Articles by "Kab. Solok"

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 5 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 32 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 657 Padang 6 Padang Panjang 17 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 478 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 36 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah
Showing posts with label Kab. Solok. Show all posts


MR.com, Kabupaten Solok| Pihak PT.Arpex Primadhamor mengklarifikasi terkait pelaksanaan proyek peningkatan jalan Kapujan-Rimbo Data yang sebelumnya diduga tanpa ada pengawasan dari konsultan supervisi. 

Juga menyangkut penggunaan BBM yang diduga BBM bersubsidi, serta tidak difasilitasinya pekerja dengan Alat Pelindung Kerja(APK).

Semua itu dibantah oleh Ikhsan yang menjabat sebagai pelaksana lapangan di PT.Arpex Primadhamor tersebut. Ikhsan mengatakan kalau dugaan tersebut tidak benar.

"Semua dugaan tersebut tidaklah benar, sepertinya ada Miss komunikasi yang terjadi antara pihak pengawas dengan masyarakat," terang Ikhsan kepada media via telpon 0852-6322-9xxx pada Kamis (9/11/2023).

Berita terkait: Mahdiyal Hasan: Proyek Peningkatan Jalan Kapujan-Rimbo Data Berpotensi Terjadinya Persekongkolan Jahat Rugikan Rakyat

Sebenarnya, kata Ikhsan, pada pelaksanaan proyek ini negara pasti memakai jasa dari konsultan supervisi. Namun kenapa tidak ada nama perusahaan diplang proyek, kata Ikhsan, saat itu pekerjaan baru dimulai dan penunjukan pemenang konsultan supervisi masih belum ada. 

"Plang proyek tersebut  masih yang lama, saat media kelokasi belum diganti, tapi kita akan segera memperbaikinya lagi," tegasnya.

Kemudian ikhsan menjelaskan kalau nama perusahaan konsultan supervisi dimaksud adalah PT. Sarana Bhuana Jaya, KSO PT. Bhuana Archicon.

Selanjutnya ikhsan juga menjelaskan terkait fasilitas APK. Katanya, pihak perusahaan dari awal sudah menerapkan motto "utamakan keselamatan kerja" dengan memberikan APK kepada masing-masing pekerja.

Namun mereka merasa tidak nyaman dengan itu, jadi mereka jarang menggunakannya. Tapi sekarang kita sudah menegaskan siapa saja pekerja yang tidak menggunakan APK sementara diberikan, selanjutnya pihak perusahaan akan memberikan sanksi, tegasnya.

Untuk penggunaan BBM, ikhsan mengatakan kalau BBM yang dipakai merupakan BBM industri yang dibawa dari kantor. Menyangkut dirgen yang ada dirumah warga itu, hanya sebagai pengangkut dari gudang ke lokasi pekerjaan, ungkap Ikhsan.

Terakhir dia menjelaskan menyangkut dugaan penggunaan material ilegal. Ikhsan dengan jelas menyebutkan kalau material yang dipakai pada proyek jalan itu tidaklah ilegal.

"Terkait material yang digunakan berasal dari quary yang berizin dan telah lolos uji labor," pungkasnya.

Hingga berita ditayangkan, media masih menunggu dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Kabupaten Solok| Proyek peningkatan jalan Kapujan-Rimbo Data di Kabupaten Solok menuai sorotan tajam publik. Ditengarai pekerjaan jalan yang dilaksanakan PT.Arpex Primadhamor selama 161 hari kalender itu diduga hanya sebagai ladang untuk meraut keuntungan bagi sekelompok oknum nakal.

Publik mengetahui kalau anggaran untuk pekerjaan jalan Kapujan-Rimbo Data ini merupakan aspirasi atau pokok pikir(pokir) dari seorang anggota DPR RI dari Partai PAN. Dan kemudian dikerjakan oleh perusahaan milik kolega yang juga dari partai PAN.

Baca berita sebelumnya: Proyek Jalan Aspirasi Athari Gauthi dikerjakan PT.Arpex Primadhamor Kuat Dugaan Labrak Aturan dan Tanpa Pengawasan

Mahdiyal Hasan,SH.

Ada potensi kemungkinan akan terjadinya persengkongkolan jahat didalam pelaksanaan proyek negara tersebut. Hal ini disampaikan oleh seorang Aktivis Anti Korupsi Sumatera Barat, Mahdiyal Hasan, SH.

Dia menyebutkan ada beberapa indikator adanya dugaan korupsi telah terjadi diproyek tersebut. Mulai dari penunjukan rekanan sampai dengan masa pelaksanaannya sampai hari ini.

"Anggaran sebesar Rp 35 miliar lebih, namun pelaksanaannya terindikasi amburadul, ditambah lagi dengan dugaan tidak ada jasa konsultan supervisi digunakan pada proyek itu. Sementara ada indikasi perbuatan melawan hukum tercium didalam pelaksanaannya," ujar Mahdiyal Hasan pada hari Rabu(8/11/2023) di Padang.

