July 2021

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 5 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 32 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 657 Padang 6 Padang Panjang 17 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 478 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 36 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com,Padang-Proses pekerjaan pembangunan jalan provinsi yang dilaksanakan PT Sarana Mitra Saudara(SMS) pada ruas Teluk Bayur-Nipah-Purus senilai Rp8.026.585.162, sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) menjadi sorotan publik.

Diduga proyek dengan nomor kontrak 620/04/KTR-BM/2021 milik Dinas PUPR Provinsi Sumbar itu ada unsur kesengajaan dalam melakukan pembohongan publik. Karena pada papan informasi kontraktor tidak menulis nama konsultan pengawas.

Selanjutnya kontraktor sengaja menggunakn material  yang ada dilokasi pekerjaaan dan tidak memiliki izin Quarry.

Hal itu ditegaskan ketua MPC Pemuda Pancasila (MPC PP) Kota Padang, Roy Madea Oka akrab disapa Boni, saat tinjau lokasi lapangan, pada Jumat (30/7/2021).

Berdasarkan dokumentasi foto dan video yang diambilnya sendiri. Kuat dugaan  pihak rekanan dengan sengaja melakukan kecurangan demi meraup keuntungan.

"Terekam kontraktor mengambil material batu cadas hasil pecahan tebing bukit yang ada di lokasi proyek, yang kemudian dimanfaatkan untuk pemadatan atau pengerasan jalan, serta pembuatan saluran,"beber Boni.

Menurutnya, pihak rekanan terindikasi telah kangkangi Undang-undang  Minerba nomor  04 tahun 2009 tentang Galian C yang sangat jelas aturannya. " Karena dia telah mengambil atau memasok material tersebut dari lokasi proyek yang tidak memiliki izin, yang berarti ilegal," tegasnya.

Selain itu, kontraktor juga terindikasi secara sengaja labrak undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebab tidak menuliskan nama perusahaan konsultan pengawas pada plang proyek sebagai informasi publik, ungkapnya.

Selanjutnya, kata Ketua MPC PP Padang Boni, kualitas material pasir yang dipergunakan patut diragukan. Sebab butiran pasir itu terlihat sangat halus dan berwarna kuninģ bercampur tanah. Disinyalir pasir yang digunakan pasir laut dan tidak sesuai spesifikasi.

Dengan dugaan kecurangan yang dilakukan pihak terkait, disinyalir akan mengakibatkan terjadinyà kerugian negara, tutup Boni.

Lain pihak Toni pelaksana lapangan darì PT Statika Mitra Saudara saat dikonfirmasi mengakui telah menggunakan material batu setempat." Memang betul pada proyèk ini kami menggunakan sebagian material dàri peçahan dinding cadas bukit pada proyek ini," demikian Toni mengatakan pada Sabtu(31/7/2021) dilokasi pekerjaan.

Alasanya, karena tidak ada ketersediaan añgģaran yang tertuang dàlam RAB uñtuk pembuangan sisa-sisa material saat melakukan pelebaran jalan ķetempat lain. Dan jika  kami buang ke jurang, tentu akan menimbun kebun masyarakat, tutur Toni 

"Namun hal inì telah kami sampàikan ke pihak Dinas PUPR Sumbar, tetapi tidak ada solusi dari mereka tèrhadap persoalan ini," terang Toni lagi.

Untuk menghindari penumpukan sisa material pelebaran jalan tersebut, pihàknya terpaksa mempergunakañnya, agar proyek tetap berjalan lancar dan kòndusif.

Kalau untuk nama perusahaan konsultan pengawas pada proyek itu, Toni mengaku tidak tahu, karena waktu pelaksanaan proyek telah dimulai, belum ada konsultan pengawasnya.

" saya tidak tau nama perusahaan untuk konsultan pengawasnya, karena waktu pekerjaan dimulai belum ada konsultan pengawas. Mungkin saat itu masih tahap tender untuk menjadi pengawas," ungkapnya.

Terkait dengan material pasir, Toni membantah bàhwa material yang dipakai itu, pasir laut. Karena pasir yang dipàkai saat ini didatàngkan dari Lubùk Alung Kabupaten Padang Pariaman, tutupnya.

