-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

79 Paket Irigasi Sumbar Senilai Rp51 Miliar, Lokasi Pengadaan Bronjong dan Pola Anggaran Perlu Diklarifikasi

Monday, October 26, 2026 | Monday, October 26, 2026 WIB Last Updated 2026-10-26T05:30:14Z


Mitrarakyat.com meminta penjelasan Dinas SDABK Sumbar mengenai sejumlah rincian dalam dokumen kegiatan, termasuk pengadaan bronjong Rp1,2 miliar dan paket rehabilitasi irigasi bernilai besar pada Minggu (25/10/2026).


MR.com, PADANG | Pengelolaan anggaran penanganan bencana dan infrastruktur irigasi di Sumatera Barat perlu mendapat perhatian publik. Berdasarkan dokumen Daftar Kegiatan Penanganan Bencana dan Infrastruktur Irigasi Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran Berjalan yang ditelaah mitrarakyat, tercatat 79 paket kegiatan dengan total nilai Rp51.009.561.125.


Penelaahan terhadap dokumen tersebut menemukan sejumlah hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, antara lain kesamaan nilai pada beberapa paket rehabilitasi jaringan irigasi, pengadaan bronjong senilai Rp1,2 miliar yang kolom lokasi dan kabupaten/kotanya tidak memuat keterangan, serta alokasi bernilai miliaran rupiah untuk beberapa pekerjaan lanjutan.


Baca : Pengelolaan Puluhan Paket Proyek Bernilai Rp51 Miliar di Dinas SDABK Sumbar Menuai Tanda Tanya


Temuan administratif tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, informasi mengenai dasar perencanaan, peruntukan anggaran, dan mekanisme pengawasan diperlukan agar publik dapat menilai pengelolaan dana tersebut secara objektif.


Sejumlah paket memiliki nilai yang sama


Dalam dokumen yang ditelaah, beberapa paket rehabilitasi jaringan irigasi tercatat memiliki nilai Rp360 juta. Paket tersebut antara lain D.I. Baramban III Lurah Lanjutan di Agam, D.I. Bdr. Kubu Banda di kawasan Agam–Bukittinggi, D.I. Bdr. Rupik, D.I. Batang Parika, dan D.I. Bulan Dalam di kawasan Tanah Datar–Padang Panjang.


Kesamaan nilai anggaran tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan. Nilai pekerjaan dapat sama apabila volume, spesifikasi teknis, serta kondisi pekerjaan memiliki karakteristik serupa.


Meski demikian, dasar perhitungan biaya masing-masing paket perlu diperiksa melalui dokumen perencanaan, rencana anggaran biaya (RAB), gambar teknis, dan spesifikasi pekerjaan.


Informasi tersebut juga diperlukan untuk mengetahui apakah metode pemaketan telah ditetapkan sesuai kebutuhan teknis dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Dugaan pemecahan paket tidak dapat ditarik hanya berdasarkan kesamaan nilai. Pemeriksaan harus mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, keterkaitan antarpaket, nilai keseluruhan kebutuhan, serta metode pemilihan penyedia yang digunakan.


Pengadaan bronjong Rp1,2 miliar


Hal lain yang memerlukan klarifikasi ialah item pengadaan bronjong senilai Rp1.200.000.000. Dalam dokumen yang ditelaah redaksi, kolom lokasi dan kabupaten/kota pada item tersebut tidak mencantumkan keterangan yang jelas.


Belum dapat dipastikan dari dokumen tersebut apakah bronjong diperuntukkan bagi lokasi tertentu, disiapkan sebagai persediaan untuk penanganan darurat, atau akan didistribusikan ke beberapa wilayah.


Karena itu, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK) Sumatera Barat perlu menjelaskan peruntukan pengadaan, jumlah dan spesifikasi barang, dasar perhitungan anggaran, serta mekanisme penerimaan dan penyalurannya.


Informasi mengenai dokumen pengadaan, kontrak, berita acara serah terima, dan pencatatan distribusi juga penting untuk memastikan keterlacakan barang yang dibeli menggunakan anggaran publik.


Kolom lokasi yang kosong dalam dokumen yang diperiksa belum membuktikan bahwa pengadaan tidak memiliki lokasi atau terjadi penyimpangan. Kepastian mengenai hal itu membutuhkan keterangan dari instansi terkait dan pemeriksaan dokumen pendukung.