Disinyalir pekerjaan tidak ada pengawasan, karena dipapan informasi publik (plang proyek) tidak ada dituliskan nama perusahaan konsultan supervisi yang dimaksud, dan pihak rekanan pun disinyalir tidak bisa untuk menjelaskannya, papar Advokat itu.

Sementara lanjut Mahdiyal, informasi miring terhadap proses pekerjaan terus berkembang dilingkungan publik. Seperti dugaan penggunaan BBM bersubsidi oleh rekanan. "Penggunaan material ilegal, sampai dengan tidak difasilitasinya para pekerja dengan Alat Pelindung Kerja(APK) waktu mereka bekerja," cecar Alumni Fakultas Hukum Unand itu.

Ironis, proyek senilai Rp 35 miliar lebih yang dikerjakan PT.Arpex Primadhamor diduga kuat tanpa ada pengawasan dari konsultan supervisi atau pengawas, bahkan mungkin juga lemah dari pengawasan seorang PPK 2.5 Agusman.

Buktinya, saat dikonfirmasi Agusman tidak juga tidak menjelaskan hal tersebut secara detail. Bahkan Agusman terkesan mendukung dugaan kecurangan yang dilakukan oleh PT. Arpex tersebut, tandasnya.

Mahdiyal mengatakan, meskipun dugaan itu dibantah oleh pihak rekanan, namun faktanya menyebutkan demikian. Tidak ada nama Konsultan Pengawas diplang proyek, para pekerja mengaku kalau mereka tidak ada di fasilitas dengan APK lengkap dalam bekerja.

"Apabila pekerjaan ini sudah sesuai dengan aturan dan kaedahnya. Seharusnya pihak rekanan tidak sulit untuk menjelaskan kepada publik. Penjelasan disertai dengan bukti kongkret,  dan pekerja berompi hijau itu tidak perlu lari-larian menghindari media" tegas Advokat muda tersebut.

Dikhawatirkannya, proyek jalan ini hanya sebagai alat pencitraan bagi sedikit kelompok dan arena dalam mencari keuntungan. Meskipun berdampak terhadap mutu pekerjaan, yang akhirnya negara menanggung kerugian, oknum tersebut seakan tidak peduli.

Perlu kita ingatkan kembali, kalau dana yang digunakan bukan uang dari kantong pribadi mereka, tapi uang negara yang salah satu sumbernya merupakan kutipan pajak dari hasil kerja peras keringat masyarakat, jadi sebaiknya berikan yang terbaik untuk masyarakat, pungkasnya.

Proyek peningkatan jalan Kapujan-Rimbo Data dibiayai APBN dengan besar anggaran Rp 35.991.122.000, dikerjakan selama 161 hari kalender oleh PT.Arpex Primadhamor dengan masa pemeliharaan 365 hari. 

Pekerjaan berada dibawah pengelolaan BPJN Sumbar, dibawah pengawasan PPK 2.5, Satker PJN Wil II. Sampai berita ini ditayangkan media masih upaya konfirmasi Kepala BPJN Sumbar, dan Kepala Satker PJN Wil II.

Hingga berita ditayangkan, media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Kab.Solok|Perjuangan keras Anggota Komisi V DPR RI, Athari Gauthi Ardi dalam mengupayakan agar masyarakat Kabupaten Solok mendapatkan fasilitas jalan yang layak dan berkualitas, sepertinya ternoda ulah perbuatan oknum nakal yang terlibat didalam pelaksanaannya.

Pasalnya, pembangunan jalan Kapujan-Rimbo Data berada dibawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat (BPJN Sumbar) itu terkesan lemah terhadap pengawasan dari PPK 2.5, Satker PJN Wil 2.

Proyek yang dikerjakan PT.Arpex Primadhamor senilai Rp35.991.122.000, itu dalam pelaksanaannya terindikasi labrak aturan dan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Aturan yang dilabrak terkait Undang- undang(UU) tentang Migas, tentang Pertambangan dan tentang K3.

Tumpukan dirgen terlihat dirumah sewaan untuk membawa BBM jenis solar yang diduga BBM bersubsidi 


Dikatakan labrak UU tentang Migas, karena merunut pada informasi yang dirangkum tim investigasi media ini saat dilokasi pekerjaan pada Senin(6/11/2023). Untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang digunakan sebagai penggerak alat-alat berat dan kendaraan operasional lain pada proyek tersebut diduga kuat merupakan BBM bersubsidi. 

Hal ini disampaikan oleh satu warga yang tinggal di Nagari Sungai Nanam, Kabupaten Solok sendiri. Warga yang tidak inginkan identitasnya untuk dituliskan itu mengatakan, kalau BBM yang digunakan untuk alat berat dan kendaraan operasional lainnya tersebut kuat dugaan BBM jenis solar bersubsidi.

" BBM jenis solar yang digunakan pada proyek ini merupakan BBM bersubsidi. Sementara pemasok BBM bersubsidi tersebut diduga oknum aparat negara, tapi siapa oknum itu saya tidak kenal secara pribadi,"terang warga itu seraya menunjukkan tumpukan dirgen yang berada teras rumah salah satu warga. 

