-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kejari Geledah Dinas PUPR Padang Panjang, Proyek Jalan Rp1,67 Miliar Masuk Pusaran Penyidikan

Friday, August 28, 2026 | Friday, August 28, 2026 WIB Last Updated 2026-08-28T13:33:10Z


MR.com, PADANG PANJANG | Penyidikan dugaan korupsi proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan, Kota Padang Panjang, mulai memasuki fase yang lebih serius. Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat untuk memburu dokumen dan alat bukti yang diduga berkaitan dengan proyek senilai Rp1,67 miliar.


Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Langkah hukum tersebut menjadi sinyal bahwa perkara yang berkaitan dengan proyek Tahun Anggaran 2024 itu tidak berhenti pada pemeriksaan saksi dan pengecekan fisik pekerjaan.


Informasi tersebut dikonfirmasi Kasi Pidsus Kejari Padang Panjang, Muhammad Al Asyhari melalui sambungan telepon kepada awak media pada Jumat (28/8). Ia membenarkan adanya penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Padang Panjang pada Kamis.


Perkara ini ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Padang Panjang Nomor Print-01/L.3.16/Fd.2/07/2026 tertanggal 6 Juli 2026.


Nilai proyek yang kini menjadi objek penyidikan mencapai Rp1.669.970.078,81. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kota Padang Panjang.


Yang membuat perkara ini kian serius, penyidik sejauh ini telah memeriksa sedikitnya 21 orang saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk membongkar konstruksi perkara sekaligus menelusuri peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan proyek.


Tak berhenti pada pemeriksaan administratif. Penyidik juga melibatkan tenaga ahli untuk mengambil sampel hasil pekerjaan konstruksi di lapangan. Sampel tersebut kemudian diuji secara laboratorium untuk mengetahui apakah pekerjaan yang dibayarkan melalui APBD benar-benar sesuai dengan spesifikasi dan standar teknis yang dipersyaratkan.


Dari rangkaian penyidikan itu, Kejari menyebut telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Indikasi tersebut didukung sejumlah alat bukti, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, serta dokumen.


Di titik inilah penggeledahan menjadi penting. Sebab, ketika penyidik mendatangi kantor Dinas PUPR, yang diburu bukan sekedar berkas administrasi biasa. Dokumen-dokumen yang ditemukan berpotensi menjadi kepingan penting untuk menguji bagaimana proyek direncanakan, dilelang, dilaksanakan, diawasi, dibayarkan hingga kemudian ditemukan persoalan pada hasil pekerjaannya.


Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Padang Panjang Nomor PRINT-511/L.3.16/Fd.2/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026.


Tindakan tersebut juga telah memperoleh izin melalui Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang Nomor 22/Pid.B Geledah/2026/PN Pdp tertanggal 19 Agustus 2026.


Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai penting. Dokumen-dokumen itu selanjutnya akan diproses untuk dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum.



Kerusakan Fisik Jadi Pintu Masuk


Dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini tidak muncul dari ruang rapat semata. Penyidik menemukan adanya kerusakan fisik serta ketidaksesuaian hasil pekerjaan konstruksi di lapangan. Temuan tersebut kemudian dikaitkan dengan potensi kerugian keuangan negara.


Namun, angka kerugian belum final. Tim auditor masih melakukan penghitungan untuk memastikan berapa nilai kerugian keuangan negara yang sebenarnya.


Artinya, publik masih menunggu satu angka penting, berapa sesungguhnya uang negara yang diduga hilang atau terbuang akibat persoalan pada proyek tersebut.


Kejari Padang Panjang menyatakan pihak-pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban pidana akan ditentukan setelah hasil audit kerugian negara diperoleh dan konstruksi pembuktiannya dinilai telah cukup.


Langkah ini penting karena perkara korupsi proyek konstruksi tidak cukup hanya membuktikan adanya pekerjaan yang rusak atau tidak sesuai. Penyidik harus mengurai hubungan antara ketidaksesuaian pekerjaan, proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, pengawasan, pembayaran, serta pihak yang mempunyai tanggung jawab atas setiap tahapan tersebut.



Konfirmasi ke Dinas PUPR


Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media kemudian mendatangi langsung Kantor Dinas PUPR Kota Padang Panjang guna meminta penjelasan dari pihak terkait.


Saat tiba di lokasi, kondisi ruang tunggu terlihat sepi. Setelah menunggu sekitar 10 menit, seorang pegawai datang dan menanyakan maksud kedatangan wartawan.


Wartawan kemudian memperkenalkan diri dan menyampaikan tujuan kedatangan, yakni meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari Padang Panjang.


Namun, Kepala Dinas disebut sedang tidak berada di ruangan. Upaya untuk mendapatkan penjelasan langsung terkait perkara tersebut pun belum memperoleh jawaban substantif dari pihak Dinas PUPR.


Kondisi ini menyisakan ruang bagi pertanyaan publik, dokumen apa saja yang dibawa penyidik, bagian mana dari proyek yang dinilai bermasalah, dan siapa yang nantinya harus bertanggung jawab apabila hasil audit memastikan adanya kerugian negara?


Jawabannya kini berada di tangan penyidik. Dengan pemeriksaan 21 saksi, pengujian laboratorium terhadap hasil pekerjaan, temuan dokumen dalam penggeledahan, serta proses audit kerugian negara yang masih berjalan, perkara proyek Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan tampaknya belum mencapai babak akhir.


Justru sebaliknya. Penggeledahan di kantor Dinas PUPR bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar lebih jauh bagaimana proyek bernilai Rp1,67 miliar tersebut dijalankan dan apakah setiap rupiah APBD benar-benar menghasilkan pekerjaan sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak.


Sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.


Hingga berita ini diterbitkan media masih dalam tahap mengumpulkan data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. 


Penulis  : Anasril 

Editor     : Chairur Rahman 


×
Berita Terbaru Update