Proyek lanjutan bernilai miliaran rupiah


Dokumen yang sama mencatat alokasi Rp4.863.840.000 untuk D.I. Bdr. Panjang Selayo di kawasan Solok–Kota Solok dan Rp3.375.987.500 untuk D.I. Ladang Laweh Lanjutan di Kabupaten Padang Pariaman.


Besarnya alokasi tersebut menimbulkan kebutuhan untuk memperoleh informasi mengenai ruang lingkup pekerjaan, target penyelesaian, serta capaian pekerjaan pada tahap sebelumnya.


Untuk menilai pelaksanaannya, diperlukan data yang dapat dibandingkan, seperti kontrak, laporan progres fisik, hasil pemeriksaan pekerjaan, dan dokumen pembayaran sesuai tahapan kontrak.


Data tersebut dapat membantu memastikan apakah pekerjaan berjalan sesuai perencanaan dan apakah hasil fisiknya sebanding dengan anggaran yang dialokasikan.


Redaksi belum memiliki dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya masalah pada kedua paket tersebut. Penilaian mengenai pelaksanaan dan kualitas pekerjaan harus didasarkan pada pemeriksaan teknis serta informasi dari pihak yang berwenang.


Nilai pemeliharaan perlu disandingkan dengan hasil pekerjaan


Sejumlah kegiatan pemeliharaan juga mencantumkan nilai yang terperinci. Pemeliharaan D.I. Koto Kandih tercatat sebesar Rp269.530.200, sedangkan D.I. Batang Surantih sebesar Rp269.530.100.


Sementara itu, sejumlah pekerjaan di D.I. Ampiang Parak, Sungai Aro, Batang Lembang, dan Sungai Samek masing-masing tercatat senilai Rp319.530.200.


Perbedaan maupun kesamaan nilai tersebut perlu dibaca bersama volume, jenis pekerjaan, harga satuan, dan kondisi jaringan irigasi yang ditangani. Nominal yang terperinci tidak dengan sendirinya menjadi indikator penyimpangan.


Pengawasan juga perlu ditelusuri melalui laporan pelaksanaan, dokumentasi lapangan, hasil pengukuran volume, dan pemeriksaan mutu sesuai spesifikasi kontrak.


Konfirmasi kepada Kadis dan Sekdis SDABK


Untuk memperoleh penjelasan berimbang, mitrarakyat telah meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas SDABK Sumatera Barat Rifda Suriani dan Sekretaris Dinas Rahmad Yuhendra pada Minggu, 25 Oktober 2026.


Konfirmasi tersebut mencakup dasar penyusunan dan pemaketan anggaran, pengadaan bronjong senilai Rp1,2 miliar, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban pekerjaan irigasi.


Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh tanggapan substantif yang menjawab pokok-pokok pertanyaan tersebut.


Belum adanya tanggapan tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan penyimpangan. Redaksi tetap membuka ruang bagi Rifda Suriani, Rahmad Yuhendra, dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan maupun menyampaikan dokumen pendukung.


Klarifikasi tersebut diperlukan agar informasi mengenai pengelolaan anggaran dapat disajikan secara lengkap dan proporsional.


Keterbukaan menjadi bagian dari akuntabilitas


Pengelolaan 79 paket kegiatan senilai lebih dari Rp51 miliar membutuhkan informasi yang dapat ditelusuri, mulai dari dasar perencanaan hingga hasil pelaksanaan.


Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran ditetapkan, apa peruntukan setiap kegiatan, bagaimana penyedia dipilih, serta bagaimana hasil pekerjaan diperiksa dan dipertanggungjawabkan.


Namun, penilaian atas ada atau tidaknya pelanggaran harus menunggu pemeriksaan dokumen dan fakta yang relevan. Kesamaan nilai paket, kolom lokasi yang tidak terisi, atau belum adanya jawaban pejabat bukan bukti tunggal terjadinya penyimpangan.


Redaksi akan terus menelusuri informasi yang tersedia dan memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan keterangan. Tujuannya ialah memastikan penggunaan anggaran publik dapat dipahami masyarakat berdasarkan fakta, bukan dugaan yang belum teruji.


Hingga berita ini diterbitkan redaksi masih menunggu klarifikasi dari Kadis dan Sekdis SDABK Sumbar dan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya. Tim


Editor : Chairur Rahman (Wartawan Madya)


×
Berita Terbaru Update