Disinyalir rumah tersebut disewa oleh kontraktor (PT.Arpex Primadhamor) sebagai direksikeet sekaligus tempat tinggal para pekerja yang datang dari luar Nagari Sungai Nanam.

Selanjutnya, rekanan terindikasi menggunakan material batu ilegal. Masih menurut kepada keterangan warga dari tersebut, batu yang dipakai merupakan batu yang ada disekitar alam Nagari Sungai Nanam yang disinyalir tidak memiliki izin resmi dan lengkap dari pemerintah.

"Batu yang digunakan untuk pembangunan saluran drainase dan penahan dinding tebing itu, mereka ambil atau tambang dari alam yang ada sekitar daerah ini," pungkas warga itu 

Selanjutnya saat dilokasi media melihat pekerja tidak memakai Alat Pelindung Kerja(APK) yang lengkap saat melakukan kegiatan. Diduga pihak PT. Arpex Primadhamor kangkangi UU tentang K3, karena rekanan terindikasi tidak memfasilitasi pekerjanya dengan APK yang lengkap.

Hal tersebut diakui salah satu pekerja yang sedang makan di salah satu warung yang berada dekat dengan lokasi mereka bekerja. Kata pekerja yang juga tidak mau namanya untuk disebutkan itu mengatakan, kalau mereka tidak ada difasilitasi oleh kontraktor APK yang lengkap.

"Tidak pernah kontraktor memberikan APK yang lengkap kepada para pekerja disini termasuk saya. Sejak saya mulai bekerja hingga sekarang, tidak ada APK itu mereka berikan kepada kami," terang pekerja dengan jelas saat dikonfirmasi.

Bahkan kuat dugaan kalau pelaksanaan proyek negara itu tidak menggunakan jasa konsultan supervisi atau pengawas. Karena, selain tidak ada nama perusahaan konsultan supervisi diplang proyek. Hal tersebut juga dikuatkan oleh sikap tertutup yang terindikasi tidak kooperatif oleh seorang pekerja yang mengaku dari pihak konsultan pengawas.

Pekerja yang menggunakan rompi hijau itu terkesan gelisah saat dikonfirmasi awak media. Saat ditanya apa nama perusahaan konsultan supervisi tempat dia pekerja, pekerja tersebut terkesan enggan untuk memberitahukannya.

Bukannya hanya nama perusahaan yang tidak mau dia beritahu, untuk namanya sendiri pun sepertinya pekerja tersebut juga lupa, karena juga tidak mau mengenalkan dirinya sendiri saat ditanya media. Dan kemudian pekerja yang menggunakan rompi hijau itu selanjutnya tergesa-gesa menghindari media dengan alasan mau makan siang.

Secara speks dan teknisnya, pelaksanaan proyek jalan itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya. Karena, pada badan jalan yang akan dilakukan pengaspalan, terlihat prime Coat dicurahkan diatas genangan air yang ada dibadan jalan tersebut.

Selain itu material timbunan yang  digunakan disinyalir tidak sesuai Spesifikasi teknis. Jelas terlihat pada pengerasan jalan tersebut bahan yang digunakan batu yang berukuran besar dan diduga tidak masuk tes labor dan quary yang berizin.

Lain pihak, saat dikonfirmasi kepada Iksan yang disebut-sebut sebagai pelaksanaan lapangan dari PT. Arpex Primadhamor terkait hal itu via telpon 0852-6322-9xxx. Iksan mengatakan kalau dugaan tersebut tidak.

"Untuk pekerjaan pasangan batu, kami serahkan kepada subkon, di spk kami tuangkan quarry yang berizin. Dan BBM kami datangkan dari kantor kami pak," kata Iksan 

Pada proyek ini kami pakai jasa konsultan pengawas, lanjut Iksan.Tapi sayangnya Iksan menyebutkan tanpa bisa menjelaskan apa nama perusahaan konsultan pengawas tersebut.

Seterusnya menyangkut spesifikasi teknis. Kata Iksan, dia mengerjakan prime coat sebelumnya dikompresor dulu.

 "Kalau untuk APK, sebelum bekerja sudah kami serahkan kepada mandornya," demikian Iksan memaparkan.

Sementara saat dikonfirmasi kepada PPK 2.5, di Satker PJN Wil 2, Agusman, hanya mengatakan terimakasih atas informasinya kepada media ini.

Hingga berita ditayangkan, media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)

Diduga Oknum Kepala Sekolah SMA 1 Kubung, Kab.Solok lakukan Penahan Ijazah Siswa(Foto. Bidik Hukum.com)

MR.com, Kab.Solok|Baru-baru ini santer terdengar berita yang beredar di lingkungan masyarakat tentang penahanan ijazah oleh oknum kepala sekolah terhadap siswanya.

Miris, diduga dunia pendidikan Sumatera Barat kembali tercoreng ulah oknum kepala sekolah yang "gelap mata".

Disinyalir gelap mata karena uang, menjadikan oknum tersebut antipati terhadap nasib masa depan murid yang merupakan generasi harapan penerus bangsa ini.

