Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 5 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerita 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 2 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 56 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 4 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 14 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 5 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 5 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 1 KPU Pasaman 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 7 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 130 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 767 Padang 7 Padang Panjang 24 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 1 Papua Tengah 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 601 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 6 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 55 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 1 Semarang 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 15 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 1 Sulbar 2 Sumatera Barat 159 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 Surabaya 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com,Padang| Ada tagihan untuk dana meteran tertera di struk bukti pembayaran pelanggan Perusahaan Umum Air Minum Daerah (Perumda) Kota Padang sebesar Rp 7.500. Pungutan atas nama dana meteran tersebut disinyalir pungutan liar (Pungli) dan sudah berjalan dalam kurun waktu cukup lama.

Terindikasi pungli, karena disebabkan dasar hukum atau regulasi kewajiban pelanggan untuk membayar dana meteran tersebut sampai saat ini diduga tidak jelas atau ambigu. Sebab, masyarakat tidak mengetahui secara detail atau rinci dasar hukum peraturan yang dipakai sebagai regulasi pemungutan dana meteran tersebut, seperti Perwako ataupun peraturan lainnya.

Meskipun nominalnya terbilang kecil, tetapi kalau dikalkulasikan dengan jumlah pelanggan yang membayar menjadi sebuah pendapatan sangat luar biasa bagi Perumda Kota Padang perbulannya.

Pelanggan Perumda Air Minum Kota Padang dari seluruh golongan berjumlah 147.170 pelanggan (data diambil dari sumber resmi Badan Statistik Kota Padang). Kalau dikalikan dengan nilai pungutan 7.500 setiap pelanggannya, menjadi pemasukan yang sangat fantastis bagi perusahaan daerah kebanggaan urang Padang ini.

Tetapi bagi sebagian masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah, sebagai pelanggan pengguna jasa Perumda Air Minum Kota Padang, pungutan sebesar itu mereka merasa berat. 

Namun apa daya, kewenangan dipegang oleh Perumda, mereka khawatir saja, apabila ini mereka pertanyakan ke pihak terkait akan menjadi persoalan baru bagi mereka dan keluarga yang mengaku sangat membutuhkan air bersih itu.

Seperti yang disampaikan salah satu pelanggan dengan golongan pengguna rumah tangga pada Senin(4/3/2025). Pelanggan tersebut menyebutkan kalau pungutan sebesar Rp 7.500 itu sudah diketahuinya cukup lama.

" Meskipun kami sudah mengetahui ada pungutan dana meteran itu, suka tidak suka kami harus ikuti. Karena kami khawatir kalau dipertanyakan, kami akan menjadi sorotan khusus oleh pihak terkait," ujarnya.

Logikanya, kalau pemungutan itu dilakukan untuk biaya kerusakan meteran atau pergantian, apa mungkin kerusakan meteran terjadi dalam sekaligus dari seluruh jumlah pelanggan seperlima saja dari itu?, ungkap pelanggan itu.

Masa pakai meteran yang saya gunakan sekarang ini saja sudah lebih dari dua puluh(20) tahun, tetapi tidak pernah dilakukan pergantian ataupun perbaikan, ketusnya.

Namun pemungutan yang dilakukan oleh pihak terkait setiap bulan kepada pelanggan, apabila diakumulasikan dengan jumlah pelanggan, nominal uang yang diterima pihak Perumda sangat besar setiap bulan, tandasnya.

Sayangnya, kata pelanggan itu, pihak Perumda tidak ada memberikan penjelasan dasar hukum sebagai regulasi menyangkut pemungutan dana meteran tersebut.

Sebagai pelanggan dan masyarakat, saya berharap hal ini perlu di evaluasi kembali oleh Walikota dan anggota DPRD Kota Padang, pungkasnya.

Adi Zein sebagai Kabag Humas Perumda Air Minum Kota Padang saat dikonfirmasi media pada Selasa (4/4/2025) via telepon +62 812-6158-3xxx menyangkut dasar hukum pemungutan dana meteran tersebut.

Dia mengatakan Dana meter yang ditagihkan kedalam tagihan air merupakan Biaya Pemeliharaan. 

"Dana meteran yang sudah diatur dalam Permendagri No. 71 tahun 2016, bagian ke 4, ayat 1, dan ayat 2 pendapatan air sebagaimana dimaksud ayat 1, point C. pemeliharaan meter air," terang Adi Zein.

