikenakan sanksi finansial yang berat apabila ditemukan penyimpangan. Pihak SPBU bahkan diwajibkan mengganti kerugian negara berdasarkan harga non-subsidi apabila terbukti menyalurkan solar tidak sesuai peruntukannya.



“Kami harus mengganti kepada negara dengan harga Rp14.500 per liter dikalikan jumlah liter yang ditemukan penyelewengannya. Selain ganti rugi, ancaman pidana bagi pemilik SPBU juga ada. Karena itu kami tidak berani melakukan hal tersebut,” kata dia.


Depi mengakui SPBU yang dikelolanya memang ditunjuk sebagai salah satu penyalur BBM subsidi bagi nelayan. Namun, kata dia, terdapat prosedur administratif yang cukup ketat sebelum nelayan dapat membeli solar bersubsidi.


Salah satu syarat utama adalah kepemilikan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan setempat. Selain itu, pembelian BBM juga harus menggunakan barcode atau sistem identifikasi yang diterbitkan oleh Pertamina atas nama nelayan yang bersangkutan.


“Setiap nelayan yang memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait baru kami layani. Pembeliannya pun menggunakan barcode dari Pertamina. Masing-masing nelayan sudah ditentukan kuota BBM per bulan oleh pemerintah,” ujar Depi.


Ia menjelaskan kuota solar subsidi bagi nelayan bervariasi, tergantung jenis kapal dan aktivitas penangkapan ikan. Dalam praktiknya, ada nelayan yang memperoleh alokasi mulai dari 700 liter hingga 5.000 liter per bulan.


Saat ini, menurut Depi, SPBU tersebut telah mengantongi lebih dari 50 surat rekomendasi nelayan dengan besaran kuota yang berbeda-beda.


Sebagai bentuk klarifikasi, Depi juga memperlihatkan sejumlah dokumen rekomendasi. Di antaranya, surat atas nama Epi Yandrita, pemilik kapal tonda Martha PSG 01 dengan kuota 1.800 liter per bulan. Kemudian Gumala Rima, pemilik kapal pancing Mutiara 02 dengan kuota 700 liter per bulan, serta Jokal Putra, pemilik kapal pancing Duyung Betina dengan alokasi solar subsidi 700 liter per bulan.


Kendati demikian, polemik distribusi BBM subsidi bagi nelayan kerap menjadi perhatian publik. Skema rekomendasi dan kuota yang dimaksudkan untuk memastikan subsidi tepat sasaran justru dinilai membuka celah praktik penyimpangan, terutama jika pengawasan administratif dan verifikasi lapangan tidak berjalan optimal.


Dalam berbagai kasus sebelumnya, modus penyalahgunaan solar subsidi kerap melibatkan peminjaman identitas nelayan, pengumpulan barcode oleh pihak tertentu, hingga penjualan kembali solar ke sektor industri dengan harga lebih tinggi.


Pertanyaan krusialnya, apakah mekanisme rekomendasi pemerintah benar-benar menjamin BBM subsidi bagi nelayan tepat sasaran, atau justru dimanfaatkan sebagai objek mencari keuntungan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab?


Hingga berita ini diterbitkan, media masih mengumpulkan data dan informasi tambahan serta melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk dinas terkait dan otoritas pengawas distribusi BBM bersubsidi.


Catatan Redaksi: 

Berita ini ditulis berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


Penulis : Chairur Rahman(Wartawan Muda)

Editor : Redaksi

×
Berita Terbaru Update