Santer terdengar dan viral, khususnya dilingkungan masyarakat Kabupaten Solok. Penahanan ijazah murid SMA 1 Kubung, Kab.Solok oleh oknum Kepala sekolah diduga karena siswa belum mampu membayar tunggakan uang.

Menurut informasi yang media rangkum, oknum kepala sekolah tersebut menahan ijazah siswa karena tidak mampu membayar tunggakan uang sekitar Rp 2.750.000.

Setelah diusut ternyata tunggakan sebesar itu diduga uang komite. Akibatnya perlakuan oknum kepala sekolah tersebut menuai sorotan tajam publik.

Aktivis Anti Korupsi Sumatera Barat dengan profesi Lawyer (pengacara), Hendrizon SH angkat bicara terkait dugaan penahanan ijazah yang diduga dilakukan oknum kepala sekolah itu.

"Apabila prilaku tercela oknum guru atau kepala sekolah yang seperti ini terus berkembang di dunia pendidikan Indonesia, akan sangat membahayakan bagi kelangsungan nasib generasi penerus bangsa ini nantinya,"ujar Hendrizon pada Sabtu(27/8/2022) di Padang.

Untuk mengantisipasi akan terjadinya hal itu, Presiden Ir. Jokowidodo telah menerbitkan Peraturan Presiden RI No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar ( Pungli) dan Permendikbud No.75 Tahun 2016.

Namun, semua peraturan tersebut diduga tidak menjadi suatu hal yang ditakutkan oleh oknum guru nakal untuk berbuat sikap yang akan mencederai dunia pendidikan ini, katanya.

Dijelaskan Hendrizon, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah Pasal 12, poin 2 menyebutkan dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Sekarang pertanyaannya apakah membayar uang komite merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi atau dilunasi oleh wali murid?. 

Kenapa jadi di wajibkan uang komite ini?. Menurutnya, kesepakatan atau hasil dalam rapat komite yang sudah disetujui biasanya menjadi dasar oknum untuk melakukan pungutan.

"Disinyalir, merupakan kesempatan bagi pihak sekolah untuk melakukan cuci tangan dengan mengatakan sesuai hasil rapat dan persetujuan seluruh anggota komite," imbuhnya.

Namun, sangsi terhadap siswa apabila uang komite tidak dilunasi, ijazah siswa tidak diberikan. Ini merupakan perbuatan yang sangat tercela dan melanggar norma-norma kehidupan di dunia pendidikan,tuturnya.

Untuk itu, kita berharap kepada pihak berwenang, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumatera Barat agar segera menertibkan oknum-oknum nakal seperti ini, pungkasnya.

Sementara, Kepala Sekolah SMA 1 Kubung, Kabupaten Solok sebagai oknum yang diduga melakukan penahanan sudah dikonfirmasi, via telepon 0812-6663-4xxx. Namun hingga berita di tayangkan belum bisa berikan penjelasannya.

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Selanjutnya, komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com,Kab.Solok|Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan Bupati Kabupaten Solok Epyardi Asda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dodi melaporkan Epyardi ke Komisi Antirasuah tersebut atas dugaan empat kasus tindak pidana korupsi yang berbeda.

"Kami menyampaikan aspirasi masyarakat terkait bukti-bukti dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Solok Epyardi Asda terkait empat kasus yang berbeda, salah satunya mengenai pelanggaran reklamasi Danau Singkarak," ujar Dodi ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Dodi menjelaskan, dari empat kasus tersebut total kerugian negara diduga mencapai Rp 18,1 miliar.

Kasus pertama, ujar Dodi, terkait reklamasi Danau Singkarak yang diduga merugikan negara sebesar Rp 3,3 miliar berdasarkan data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

"Kedua itu terkait hibah jalan eksisting ke Kawasan Wisata Chinangkiek yang merupakan daerah wisata milik pribadi Bupati Solok Epyardi Asda yang diduga kerugian negara mencapai Rp 13,1 Miliar," ucapnya.

Selanjutnya, Bupati Solok juga diduga kerap memerintahkan SKPD Pemda Kabupaten Solok untuk melakukan rapat dan pertemuan di daerah wisata Chinangkiek milik pribadinya dengan menghabiskan total dana APBD Kabupaten Solok sebesar Rp 1,2 miliar. Sementara kawasan tersebut diduga belum memiliki izin dan analisis dampak lingkungan (amdal) wisata" terang Dodi.

"Dan yang keempat, terkait pengangkatan pensiunan PNS jadi Plh Sekda Solok, yang diduga kerugian negara kurang lebih mencapai Rp 500 Juta untuk biaya gaji dan tunjangan jabatan," paparnya.

Dari jumlah empat kasus dugaan korupsi yang dilaporkan ini, Dodi menyoroti masalah reklamasi Danau Singkarak, karena perusahaan swasta yang menggarap proyek reklamasi Danau Singkarak itu adalah perusahaan milik keluarga Bupati Solok Epyardi Asda, yakni PT. Kaluku Indah Permai dan CV. Anam Daro.

"Dimana penanggung jawab dari PT Kaluku Indah Permai dan CV Anam Daro ini adalah sanak keluarga dari Bupati Solok Epyardi Asda," ujar Dodi.