Kemudian dasar hukumnya juga sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota(Perwako) Padang No.84 tahun 2021, tutup Adi.

Namun setelah di searching media menyangkut dasar hukum yang disampaikan Adi Zein tersebut, tidak ada poin-poin yang menjelaskan dasar hukum terhadap pemungutan dana meteran tersebut. 

Demikian juga Perwako yang disampaikannya, setelah ditelusuri, disinyalir juga tidak ada dasar hukum yang dijelaskan secara detailnya untuk pemungutan dana meteran tersebut.

Sementara itu Hendri Pebrizal sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang saat ini, setelah dikonfirmasi via telepon +62 811-666-xxx menyangkut hal tersebut, sampai berita diterbitkan belum bisa memberikan penjelasan dan tanggapannya.

Dikutip dari Rakyat Sumbar.id, yang tayang pada hari Senin, tanggal 19 November 2024 waktu lalu, Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Kota Padang Hendra Pebrizal pernah menyampaikan tentang kenaikan terhadap tagihan tarif air minum. 

Menjelang penyesuaian tarif tersebut, kata Hendra Pebrizal, sebelumnya Perumda Kota Padang telah menggelar konsultasi publik terkait penyesuaian tarif 2025-2030. Ia menyebut, tarif yang disesuaikan adalah tarif yang selama ini diberikan subsidi. Sebelumnya banyak perusahaan dan OPD yang mendapat subsidi. 

Hendra Pebrizal menjelaskan, target lain dari penyesuaian tarif ini adalah melakukan pengembangan cakupan rumah tangga. Sampai 2024 ini, cakupan pelayanan Perumda AM baru mencapai 50,28 persen.

Dirut Perumda AM Padang tersebut mengatakan, pada 2009 banyak infrastruktur PDAM Padang yang hancur. Insfratruktur yang hancur tersebut berlahan-lahan sudah mulai dilakukan perbaikan.

“Target kita adalah meningkatkan pelayanan untuk masyarakat. Tarif sosial A dan B tidak pernah naik Rp1100 yang nilainya flat. Rumah ibadah di Kota Padang tidak di pungut bayaran,” jelasnya.

Berdasarkan suplai kepuasan pelanggan, Perumda Kota Padang mendapat poin 80, itu artinya masyarakat sangat puas dengan pelanggan yang dilakukan Perumda AM selama ini.

Pemaparan itu disampaikan Dirut Perumda Air Minum Kota Padang waktu itu didepan Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, Asisten II Setda Kota Padang Didi Aryadi, Ketua BPKP Perwakilan Sumbar diwakili Deni Erwanto selaku Korwas Akuntan Negara, Kajari Padang Dr. Aliansyah, SH, MH serta Anggita DPRD Padang.

Dari sekian banyak penjelasan yang dipaparkannya menyangkut kenaikan tarif, Hendra Pebrizal diduga tidak ada menjelaskan terkait regulasi atau dasar hukum dilakukannya pemungutan sebesar Rp 7.500 atas nama dana meteran tersebut.

Dikutip dari tribun Kaltim.co, dengan judul "PDAM Dipanggil Kejaksaan Terkait Dana Meter". Tidak tertutup kemungkinan kejadian di Kota Kutai Timur akan terjadi di Kota Padang.

Bagaimanakah tanggapan Walikota dan DPRD sebagai wakil rakyat di Kota Padang terkait hal tersebut..?.

Hingga berita ini ditayangkan, media masih tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)

Catatan: Jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media ini, silahkan berikan hak jawab ke redaksi mitrarakyat.com.


MR.COM , PASBAR -Setelah menggelar rapat paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati masa jabatan 2021-2025, serta mengumumkan bupati dan wakil bupati terpilih masa jabatan 2025-2030 siang kemarin.


Pada hari ini Selasa (04/03) DPRD Kabupaten Pasaman Barat serahkan berkas administrasi pengusulan penerbitan SK Mendagri untuk penetapan bupati dan wakil bupati terpilih kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Berkas administrasi pengusulan penerbitan SK Mendagri tersebut, diserahkan oleh Plt Sekwan DPRD Pasaman Barat, didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Setda dan Plt. Kabag Risalah Setwan.

Berkas tersebut diterima langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, di ruang kerja Asisten I Propinsi Sumbar, Selasa (04/03) Siang.

