-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Mencium "Aroma Miring" Proyek Rp21,19 Miliar Simpang Sayur–Sikabau, DED Ditabrak, Pengawasan Fiktif?

Sunday, September 20, 2026 | Sunday, September 20, 2026 WIB Last Updated 2026-09-20T06:27:56Z


MR.com, Pasaman Barat| Proyek Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Simpang Sayur–Sikabau di Kabupaten Pasaman Barat senilai Rp21,19 miliar mendadak jadi sorotan hangat. Uang rakyat dalam jumlah fantastis yang dikucurkan negara tersebut disinyalir tidak dikawal dengan benar, bahkan memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan teknis hingga indikasi pengabaian hukum konstruksi di lapangan.


Dari hasil penelusuran tim media dan pantauan langsung pada Kamis (17/9), pelaksanaan proyek yang digarap oleh PT Aura Mandiri Sejahtera ini dinilai berjalan keluar dari rute Detail Engineering Design (DED) yang telah ditetapkan.


Baca : Proyek 21,19 Miliar Dipertanyakan, Galian Jalan Dibiarkan Menganga Ke Mana Pengawasan PUPR Pasbar?


Tak hanya dugaan manipulasi DED, aspek Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) di lokasi pekerjaan juga tampak diabaikan. Galian bahu jalan dibiarkan menganga curam dan "memakan" sebagian badan jalan aspal yang aktif dilalui kendaraan. Material batu beserta sisa galian berserakan hingga mendekati permukiman warga.


Meski terpasang pembatas plastik kuning dan papan peringatan "HATI-HATI ADA GALIAN BAHU JALAN", prosedur tersebut dinilai sekedar formalitas basa-basi yang jauh dari standar keselamatan kerja.


Ancaman Pidana dan Pelanggaran UU Konstruksi


Secara yuridis, kondisi fisik pekerjaan ini menyenggol sejumlah payung hukum. Pelaksanaan proyek yang diduga menyimpang dari DED berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 59 yang mewajibkan penyedia jasa dan pengguna jasa mematuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.


Jika terbukti ada kesengsaraan teknis atau kelalaian yang membahayakan jiwa pengguna jalan, kontraktor pelaksana serta konsultan pengawas dapat dijerat sanksi administratif hingga sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU Jasa Konstruksi, serta Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang membahayakan keselamatan umum.


Lebih jauh, ketidaksesuaian spesifikasi teknik dalam DED yang berujung pada potensi kerugian keuangan negara berisiko membawa proyek ini masuk ke ranah Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor (Pasal 2 dan Pasal 3).


Ke mana Konsultan Pengawas dan Kadis PUPR?


Pertanyaan krusial publik adalah di mana fungsi kontrol harian konsultan pengawas?. Dalam skema konstruksi bernilai puluhan miliar, keberadaan pengawas lapangan bersifat mandatori untuk menjamin presisi mutu, volume, dan keselamatan kerja.


Sayangnya, saat kejanggalan ini dikonfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Pasaman Barat, Bambang Sumarsono, yang bersangkutan memilih "pintu darurat". Kontak WhatsApp di nomor +62 813-7489-0xxx yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi saluran komunikasi resmi media dengan Bambang saat menjabat Kabid Bina Marga justru memberikan jawaban menggelitik, "kamu salah nomor bg".


Aksi lempar batu dan klaim "salah nomor" ini kian mempertegas minimnya transparansi publik sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).



AJAK Sumbar: Ada Indikasi Pelanggaran Hukum Sistemis


Sikap tertutup pejabat dan bobroknya fisik pekerjaan di lapangan mendapat respons keras dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) Sumatera Barat, Mukhsin.


Saat ditemui di Padang, Sabtu (19/9), Mukhsin menegaskan bahwa fenomena ini bukan lagi sekedar persoalan teknis di lapangan, melainkan indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum secara sistemis.


"Uang Rp21,19 miliar itu angka yang sangat besar. Jika fisik pekerjaan keluar dari DED dan pengawasan harian tidak berjalan, ini bukan lagi kelalaian, tapi diduga ada pembiaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Aparat Penegak Hukum (APH) sudah sepatutnya turun tangan memeriksa fisik jalan, DED, hingga dokumen pengawasannya," tegas Mukhsin.


Kini, bola liar proyek jalan Simpang Sayur–Sikabau berada di tangan penegak hukum dan Inspektorat Daerah. Akankah proyek bernilai Rp21,19 miliar ini dibiarkan menjadi "bancakan" tanpa kejelasan mutu, atau ada tindakan tegas atas nama hukum? Publik Pasaman Barat menunggu keadilan.


Hingga berita ini diterbitkan media masih menunggu klarifikasi dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat Bambang Sumarsono dan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya. Tim

Editor: Chairur Rahman (Wartawan Madya)


×
Berita Terbaru Update