Hingga berita ini tayang, tim masih mengumpulkan data ďan klarifikasi dari pihak pihak teŕkait.*rl/tim*


MR.com, Pasbar - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) terus berupaya lakukan penanganan Covid-19.

Demi tekan perkembangan Covid-19 tersebut Pemkab gelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk mengambil kebijakan dalam mengatasi pandemi, Senin (26/07).

Rapat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tersebut digelar di auditorium kantor Bupati Pasbar, yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Pasbar Risnawanto. 

Rakor yang dihadiri tim gugus tugas serta semua unsur yang ada, seperti TNI, Polri, Nakes, MUI, Kemenag, serta OPD terkait lakukan pembahasan mengenai langkah Pemkab ke depan dalam menangani kasus positif Covid-19. 

Hal ini seiiring dengan keluarnya Intruksi Menteri Dalam Negeri  nomor 26 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2, level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Wakil Bupati Pasbar Risnawanto mengatakan Rapat Koordinasi ini dilakukan untuk mengevaluasi mengenai apa yang dilakukan Pemda Pasbar selama ini dalam penanganan Covid-19 dan mengambil langkah dan strategi ke depan untuk mengatasi Covid-19.

"Karena pencegahan lebih baik dari pada mengobati. Itu juga yang akan kita lakukan ke depan. Karena ini adalah tugas berat kita bersama, karena kasus positif Covid-19 selalu meningkat," kata Risnawanto.

Wabup juga menjelaskan, Ada beberapa langkah yang musti dilakukan, seperti mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan, menerapkan protokol kesehatan di manapun berada. 

"Dalam hal ini kita akan libatkan MUI dan Kemenag. Kita akan ajak mubaligh, penceramah kita satu suara tentang Covid-19 ini. Jangan sampai terjadi mubaligh, penceramah, Dai, Kyai tidak percaya pula dengan Covid-19. Kita akan sampaikan hal itu ketika Khatib Jumat menyampaikan khutbahnya," Ujar Wabup.

Kemudian, lanjut Risnawanto kegiatan kerumunan masyarakat akan dibatasi. Seperti pesta pernikahan, kegiatan seni, olahraga. Namun, ini akan lebih dimatangkan oleh tim Satgas Covid-19. Karena masyarakat yang akan melakukan pesta pasti sudah menyiapkan kegiatan tersebut jauh hari. 

"Kebijakan dan langkah harus kita ambil ke depan. Karena RS kita seperti Yarsi dan RSUD, sudah penuh. Jangan sampai rumah sakit kita kewalahan, kehabisan oksigen seperti daerah lain. Untuk itu, sebelum hal itu terjadi, mulai dari sekarang kita harus segera mengambil tindakan," ujarnya.

"Pasbar saat ini berada di PPKM level 3. Artinya semua tindakan masyarakat harus disesuaikan dengan instruksi menteri dalam negeri. Namun, sebelum itu Satgas Covid-19 harus menyiapkan dengan matang," Tegas Wabup. (Derim)


MR.com,Sumbar-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Warga Anti Korupsi (LSM-AWAK) Defrianto Tanius mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) mengantar berkas laporan terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi di DPRD Kabupaten Solok.

" Kedatangan kami kegedung Kejati Sumbar ini guna melaporkan dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan DPRD Kabupaten Solok, ada beberapa nama oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut," demikian Defrianto Tanius menyampaikan, Senin(26/7/2021) di Padang.

"Dalam video yang disampaikan oleh staf sekretariat DPRD berdurasi 2 menit yang disebutkan oleh beberapa pegawai sekretariat DPRD atas nama PD, DP, N dan kawan-kawan," ujarnya.

Sementara itu terkait temuan BPK tentang perjalanan dinas fiktif  yang tidak dibayar oleh beberapa Anggota DPRD lama, dan sudah diperintahkan oleh Bupati Solok untuk membayar, tapi sampai saat ini belum dibayar. Sudah berkali-kali diperingati tapi tetap tidak dibayar (bukti terlampir) itu juga jadi laporan kami, tuturnya.

"Kita hanya berpartisipasi  untuk memberikan informasi kepada aparat yang berwenang terkait dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Solok. Terkait pembuktian dari informasi dugaan korupsi yang telah kami sampaikan, kami serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat," ulasnya.