Selanjutnya, berkas tersebut akan disampaikan oleh Gubernur ke Kemendagri, dan setelah diterima Kemendagri nantinya, akan diinformasikan waktu pelantikan bupati dan wakil bupati masa jabatan 2025-2030.

Sementara itu, untuk pelantikan akan dilakukan oleh Gubernur daerah masing-masing.

Sebelumnya, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada Pasaman Barat tahun 2024 sempat tertunda, karena adanya gugatan PHPU di MK, namun setelah putusan MK yang menolak gugatan pemohon, KPU baru menetapkan pasanagan bupati dan wakil bupati terpilih beberapa hari lalu.(DDR)


MR.com, Jakarta| Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan damai. Di sisi lain, dalam menciptakan kamtibmas yang aman dan damai tersebut juga tentunya menjadi tugas Polri. 

“Kita hidup di tengah masyarakat yang tingkat stabilitas keamanan dan persatuan sampai hari ini masih dalam koridor yang menggembirakan,” ujar Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, Senin (3/3/25).

Ia mengakui bahwa sering terjadi konflik sosial, kerusuhan, unjuk rasa, tawuran, bahkan geng motor yang meresahkan di tengah-tengah masyarakat. Namun, hal itu bisa diatasi Polri hingga situasi kamtibmas kembali kondusif.

“Alhamdulillah semuanya bisa ditangani dengan baik. Ini menunjukkan betapa pentingnya kehadiran Polisi di tengah hiruk pikuk masyarakat yang sekarang terjadi,” jelasnya. 

Jika tidak ada Polri, Ketua MUI menilai akan banyak hal-hal tak terkendali di masyarakat. Sebab, tak di pungkiri masih banyaknya keterbatasan di masyarakat yang kemudian diisi oleh Polri.

Kehadiran Polri sangat memberikan perlindungan bagi masyarakat. Situasi aman benar-benar dirasakan seluruh masyarakat hingga hari ini berkat kerja keras Polri, ulasnya.

“Pengetahuan masyarakat tentang keamanan masih terbatas. Pengetahuan masyarakat tentang konflik di tengah-tengah masyarakat masih terbatas," tutur Anwar Iskandar.

Tapi dengan hadirnya polisi, maka masyarakat merasa terlindungi, masyarakat merasa aman, kehadiran mereka ini membuat hati masyarakat ini menjadi tenang karena merasa ada yang melindungi,” ungkapnya .

Menurut Ketua MUI, Polri memiliki tugas penegakan hukum, sebagaimana Indonesia yang merupakan negara hukum. Dengan berbagai aturan yang ada, hal itu memberikan keadilan di masyarakat. 

Diharapkan, Polri akan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dengan tugas melindungi, mengayomi, melayani, dan memberikan keadilan. Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat harus tetap menjadi komitmen bagi Polri.

“Masyarakat butuh rasa keadilan di tengah-tengah kehidupan dan polisi kita hadir di tengah-tengah masyarakat dengan baik dalam rangka penegakan hukum itu dan di dalam memelihara rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Hidup polisi, semoga selalu dalam lindungan Allah SWT. Selamat bekerja,” pungkas Ketua MUI tersebut.**


MR.com, Jakarta, | Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) dan Polri menggelar acara pembagian Bantuan Sosial (Bansos). Kegiatan ini digelar dalam rangka menyambut Ramadhan 2025.

Pembagian Bansos disebar  dibeberapa titik wilayah provinsi, seperti Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kaltim, Kalsel, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu dan beberapa wilayah lainnya.

Presidium Nasional BEM PTNU se-Nusantara Achmad Baha'ur Rifqi mengatakan bahwa bansos tersebut adalah bentuk kehadiran mahasiswa dan Polri ditengah-tengah masyarakat.

" Kegiatan sosial yang dilaksanakan  BEM PTNU se-Nusantara bersama Polri ini sebagai bentuk hadirnya kami di dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan. Kegiatan ini juga bentuk implementasi Tri Dharma perguruan tinggi," kata Presidium Nasional BEM PTNU itu pada Minggu (2/3/2025). 

Achmad Baha'ur Rifqi berharap kegiatan bansos bisa bermanfaat bagi masyarakat. Setidaknya bisa meringankan beban ekonomi mereka.