"Jadi, kami sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, mewakili masyarakat Kabupaten Solok, memohon perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi tersebut diproses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Secara terpisah, terkait hal ini, Partai Gerindra di Kabupaten Solok menuai pujian, sejumlah pihak menilai Partai Gerindra telah menunjukkan bahwa mereka senantiasa berpihak kepada kepentingan masyarakat dan daerah, terutama dalam upaya-upaya mencegah dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana yang disampaikan oleh salah seorang warga Kab.Solok yang dinilai netral dan tidak mempunyai kepentingan dalam polemik ini.

Rusdi yang berprofesi sebagai pedagang sate, mengatakan bahwa, komitmen dan aksi ikut serta dalam upaya pemberantasan korupsi ditunjukan Partai Gerindra melalui kadernya yang tengah menjabat sebagai Ketua DPRD di Kabupaten Solok patut diapresiasi.

"Laporan dugaan korupsi yang disampaikan oleh Dodi Hendra tersebut telah viral dimedia-media online nasional dan lokal" ucapnya (9/06).

"Terkait hasil final dari laporan, dan bersalah atau tidaknya Epyardi Asda, tentu saja merupakan kewenangan lembaga antirasuah (KPK) tersebut.

Namun sebagai kader Partai Gerindra, Dodi Hendra telah membuktikan keseriusannya untuk mewujudkan penegakan hukum dengan bersusah-susah melaporkan secara resmi ke KPK di Jakarta.

Padahal di Sumatera Barat sendiri masih ada lembaga milik negara yang juga memilki kewenangan untuk itu (pemberantasan tindak pidana korupsi), ungkap Rusdi.

Sementara itu sebagaimana diketahui pada pilkada di Kabupaten Solok  lalu, Partai Gerindra merupakan salah satu partai politik koalisi pengusung Epyardi Asda, kenang pedagang sate ini.

Lebih lanjut Rusdi yang mengaku pemilih pasangan Epyardi Asda -Jon Firman Pandu ini memaparkan, "Dengan fakta bahwa kader Partai Gerindra telah melaporkan Epyardi Asda (koalisi saat pilkada) ke KPK, kita menilai Partai Gerindra tetap tulen  berpihak kepada rakyat dan daerah Kabupaten Solok, meski pasangan Kepala Daerah ini diusung oleh Partai Gerindra pada Pilkada kemaren." jelasnya. 

(Sumber Go Asianews.com)



MR.com,Kab.Solok| Menanggapi laporan Iriadi ke Mapolda Sumbar terkait dugaan penipuan yang dilakukan Jon Firman Pandu sebesar Rp850 juta jelang Pilkada Kabupaten Solok tahun 2020.

Laporan dugaan Penipuan yang disampaikan oleh Iriadi Datuak Manggung tidak beralasan. Sebab uang yang telah disetorkan Iriadi berkaitan dengan proses politik, sebut Defrianto Tanius.

Jika ada stigma yang menyatakan bahwa pemberian uang kepada partai politik adalah hal yang salah kenapa Iriadi melakukan hal tersebut.

Seharusnya Iriadi lebih memahami hal tersebut. Karena, sebagaimana kita ketahui Iriadi pernah menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Sumsel sebelum Iriadi mengikut pilkada sebagai calon Bupati, kata Defrianto, Sabtu(28/5/2022) di Padang.

Kemudian menurut Defrianto,tidak satupun partai politik ingin mendapatkan kekalahan pada proses pemilihan termasuk pemilihan kepala daerah.

Hidup lama di perantauan, Defrianto menyebut merupakan faktor elektabilitas Iriadi Datuak Manggung sangat rendah di tengah-tengah masyarakat pemilih Kabupaten Solok,"ujarnya lagi.

Dijelaskan Defrianto, sebagaimana diketahui sebelum memutuskan  mengajukan  calon sebagai kepala daerah partai politik harus melakukan survei terlebih dahulu.

Keputusan pengajuan calon kepala daerah berdasarkan hasil sejumlah survei, baik survey internal maupun eksternal, imbuhnya.

Untuk mendapatkan hasil survei yang akurat tentu saja membutuhkan biaya yang sangat besar. Terkait Iriadi, berdasarkan hasil survei sejumlah komponen saat itu, didapatkan ia di urutan ke VI setelah Nofi Candra, ungkapnya.

Sementara itu kami dari Partai Garuda, kata Defrianto, merilis hasil survei di Kabupaten Solok saat itu Jon Firman Pandu di urutan Pertama, baru setelah Epyardi Asda. "Dan sebagaimana diketahui Partai Gerindra bersama PAN menetapkan Epyardi Asda sebagai Calon Bupati dan Jon Firman Pandu sebagai Calon Wakil Bupati," tuturnya.

"Dan faktanya pasangan Epyardi Asda-Jon Firman Pandu  mendapatkan suara terbanyak pada Pilkada Kabupaten Solok tersebut. Sementara itu Iriadi berdasarkan hasil Pilkada Kabupaten Solok saat itu, ternyata memang berada di urutan terakhir," ujar Kader Partai Garuda itu.

