MR.com, PADANG | Pengelolaan anggaran penanganan bencana dan infrastruktur irigasi di Sumatera Barat senilai Rp51,009 miliar menjadi sorotan. Dokumen yang ditelaah mitrarakyat.com mencatat 79 paket kegiatan pada tahun anggaran berjalan. Di tengah besarnya nilai belanja publik tersebut, muncul pertanyaan mengenai dasar pemaketan, proses pengadaan, pengawasan pekerjaan, hingga legalitas sumber material konstruksi.
Sorotan itu menguat setelah Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK) Sumatera Barat, Rifda Suriani, dan Sekretaris Dinas, Rahmad Yuhendra, belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang disampaikan mitrarakyat.com pada Minggu, 25 Oktober 2026.
Konfirmasi tersebut mencakup dasar penyusunan dan pemaketan anggaran, pengadaan bronjong senilai Rp1,2 miliar, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban pekerjaan irigasi dan kegiatan terkait lainnya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari kedua pejabat tersebut. Ketiadaan tanggapan itu belum membuktikan adanya pelanggaran, tetapi membuat sejumlah pertanyaan mengenai tata kelola anggaran tersebut belum terjawab.
Berdasarkan dokumen Daftar Kegiatan Penanganan Bencana dan Infrastruktur Irigasi Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran Berjalan yang ditelaah redaksi, total nilai 79 paket tercatat mencapai Rp51.009.561.125.
Besarnya nilai anggaran tersebut menuntut keterbukaan mengenai perencanaan, metode pemilihan penyedia, kesesuaian spesifikasi teknis, dan verifikasi hasil pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan. Terlebih, kegiatan yang berkaitan dengan penanganan bencana dan infrastruktur irigasi menyangkut kepentingan masyarakat serta keselamatan fasilitas publik.
Dugaan kewenangan pengadaan perlu diuji
Seorang warga Kota Padang berinisial AR, yang mengaku berprofesi sebagai pengusaha penyedia jasa konstruksi, menyampaikan sejumlah tudingan pada Senin, 26 Oktober 2026. Ia menyoroti peran Rahmad Yuhendra, yang akrab disapa Pak Eng, dalam proses pengadaan di lingkungan dinas tersebut.
Menurut AR, Rahmad diduga mengambil alih sebagian peran pejabat pembuat komitmen (PPK). Ia juga menduga proses pemilihan penyedia melalui mekanisme mini-kompetisi melibatkan peran Rahmad dalam menyeleksi rekanan.
“APH wajib menelusuri semua ini,” kata AR, merujuk pada aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan narasumber yang masih memerlukan verifikasi. Redaksi belum memperoleh dokumen pengadaan, rekaman proses pemilihan, ataupun keterangan resmi yang dapat memastikan apakah terdapat pengambilalihan kewenangan PPK atau intervensi dalam penentuan penyedia.
Secara hukum, pembagian kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah harus diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku, dokumen penugasan, metode pengadaan yang digunakan, serta tindakan konkret masing-masing pejabat.
Karena itu, dugaan bahwa seorang sekretaris dinas mengambil alih kewenangan PPK tidak cukup dinilai berdasarkan jabatan atau pernyataan sepihak. Pemeriksaan perlu menelusuri siapa yang menetapkan kebutuhan, menyusun spesifikasi dan perkiraan harga, melakukan pemilihan penyedia, menetapkan hasil pengadaan, menandatangani kontrak, serta memverifikasi pelaksanaan pekerjaan.
Apabila ditemukan indikasi bahwa kewenangan dijalankan oleh pihak yang tidak berwenang atau proses pemilihan penyedia diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu, fakta tersebut perlu diuji oleh instansi berwenang berdasarkan dokumen dan alat bukti yang sah.
Legalitas batu untuk konstruksi dipertanyakan
Selain mekanisme pengadaan, AR turut mempersoalkan sumber material konstruksi, khususnya cable stone atau batu yang digunakan dalam pekerjaan bronjong.
Ia mengklaim material tersebut tidak berasal dari kuari yang memiliki izin atau izin usaha pertambangan (IUP) produksi.
“Saya pastikan tidak berasal dari kuari yang berizin atau ada IUP produksi,” ujar AR.