Saat ini kita juga dalam pembahasan dan pemberkasan informasi dugaan korupsi lainnya, namun tentu kita menunggu peristiwa hukumnya telah terjadi. Maksudnya setelah terjadi kerugian terhadap keuangan negara (pekerjaan telah dibayarkan), pada saat itulah informasi dugaan korupsi itu kita sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum, sebut Defrianto.

Sangat banyak, baik kegiatan yang bersumber dari APBN, APBD Propinsi serta  kegiatan yang didanai oleh APBD Kabupaten/Kota.Intinya kita menunggu pekerjaan serah terima, jika telah dibayar dan serah terima berati telah ada kerugian terhadap keuangan negara sehingga  peristiwa hukumnya telah terjadi, pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl*

Pekerjaan Drainase di Kawasan Skep, Kecamatan Padang Selatan senilai Rp 1.492.555.440,45 oleh CV Dayuda Karya diduga langgar spesifikasi dan labrak aturan


MR.com, Padang-Dimasa kepemimpinan Hendri Septa menjadi Walikota Padang, sebagai pengamat pembangunan Insinyur Indrawan mengatakan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(DPUPR) Padang sebagai ujung tombak dari pemerintah kota dalam pelaksanaan pembangunan di kota tersebut, mestinya lebih tegas lagi dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor.

" Sebab, apabila pekerjaan tidak sesuai dengan ekspektasi yang diharapkan masyarakat. Akan berdampak buruk terhadap kinerja dan kredibilitas Walikota dalam melaksanakan program kerja menyangkut pembangunan di daerah yang dipimpinnya ,"ujar Indrawan, Sabtu(24/7/2021) di Padang.

Pastinya, Walikota Padang Hendri Septa menginginkan hasil infrastruktur yang dilaksanakan DPUPR memiliki mutu dan kualitas yang sangat bagus." Karena ini menyangkut kepentingan dan kemaslahatan masyarakatnya, dan merupakan program unggulan dari Wako tersebut," tambahnya.

Namun semua itu sepertinya hanya isapan jempol semata. Sebab tidak terlihat niat baik pihak Dinas PUPR sebagai ujung tombak pemerintah dalam melaksanakan program unggulan Wako Hendri Septa, karena mutunya tidak sesuai dengan harapan masyarakat. "Banyak proyek yang di gawangi dinas basah tersebut dilaksanakan jauh dari spesifikasi teknis dan kerap labrak aturan,".

"Diantaranya, proyek yang dikerjakan CV Deyuda Karya senilai Rp 1.492.555.440,45 yang berlokasi di kawasan Skep kecamatan Padang Selatan, disinyalir tidak transparan dan melabrak aturan. Namun anehnya pekerjaan tetap berjalan lancar-lancar saja tanpa ada teguran dari pihak terkait,"ujar pengamat pembangunan tersebut.

Diduga ada "kongkalingkong" pada proses pelaksanaannya. Bekerja serampangan, tidak mengikuti aturan jauh dari spesifikasi dan teknis menjadikan proyek tersebut hanya sebagai ajang untuk mencari keuntungan yang tidak halal semata oleh pihak terkait, demikian Insinyur Indrawan menuturkan.

Seperti saat pengecoran lantai kerja, rekanan CV Deyuda Karya kuat dugaan melakukannya dengan keadaan air yang tergenang dan penuh lumpur. Bahkan adukan pasir dan semen untuk pemasangan batu pondasi sangat patut dicurigai,ujar Indrawan.

"Selain itu, dari segi non teknis pada proyek tersebut juga pantas untuk dipertanyakan. Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), keberadaan Direksikeet hingga plang proyek sebagai informasi publik tidak ditemukan dilokasi proyek,"ungkapnya.

Hal demikian jelas pihak kontraktor telah kangkangi Undang–undang No.13 Tahun 2003 tentang setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”). Dan Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, jelas Indrawan.

Indrawan menilai ada Indikasi pembiaran oleh konsultan pengawas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terhadap kecurangan yang dilakukan kontraktor. Hal itu mereka lakukan kuat dugaan demi mendapatkan keuntungan lebih dari proyek tersebut, pungkasnya.