Jadi, kata Defrianto, keputusan Partai Gerindra untuk tidak menerbitkan rekomendasi kepada Iriadi, seharusnya menjadi dasar bagi yang bersangkutan untuk mundur dan tidak memaksakan diri.

Menurutnya lagi, sebab keputusan Partai Gerindra tersebut sebenarnya merupakan sinyal bahwa Iriadi tidak layak untuk ikut bertarung pada Pilkada Kabupaten Solok.

Maksudnya, dalam proses politik, apapun cost yang telah dikeluarkan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara akuntabel. "Apalagi diajukan pengaduan ke ranah hukum, menurut saya Iriadi tidak paham dengan proses politik yang harus mengeluarkan biaya relatif besar," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan media masih upaya konfirmasi kepada pihak terkait lainnya.(cr8)



MR.com,Kab.Solol|Proyek negara yang digawangi Direktorat Jendral Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat (BMTD) wilayah Sumatera Barat  menuai sorotan tajam masyarakat.

Pasalnya proyek yang berlokasi di Kabupaten Solok itu diduga tidak transparan terhadap anggarannya. Kemudian, kontraktor pelaksana disinyalir tidak melengkapi para pekerja nya dengan fasilitas Alat Pelindung Diri (APD) disaat melakukan kegiatan.

Hal ini mengundang sorotan dan berbagai tanggapan negatif dilingkungan masyarakat. Diantaranya, Ketua LSM Aliansi Warga Anti Korupsi (Awak) Sumbar, Defrianto Tanius.

Menurut pengakuan Defrianto Tanius,  ia telah menyampaikan informasi secara langsung kepada Kepala BPTD Wilayah Sumbar. 

"Dan selanjutnya meminta izin untuk terus membantu melakukan monotoring terhadap kegiatan di Lubuk Selasih,"terangnya pada Kamis (19/5/2022) di Padang.

Hal ini dilakukannya sebagai bentuk upaya mencegah terjadinya kerugian terhadap keuangan negara dan mencapai tepat mutu dan tepat waktu.



Diakui Defrianto sikap Deni Kusdiyana selaku Kepala BPTD Sumbar yang sangat terbuka terhadap publik menjadi dasar LSM AWAk untuk mendukung seluruh kegiatan BPTD Wilayah Sumbar. 

"Kita ingin ikut mengsukseskan agar seluruh kegiatan BPTD saat Deni Kusdiyana menjadi pimpinan berhasil dan dapat dimanfaatkan sesuai perencanaan," kata Defrianto.

Menyangkut tidak ditemukannya plang proyek di lokasi pekerjaan. Defrianto menilai ada indikasi sengaja pihak kontraktor dalam menyembunyikan informasi terkait besar anggaran yang dipakai pada proyek tersebut.

"Seharusnya pihak kontraktor memasang papan informasi (plang proyek) sejak awal dimulai pekerjaan sampai terakhir," ungkap Ketua LSM Awak Sumbar itu.

Sebab, ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaksana pengelola anggaran negara yang di sampaikan melalui undang-undang salah satunya Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik (KIP)" ujar Defrianto.

Jadi, kata Defrianto, kalau pihak kontraktor tidak memasang plang proyek saat melakukan pekerjaan kemudian dibiarkan oleh konsultan pengawas dan instansi terkait. 

"Kita khawatir sudah terjadi konspirasi pada pelaksanaan proyek tersebut. Munculnya tanggapan negatif terhadap pelaksanaan proyek tersebut ditengah kalangan masyarakat pun tidak bisa disalahkan" ujarnya.

Kemudian menyangkut kelengkapan fasilitas pendukung Alat Pelindung Diri (APD) yang diduga masih belum didapat oleh para pekerja.

Menurut Defrianto, mendapatkan perlindungan dari saat melakukan pekerjaan merupakan hak para pekerja. Dan itu harus dipenuhi oleh kontraktor, ujarnya.

Tidak tertutupi kemungkinan masih ada kecurangan-kecurangan lainnya di lakukan kontraktor. Seperti pemakaian material besi yang tidak SNI, teknik pembesian dan spesifikasi tanah urug yang digunakan, tandasnya.

"Apakah tanah urug didatangkan dari tambang atau galian c yang memiliki izin," ucap Defrianto.

Mestinya pelaksanaan proyek ini menjadi contoh bagi penyedia jasa lainnya. Untuk bekerja sesuai kaedah dan aturan yang berlaku. Sebab anggaran yang digunakan mungkin bersumber dari APBN, pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan media masih menunggu jawaban atas konfirmasi yang media lakukan kepada Refi yang disebut sebagai kontraktor pelaksana dan Deny Kusdiyana selaku Kepala BPTD Sumbar dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/tim)



 Ketua Peradi Padang, Hanky Mustav (kiri), Pengamat Hukum Zaimul Bakri (kanan)


MR.com, Kabupaten Solok-Kericuhan yang terjadi saat berlangsungnya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok, pada Rabu (18/8/2021) waktu lalu, tidak hanya menarik perhatian masyarakat umum. Bahkan para pengamat hukum pun ikut berbicara terkait kejadian yang cukup memalukan tersebut.