Semoga dengan bantuan berbentuk sembako tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan di seluruh Indonesia. Setidaknya bisa meringankan beban mereka dalam menjalani puasa di bulan yang penuh berkah ini," ungkapnya.

Sebagai informasi, Polri menggelar kegiatan bansos dengan aliansi BEM PTNU se-Nusantara, Aliansi BEM dan OKP lain dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan. Pelaksanaan kegiatan baksos Polri Presisi ini digelar bersinergi dengan elemen mahasiswa.

Simbolis pemberian bantuan digelar di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025) siang. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto turut hadir dalam gelaran baksos tersebut.**


MR.COM , PASBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman Barat menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat periode 2021-2025 sekaligus pengumuman Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk masa jabatan 2025-2030 pada Senin (03/03) di Aula Kantor DPRD setempat.


Sidang paripurna DPRD tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD, Dirwansyah, dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Pasbar, Supriono. Hadir pula Wakil Bupati Pasbar, Risnawanto, Forkopimda, Sekda, OPD, KPU, Bawaslu, serta stakeholder terkait lainnya.


Dalam sidang tersebut, diumumkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk masa bakti 2025-2030 adalah pasangan Bupati Yulianto dan M. Ihpan.


Wakil Bupati Risnawanto mengungkapkan bahwa setiap pertemuan pasti ada perpisahan, dan setiap awal pasti ada akhir. Hari ini, sesuai dengan rapat paripurna, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2025 akan berakhir.


“Pangkat dan jabatan yang kita miliki juga memiliki batas. Sebagai Wakil Bupati, selama empat tahun mengabdi, kami telah banyak melakukan hal-hal penting. Namun, jika ada program yang belum terealisasi, hal itu akan dilanjutkan oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ujarnya.


Ia menambahkan bahwa Kabupaten Pasaman Barat adalah kabupaten yang sangat dicintai, dan pergantian jabatan merupakan hal yang wajar dalam pemerintahan.


“Dengan hati yang ikhlas dan tulus, sebagaimana saya dilantik dulu, saya juga melepaskan jabatan ini dengan penuh keikhlasan,” kata Risnawanto.


Ia berharap Bupati dan Wakil Bupati terpilih dapat melanjutkan pembangunan di Kabupaten Pasaman Barat yang sangat dicintai. Risnawanto percaya bahwa Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan mampu menjalankan roda pemerintahan dengan baik.


“Saya sebagai manusia biasa tidak terlepas dari kesalahan dan kekhilafan. Untuk program yang belum berjalan, kami atas nama Wakil Bupati dan keluarga memohon maaf lahir dan batin,” ujarnya.(DDR)


MR.COM , PASBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Pasaman Barat Masa Jabatan 2021-2025 dan pengumuman bupati dan wakil Bupati terpilih masa jabatan 2025-2030, di aula kantor DPRD setempat, Senin (03/03) siang.


Sidang Paripurna DPRD yang dibuka oleh Ketua DPRD Dirwansyah didampingi Wakil DPRD Supriyono. Hadir Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto, Forkopimda, Sekda, OPD, KPU Pasaman Barat, Bawaslu Pasaman Barat dan stakeholder terkait lainnya.


Ketua DPRD Pasaman Barat, Dirwansyah mengatakan bahwa pengumuman ini sesuai dengan tata terbit DPRD tentang pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Pasaman Barat Masa Jabatan 2021-2025 dan pengumuman bupati dan wakil Bupati terpilih masa jabatan 2025-2030.


“Dengan ditetapkan oleh KPU Pasaman Barat Nomor 5 tahun 2025 tentang penetapan bupati dan wakil bupati masa jabatan 2025-2030. Selain itu sudah berakhir masa jabatan bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat masa bakti 2021-2025,” katanya.


Atas nama DPRD Pasaman Barat, ia mengucapkan terimakasih terimakasih kepada Bapak Bupati Hamsuardi dan Wakil Bupati Risnawanto.


Ketika telah dilantik Bupati dan wakil Bupati terpilih 2025-2030 maka masa jabatan bupati dan wakil Bupati periode 2021-2025 akan berakhir.


“Kepada bapak bupati dan wakil Bupati terpilih diharapkan dapat menjalankan tugas dengan sebaik baiknya,” katanya.


Pada rapat paripurna tersebut juga dihadiri Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa bakti 2025-2030 Yulianto dan M Ihpan beserta istri.(DDR)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.