Lain pihak, Nicko Lesmana selaku Kepala Bidang PSDA, DPUPR Padang yang merupakan PPK dari kegiatan  tersebut saat dikonfirmasi belum berikan klarifikasinya.

Sebelumnya,saat media ini melakukan peninjauan kelapangan, (23/07/2021), pihak konsultan supervisi sedang tidak berada dilokasi proyek.

"Pengawas lapangan sedang keluar, mungkin lagi ada keperluan, biasanya pengawasnya selalu disini" ucap Izal singkat dari pihak pelaksana lapangan.

Sampai berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl/tim*


MR.com,Sumbar- Sikap koperatif yang ditunjukan Syahputra A.Gani sebagai Kepala BPJN Sumbar saat dikonfirmasi media patut diapresiasi. Sebagai pejabat publik memang demikian seharusnya yang dilakukan Syahputra. Pemimpin yang demikian harus menjadi suritauladan bagi anggotanya.

"Insya Allah, kami akan bekerja dengan niat yang baik untuk membangun Sumatera Barat. Kami sangat berterima kasih atas pemberitaan yang positif," ucap Kepala BPJN Sumbar itu, Kamis(22/7/2021) via telpon.

Secara manusia kita memang tidak pernah sempurna seratus persen, tapi kami berkomitmen untuk bekerja dengan keras dan yang pasti dengan nawaitu yang baik, ucapnya lagi.

Syahputra A Gani sebagai Kabalai PJN Sumbar sangat berterima kasih atas informasi yang belum baik yabg didapat dilapangan, dan itu akan menjadi bahan evaluasi tehadap PPK yang bersangkutan, tuturnya.

Berita terkait :Diduga Tidak Transparan, Proyek Preservasi Jalan Kementrian PUPR Dikerjakan Asal Jadi

Menyangkut papan informasi (Plang proyek) yang tidak menuliskan nama perusahaan konsultan supervisi. Syahputra A Gani mengatakan,mungkin pada saat plank ini dibuat konsultannya belum selesai tender, coba saya tanya satkernya.

Dan terkait jalan yang diperbaiki dan kembali rusak, Kepala BPJN Sumbar tersebut menyebutkan, kalau ada yang seperti ini, kami akan minta rekanan untuk perbaiki. Karena paket ini masih on going(mesih berjalan), tutup Kepala Balai PJN Sumbar itu.

Saat dikonfirmasi kepada Elsa Putra Friandi ST.M.SC.M.ENG selaku Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Sumbar(Ka Satker PJN II) mengatakan tidak ada aturan yang mengharuskan pada plang proyek ditulis nama perusahaan konsultan supervisi.

"Boleh saya tau aturan yang mewajibkan menulis nama perusahaan supervisi, saya justru bertanya kebapak, aturan yang mewajibkannya apa, kalau ada nanti kami tambahkan,"demikian Kasatker yang akrab disapa Andi itu mengatakan, Kamis (22/7/2021) via telpon.

Sepengetahuan saya lanjut Andi, Info-info pentingnya seperti nilai proyek, nama paket, jangka waktu pelaksanaan sudah ada semua di papan proyek itu."Coba ditanyakan ke pengamat itu, aturan mana yang mewajibkan harus ada nama konsultan supervisi diplang proyek tersebut,"ucapnya lagi.

"Dari 80 km  penanganan, penanganan efektif yang ada masa pemeliharaan hanya 1.5 km. Sisanya pekerjaan patching-patching. Karena umur perkerasan banyak yang sudah tua, lubang baru banyak yang cepat muncul,"ujar Andi.

Hal itu disampaikan Kasatker Andi, menyangkut jalan yang sudah diperbaiki kontraktor kemudian rusak kembali. Dan Andi kembali menanyakan lokasi pekerjaan jalan yang rusak itu.


Yatun SH, Pengamat Hukum dan Pengacara

Menanggapi pernyataan yang menyebutkan tidak pentingnya menulis nama perusahaan konsultan supervisi di papan nama proyek. Yatun SH sebagai pengamat hukum mengatakan ada indikasi upaya pihak instansi terkait melindungi kesalahan rekanan.