Para pengamat hukum menilai aksi melempar asbak maupun membalikan meja yang mereka perbuat berpotensi pidana. Karena apa yang mereka lakukan diduga telah merusak aset-aset negara dan secara telah rugikan negara.


Kericuhan yang terjadi di Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok beberapa waktu lalu

"Dengan kerusakan aset negara akibat kericuhan anggota DPRD Kabupaten Solok, maka mereka bisa dikenakan pidana murni apalagi dilakukan di depan umum," demikian pengamat hukum Hanky Mustav Sabarta, mangatakan Rabu (18/8/2021) malam di Padang.

Ketua DPC Peradi Kota Padang ini menjelaskan, karena perbuatan tersebut termasuk pidana murni, maka aparat kepolisian tidak perlu menunggu laporan untuk memproses hukum.

"Kalau aparat kepolisian mau memproses itu bisa dilakukan. Perbuatannya dilakukan di depan umum dan video yang viral bisa dijadikan bukti," tegas Hanky.

Hanky menambahkan, anggota DPRD Kabupaten Solok yang melakukan pengrusakan aset negara tersebu bisa dikenakan Pasal 170 KUHP; Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang ancaman hukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

"Pasal 170 ayat 1e nya ancaman penjaranya lebih tinggi yaitu penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukkannya itu menyebabkan sesuatu luka," ungkapnya.

Selanjutnya,pengamat hukum Zaimul Bakri berpendapat, ricuh rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok bisa berujung pidana apabila memenuhi syarat. Syarat yang dimaksud, jelasnya, dalam kericuhan tersebut seluruh fasilitas negara rusak dengan perbuatan yang disengaja.

"Anggota DPRD Kabupaten Solok yang sengaja merusak aset negara bisa dikenakan Pasal 406 KUHP," tandas Zaimul.

Zaimul menyebutkan Pasal 406 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Lain pihak, Dodi Hendra selaku Ketua DPRD Kabupaten Solok saat berita diterbitkan belum bisa berikan komentar terkait hal tersebut.

Hingga berita terbit, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*obor/rl*

Gambar Kondisi dinding pengaman sungai pada proyek Rekonstruksi Bangunan Pengaman Sungai Batang Sapan Kayu Manang nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, milik BPBD Kabupaten Solok.

MR.com, Kabupaten Solok-Proyek Rekonstruksi Bangunan Pengaman Sungai Batang Sapan Kayu Manang nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok menuai sorotan panas publik.

Pasalnya, mutu dan kualitas bangunan yang dikerjakan PT.Pasagam Tenaga Perkasa senilai Rp. 3.374.558.550,60 sebagai pengaman sungai patut dipertanyakan,sebab kuat dugaan dari jauh kelayakan, demikian Ir.Indrawan menyebutkan, Senin(7/6/2021) di Padang.

" Dinding pengaman yang dibuat terlihat serampangan. Diduga pelaksanaan jauh dari spesifikasi dan teknis oleh kontraktor," ujarnya.

Selaku pengamat yang sekaligus salah satu ahli konstruksi di Kota Padang, Indrawan menilai pekerjaan dinding pengaman sungai itu terindikasi "KKN". 

Hal ini diungkapkannya karena pihak Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kab.Solok mau saja membayarkan proyek yang disinyalir gagal tersebut, dan sanggup menjadikan bangunan itu sebagai salah satu aset daerah.

" Secara kasat mata kita dapat melihat dan menilai dinding yang dibuat jauh dari kelayakan. Teknis yang digunakan menurut saya jauh dari spesifikasi. Dinding yang dibangun tanpa menggunakan reademix (Beton) yang berkekuatan sangat baik," tambahnya.

Tumpukan batu yang terlihat dari rongga yang menganga memperlihatkan kalau dinding dibangun  diduga dengan cara material batu disusun menggunakan mal (cetakan) kemudian diselimuti adukan semen dengan pasir, dan sedikit koral. Apakah memang demikian perencanaannya kita juga tidak tahu, tandas Indrawan.

Diding pengaman disiyalir tidak akan kuat menahan kuatnya dorongan deras air sungai, apabila bencana air bah yang ditakutkan masyarakat datang secara tidak diduga," ungkapnya lagi.

Sementara fungsi dari dinding pengaman ialah melindungi pemukiman warga dari bencana air bah yang akan selalu mengancam. Untuk itu diding harus dibangun dengan kokoh dan kuat.

Harapannya pihak berwenang dapat mengusut dan menindak tegas mafia yang bermain diproyek tersebut. Agar supremasi hukum benar- benar dapat ditegakkan sesuai amanat undang-undang, pungkasnya.

Dilansir dari media GoAsianews.com  Kalaksa BPBD Kab.Solok mengatakan proyek tersebut telah diserahterimakan dan telah diaudit BPKP.