Klaim itu belum dapat diperlakukan sebagai fakta terverifikasi karena redaksi belum memperoleh identitas lokasi pengambilan batu, dokumen pemasok, bukti pengangkutan, maupun hasil pemeriksaan perizinan yang mendukung pernyataan tersebut.
Meski demikian, dugaan itu layak ditelusuri melalui pemeriksaan asal material, identitas pemasok, dokumen transaksi, serta legalitas kegiatan penambangan apabila batu tersebut berasal dari usaha pertambangan. Pemeriksaan juga perlu memastikan kesesuaian material dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
Legalitas sumber material dan mutu material merupakan dua persoalan berbeda. Material yang memenuhi persyaratan teknis belum dengan sendirinya membuktikan legalitas asalnya. Sebaliknya, dokumen perizinan pemasok tidak otomatis membuktikan bahwa material yang digunakan telah memenuhi seluruh persyaratan teknis pekerjaan.
Karena itu, verifikasi perlu dilakukan terhadap dokumen sumber material dan hasil pengujian teknis yang relevan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan ataupun pernyataan pihak tertentu.
Transparansi dan akuntabilitas anggaran
Dalam pengadaan pemerintah, pertanggungjawaban tidak berhenti pada tersedianya anggaran atau selesainya proses administrasi. Setiap tahapan harus dapat ditelusuri melalui dokumen perencanaan, proses pemilihan penyedia, kontrak, laporan kemajuan, pemeriksaan mutu, hingga dokumen pembayaran.
Untuk 79 paket kegiatan yang tercantum dalam dokumen tersebut, pertanyaan pentingnya ialah apakah setiap paket memiliki dasar kebutuhan yang jelas, metode pengadaan yang sesuai, pembagian kewenangan yang sah, dan mekanisme pengawasan yang memadai.
Khusus pengadaan bronjong senilai Rp1,2 miliar, penelusuran perlu memastikan objek pengadaan, volume, spesifikasi, penyedia, metode pemilihan, lokasi pemasangan, serta kesesuaian antara realisasi fisik dan nilai kontrak. Dokumen yang tersedia dalam penelusuran awal ini belum cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan ataupun kerugian negara.
Dalam konteks hukum, dugaan pelanggaran baru dapat dinilai setelah fakta, dokumen, dan kewenangan yang relevan diperiksa. Perbedaan pendapat mengenai kebijakan pengadaan tidak serta-merta merupakan tindak pidana. Namun, apabila ditemukan bukti mengenai penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan, pemalsuan dokumen, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pelanggaran, penanganannya menjadi ranah aparat dan instansi yang berwenang.
Hak jawab tetap terbuka
Permintaan konfirmasi kepada Rifda Suriani dan Rahmad Yuhendra merupakan bagian dari upaya memperoleh pemberitaan yang berimbang. Penjelasan keduanya diperlukan untuk menguji tudingan AR sekaligus memberikan konteks mengenai tata kelola 79 paket kegiatan tersebut.
Redaksi mitrarakyat.com membuka ruang bagi kedua pejabat untuk menjelaskan dasar pemaketan anggaran, mekanisme mini-kompetisi apabila digunakan, pembagian kewenangan antara sekretaris dinas dan PPK, serta dokumen yang berkaitan dengan legalitas sumber material.
Hingga penjelasan dan bukti pendukung diperoleh, dugaan mengenai pengambilalihan kewenangan maupun penggunaan batu dari sumber yang tidak berizin tetap ditempatkan sebagai klaim narasumber yang belum terverifikasi.
Pada akhirnya, persoalan utama bukan sekedar apakah pejabat memberikan jawaban kepada media. Yang lebih mendasar ialah apakah setiap rupiah anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan melalui proses pengadaan yang transparan, pelaksanaan pekerjaan yang sesuai kontrak, dan pengawasan yang dapat diuji.
Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran digunakan. Pada saat yang sama, setiap pihak yang disorot berhak memberikan penjelasan, dan setiap tudingan wajib diuji berdasarkan bukti, bukan praduga.
Hingga berita ini diterbitkan redaksi masih menunggu klarifikasi dari Kadis dan Sekdis tersebut, dan masih upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya. Tim
Editor : Chairur Rahman (Wartawan Madya)
