MR.com, Pesisir Selatan | Dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Pesisir Selatan. Aktivitas mencurigakan itu disebut terjadi di SPBU bernomor 14-256-569 yang berada di Ampiang Parak, Kecamatan Sutera.
Peristiwa tersebut dilaporkan warga kepada redaksi media daring mitrarakyat.com pada Jumat, 6 Maret 2026. Laporan disertai rekaman video amatir berdurasi sekitar 1 menit 25 detik yang memperlihatkan dugaan praktik pemindahan BBM dari dirigen ke sebuah mobil.
Dalam rekaman tersebut tampak dua orang tengah memindahkan puluhan dirigen berisi cairan yang diduga solar bersubsidi ke sebuah mobil sedan berwarna merah dengan nomor polisi B 1589 PU. Selain itu, terlihat pula beberapa orang lainnya membawa becak motor yang mengangkut sejumlah dirigen yang diduga berisi solar bersubsidi.
Secara kasatmata, aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan ihwal kepatuhan terhadap ketentuan distribusi BBM subsidi yang selama ini diperuntukkan bagi sektor tertentu, seperti nelayan, usaha kecil dan transportasi yang memenuhi kriteria penerima subsidi. Dalam konteks hukum administrasi energi, setiap bentuk pengalihan distribusi di luar skema yang ditetapkan berpotensi masuk dalam kategori penyimpangan distribusi.
Seorang warga yang merekam kejadian itu mengaku telah lama mengetahui pola serupa di kawasan tersebut. Ia menyebut praktik itu kerap menggunakan dalih pengisian untuk “minyak nelayan”.
“Modus mereka biasanya mengatasnamakan minyak nelayan. Cara seperti ini sebenarnya sudah lama berjalan,” ujar warga tersebut kepada redaksi. Ia meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut dia, solar yang diperoleh melalui pola tersebut diduga kembali diperdagangkan dengan harga lebih tinggi di luar mekanisme resmi. Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar tata kelola distribusi energi bersubsidi, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
“Sulit diberantas karena kemungkinan banyak pihak tertentu yang diuntungkan. Yang pasti negara dan masyarakat yang dirugikan,” katanya.
Warga itu bahkan mengaku sempat mengikuti secara diam-diam mobil sedan merah yang mengangkut dirigen tersebut. Namun upaya untuk melacak lebih jauh aktivitas kendaraan itu tidak berhasil.
Menurut penuturannya, mobil tersebut sempat berhenti di depan sebuah ruko yang tampak kosong. Untuk menghindari kecurigaan, salah satu penumpang mobil warga berpura-pura turun untuk buang air kecil di sekitar lokasi.
“Begitu kami berhenti, mobil itu langsung tancap gas. Kami kehilangan jejak,” ujarnya.
Dalam perspektif hukum energi, distribusi BBM subsidi diatur ketat oleh pemerintah melalui sistem kuota dan peruntukan. Setiap pengalihan kepada pihak yang tidak berhak atau penggunaan sebagai komoditas spekulatif dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan subsidi negara.
Sejumlah pengamat energi menilai praktik pengumpulan solar bersubsidi menggunakan dirigen dan kendaraan perantara kerap menjadi pola klasik dalam rantai distribusi ilegal. BBM yang dikumpulkan kemudian diduga dialihkan ke sektor industri kecil, transportasi komersial, atau bahkan dijual kembali dengan harga non-subsidi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun otoritas terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan apakah aktivitas yang terekam dalam video tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Catatan Redaksi:
Berita ini ditulis berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Editor : Redaksi