"Ya betul.., Rekonstruksi Bangunan Pengamanan Sungai Batang Sapan Kayu Manang nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok telah dilakukan pada tahun lalu (2020)" ucap Armen, sebagai Kalaksa BPBD Kab.Solok.

Lebih lanjut Kalaksa BPBD Kab.Solok tesebut menjelaskan, penganggaran kegiatan pembangunan infrastruktur penahan tebing sungai tersebut bersumber dari APBN (dana bantuan dari BNPB) yang dikelola oleh Pemkab Solok untuk pengamanan sungai Batang Sapan Kayu Manang"

"Dalam pelaksanaan konstruksinya, kegiatan tersebut dikerjakan oleh PT. PASAGAM TENAGA PERKASA, kegiatan pembangunan infrastruktur tersebut telah selesai, dan juga telah dilakukan audit oleh BPKP" tutupnya.

Hingga berita ditayangkan media masih menunggu dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya*rl/tim



Mitra Rakyat.com(Kab.Solok)

Kuat dugaan Unit Kerja Penyedia Barang/Jasa(UKPBJ) Pokja 31 dibawah Pemerintah Kabupaten Solok lakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan tidak pidana korupsi. 

Demi menangkan jagoannya, disinyalir pokja sengaja kangkangi pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan wewenang , dan Undang-undang  Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(KKN).

Hal itu terkait penetapan pemenang tender yang digelarnya beberapa waktu lalu. Penetapan tersebut disinyalir kuat lari dari aturan dan persyaratan yang telah dibuat pokja sendiri yang sarat KKN, kata Hidayat, Senin(26/10/2020) di Solok.

Kenapa demikian, lanjut Hidayat, karena perusahaan yang ditunjuk oleh pokja diduga merupakan kolega terdekat dari salah satu oknum pejabat di Pemkab Solok.

Demi memenangkan perusahaan jagoannya itu, disinyalir pokja menghambat calon pemenang kuat dengan cara mengatakan CV. Manggis Jasa Kontruksi(MJK) tidak mengacu terhadap undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara(Minerba).



Hal itu tertulis dalam jawaban sanggah dari UKPBJ Pokja 31, point 6 huruf b, berbunyi, " mengacu pada UU nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dukungan bahan material pasir yang saudara sampaikan tidak bisa kami terima, setelah kami lakukan klarifikasi kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sijunjung, tidak ada penambangan pasir milik perorangan atau perusahaan memiliki izin tambang".

Kalau demikian kenapa pihak pokja meminta untuk material pasir harus memakai pasir Sijunjung, apakah sebelumnya pokja tidak mengetahui atau menghimpun informasi terlebih dahulu, sebelum dijadikan syarat dalam lelang, ujar Hidayat. 

"Dengan begitu pokja terindikasi sengaja membuat pernyataan kontradiktif terhadap spesifikasi teknis dalam dokumen lelang yang mengharuskan penggunaan pasir sijunjung, namun pokja sendiri juga menyatakan pasir sijunjung ilegal sesuai dengan uu no 3 tahun 2020" terang Hidayat. 

Sebelumnya spek dokumen pasir yang dipakai, adalah pasir yang ada di Kabupaten Sijunjung atau Muara Labuh dan tanpa ada penjelasan dari pihak pokja harus memiliki izin tambang atau tidak, terang Hidayat. 

Kemudian kami pun memenuhi persyaratan tersebut dengan meminta pernyataan tertulis sebagai dukungan dari salah satu pemilik tambang pasir yang ada di Kab. Sijunjung itu. 

Hasilnya peringkat Hidayat dengan membawa nama perusahaan CV.MJK menjadi nomor satu  terlihat pada Web UKPBJ Pemkab Solok saat itu. 

Tanpa diduga-duga pokja ternyata tidak memenangkan CV. MJK, tetapi CV. M.Ghani yang ditunjuk sebagai pemenang tender yang peringkatnya dibawah CV. MJK, ujar Hidayat. 

Alasan kenapa CV. MJK tidak jadi pemenang, kata Hidayat, karena dukungan pasir yang diberikannya tidak memiliki izin tambang alias ilegal. Kata pokja dukungan penyedia pasir yang diberikan melanggar undang-undang tentang minerba , tandasnya. 

Anehnya, CV. M. Ghani yang ditunjuk sebagai pemenang memberikan surat dukungan hanya dari salah satu toko bangunan yang ada didaerah Solok. Apakah toko bangunan tersebut memiliki surat izin tambang, seperti yang apa diminta pokja sendiri kepada peserta lainnya. Dan apakah pokja meyakini kalau sumber pasir yang ada ditoko itu ada izin tambang nya dan selanjutnya bisa dikatan legal, ucapnya lagi. 

Dari surat sanggahan CV. MJK tertanggal 22 September 2020 itu banyak point yang menurut Hidayat tidak relevan.

Merasa telah dibuli dengan cara licik oleh pihak pokja, akhirnya Hidayat membawa persoalan ini keranah hukum melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negar(PTUN) dan akan memasuki sidang kedua Senin depan. 

Hingga berita terbit media masih upaya konfirmasi pihak pokja dan pihak terkait lainnya. *roel*



Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.