-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Laporan Dugaan Pelanggaran Kepala Satpol PP Payakumbuh Menguat, Kesaksian Karyawan Penginapan Buka Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran UU ITE

Tuesday, July 21, 2026 | Tuesday, July 21, 2026 WIB Last Updated 2026-07-21T11:23:07Z


MR.com, LIMAPULUH KOTA | Laporan dugaan pelanggaran hukum yang menyeret Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh, Dewi Novita, memasuki babak baru. Kesaksian seorang karyawan penginapan berinisial Hd atau Hamid dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Limapuluh Kota dinilai memperkuat dugaan adanya tindakan yang tidak sesuai prosedur saat operasi Satpol PP di sebuah penginapan di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota.


Berdasarkan keterangan yang diberikan kepada penyidik pada 14 Juli 2026, Hamid mengungkapkan rangkaian peristiwa yang disebutnya terjadi sekitar pukul 01.55 WIB. Ia mengaku sempat meminta petugas memperlihatkan surat tugas dan dasar hukum pelaksanaan pemeriksaan. Namun, menurutnya, dokumen tersebut hanya diperlihatkan sekilas sebelum kembali ditarik sehingga ia tidak memiliki kesempatan untuk mengetahui isi maupun kewenangan yang menjadi dasar tindakan aparat.


Tak hanya itu, Hamid juga mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan ketika mempertanyakan legalitas tindakan tersebut.


"Saya meminta surat tugas diperlihatkan dengan benar agar saya mengetahui dasar hukumnya. Namun hanya diperlihatkan sekilas lalu ditarik kembali. Saya malah dibentak saat kondisi badan sedang demam," demikian keterangan Hamid yang tertuang dalam BAP.


Kesaksian tersebut kini menjadi salah satu bagian dari materi penyelidikan yang tengah ditangani aparat kepolisian.


Persoalan tidak berhenti pada dugaan prosedur pemeriksaan. Hamid juga mempersoalkan tindakan Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh yang mengunggah rekaman video operasi tersebut ke media sosial.


Dalam video itu, wajah Hamid disebut tampil secara utuh tanpa penyamaran, sementara narasi yang menyertai unggahan menyebut lokasi tempatnya bekerja sebagai "penginapan nakal".


Bagi pelapor, publikasi tersebut bukan sekedar dokumentasi kegiatan, melainkan telah berkembang menjadi bentuk penghakiman di ruang publik sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.


Akibat unggahan tersebut, Hamid mengaku mengalami tekanan sosial karena identitasnya telah diketahui masyarakat.


"Saya hanya bekerja di tempat itu. Tetapi wajah saya dipublikasikan tanpa perlindungan apa pun. Sampai sekarang saya terus ditanya keluarga maupun lingkungan sekitar," ujarnya.


Dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian, pelapor juga mendalilkan sejumlah ketentuan hukum yang diduga dilanggar.


Pada aspek kewenangan, pelapor menilai tindakan Satpol PP Kota Payakumbuh di wilayah administrasi Kabupaten Limapuluh Kota perlu diuji berdasarkan ketentuan mengenai batas kewenangan pemerintah daerah, termasuk pengaturan dalam UU Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP.


Sementara terkait unggahan video, laporan tersebut mengaitkan dugaan pelanggaran dengan ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta UU Perlindungan Data Pribadi yang mengatur penggunaan data pribadi, termasuk citra wajah seseorang.


Selain itu, pelapor juga menyinggung dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP baru, UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta aturan disiplin aparatur sipil negara.


Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian karena menyangkut batas kewenangan aparat penegak Peraturan Daerah ketika menjalankan operasi di luar wilayah administratifnya, sekaligus menguji sejauh mana pejabat publik dapat menggunakan media sosial tanpa mengabaikan hak-hak warga negara.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh maupun Pemerintah Kota Payakumbuh terkait substansi laporan tersebut. Demi keberimbangan informasi, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.


Catatan Redaksi : Seluruh dugaan pelanggaran yang dimuat dalam berita ini masih merupakan materi laporan dan proses penyelidikan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana maupun administrasi menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan/atau pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.**


Editor  : Redaksi 


×
Berita Terbaru Update