-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sidang Lapangan Bongkar Kondisi Kolam Limbah PT Incasi Raya Sodetan, Diakui Masih Kolam Tanah

Sunday, September 20, 2026 | Sunday, September 20, 2026 WIB Last Updated 2026-09-20T03:21:05Z


MR.com, PESISIR SELATAN | Fakta mengenai kondisi kolam limbah PT Incasi Raya Sodetan POM terungkap dalam pemeriksaan setempat yang dilakukan Pengadilan Negeri Painan, Jumat (18/9/2026).


Dalam sidang lapangan perkara gugatan lingkungan hidup Nomor 36/Pdt.Sus-LH/2026/PN.Pnn tersebut, objek yang diperiksa majelis hakim berada di kawasan kolam limbah perusahaan di Nagari Tluk Amplu Indrapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.


Yang menjadi sorotan bukan sekedar keberadaan kolam limbah, melainkan konstruksi kolam yang disebut masih berupa tanah dan tidak dilengkapi lapisan kedap air.


Kondisi tersebut menjadi salah satu pokok yang dipersoalkan pihak penggugat dalam perkara lingkungan hidup yang kini bergulir di PN Painan.


Pemeriksaan lapangan dipimpin Majelis Hakim Vivi Hariani Damanik, S.H. dan Veronica Elisabeth, S.H., dengan Panitera Alharis Muslim, S.H.


Pihak penggugat hadir langsung melalui Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni, S.H., M.H., M.Ling.


Sementara PT Incasi Raya Sodetan POM selaku tergugat diwakili kuasa hukumnya, Widyawati, S.H., M.H. dan Muklis Jasad, S.H., M.H.


Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan bersama Dinas Lingkungan Hidup juga hadir melalui Kepala Bagian Hukum Pemkab Pesisir Selatan.


Di lokasi, pihak penggugat menunjukkan kondisi fisik kolam yang menjadi objek sengketa kepada majelis hakim. Menurut Soni, kolam tersebut masih berupa kolam tanah tanpa lapisan kedap air.


Menariknya, dalam pemeriksaan setempat itu, pihak perusahaan disebut mengakui bahwa kolam limbah yang diperiksa memang belum menggunakan lapisan kedap air dan masih berupa kolam tanah.


"Yang kami persoalkan adalah kondisi fisik kolam limbah. Di lapangan terlihat kolam masih berupa tanah dan tidak memiliki lapisan kedap air," kata Soni.


Ia menilai kondisi tersebut perlu diuji secara hukum dan lingkungan karena limbah cair berada langsung pada media tanah.


"Kalau limbah cair bersentuhan langsung dengan tanah tanpa sistem kedap, tentu harus dilihat bagaimana potensi resapan dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Itu yang kami minta diuji dalam proses persidangan," ujarnya.


Soni juga menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan kewajiban pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam regulasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk PP Nomor 22 Tahun 2021.


Namun, apakah kondisi kolam tersebut secara hukum telah memenuhi atau melanggar ketentuan yang berlaku, tetap menjadi bagian yang akan dinilai berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan majelis hakim dalam perkara tersebut.


"Ini bukan semata-mata persoalan warna atau parameter baku mutu air. Ada aspek konstruksi dan sistem pengelolaan limbah yang harus dilihat secara menyeluruh," tegasnya.


Pemeriksaan setempat menjadi penting karena majelis hakim dapat melihat langsung kondisi objek yang disengketakan, bukan hanya berdasarkan uraian para pihak dalam persidangan.


Terlebih, perkara ini menyangkut dugaan dampak lingkungan sehingga kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam pembuktian.


Sidang perkara Nomor 36/Pdt.Sus-LH/2026/PN.Pnn selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (23/9/2026).


Agenda persidangan dijadwalkan meliputi penyerahan bukti surat dari para pihak yang sebelumnya sempat tertunda serta pemeriksaan saksi-saksi dari pihak tergugat.


Dengan demikian, kondisi kolam limbah yang ditemukan dalam pemeriksaan lapangan belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum seluruh alat bukti, keterangan saksi, maupun aspek regulasi diuji dan dinilai oleh majelis hakim. (Redaksi)


Editor  : Chairur Rahman 


×
Berita Terbaru Update