" Sangat luar biasa, seorang Kepala Satker tidak mengetahui ada aturan yang menegaskan pada papan informasi proyek wajib menulis nama perusahaan konsultan supervisi," ujar Yatun.

Infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya, ucap Yatun SH, dihari yang sama.

"Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar Yatun.

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek yang lengkap, sesuai dengan prinsip transparansi dalam pekerjaan.

Transparansi dalam pelaksanaan sudah menjadi keharusan dilakukan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

"Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah,"ulasnya.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang menyertakan papan pengumuman proyek namun tidak lengkap, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal, tandas nya.

Secara khusus, pemasangan papan nama proyek diatur kembali oleh gubernur setempat dalam bentuk peraturan gubernur(Pergub). Yang diatur antara lain, berisi informasi tentang nomor dan tanggal IMB, lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, identitas pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana pembangunan, pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl/tim*


MR.com,Sumbar-Lagi proyek Kementerian PUPR, Dirjen Bina Marga, Balai Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Barat atau BPJN Sumbar menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat. 

Disinyalir proses pekerjaan yang ada dibawah pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)2.2, Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Sumbar atau Satker PJN II Sumbar asal jadi dan tidak transparan.

Pasalnya, sudah berjalan 200 hari kerja, pelaksanaan proyek Preservasi Jalan lingkar Kiliran Jao batas Jambi - Kiliran Jao batas Riau yang dikerjakan PT Tri Jaya Putra, senilai Rp17.766.968.000, diduga tanpa ada pengawasan dari konsultan supervisi. 

Baca Juga : Proyek Preservasi Jalan BPJN Sumbar Menuai Kritikan Pedas Publik, Diduga Demi Meraut Keuntungan,Pihak Terkait Kesampingkan Mutu dan Kualitas Pekerjaan

Hal ini terlihat pada plang proyek yang sejatinya sebagai informasi untuk publik. Diplang tersebut kontraktor tidak menuliskan nama perusahaan dari konsultan supervisi, ada apa dengan proyek tersebut, demikian Ir.Indrawan sebagai pengamat pembangunan di Sumbar mengatakan, Rabu(21/7/2021) di Padang.

" Apakah pekerjaan ini dilaksanakan tanpa ada konsultan pengawas (supervisi), atau mungkin pekerjaan konsultan supervisi langsung diambil kontraktor pelaksana,"ucapnya lagi.

Menurut hematnya, tidak mungkin pihak kontraktor dan instansi terkait lupa untuk menulis nama perusahaan konsultan supervisinya. "Secara, pekerjaan sudah berjalan selama lebih dari 200 hari, apakah tidak ada pihak yang mengingatkan untuk menuliskannya, seperti PPK atau konsultan supervisi sendiri," ujar Indrawan.

" Perbuatan ini jelas akan menjadi tanda tanya besar dilingkungan publik, kalau proyek preservasi jalan tersebut diduga ada kongkalingkong antara semua pihak,"ungkapnya.


Dugaan masyarakat semakin menguat setelah melihat kondisi jalan yang baru diperbaiki oleh PT Tri Jaya Putra itu sudah kembali rusak. Bahkan kabarnya jalan yang rusak itu sudah memakan korban.

"Masih hitungan bulan saja, jalan yang dikerjakan sudah bergelombang dan tambal sulamnya kembali berlubang. Ini menandakan kalau pekerjaan dilakukan diduga asal jadi oleh kontraktor, dan ada indikasi pemberian oleh pengawas, atau PPK nya,"tandas Indrawan.

Ditahun sebelumnya proyek preservasi ruas jalan ini dikerjakan PT. CTA, menurut informasinya proses pekerjaannya sempat bermasalah, kemudian pihak BPJN Sumbar melakukan pemutusan kontrak.

" Diduga pekerjaan dilaksanakan PT.CTA tidak sesuai dengan perencanaan, dan akhirnya pihak instansi mengambil keputusan untuk memutus kontra PT.CTA,"ungkapnya lagi.

Apakah kesalahan ini kembali berlanjut, atau memang ada indikasi pekerjaan sengaja dilakukan demikian agar semua pihak yang ikut berperan dalam proses pekerjaan mendapatkan keuntungan lebih, kita lihat saja,tutup Indrawan.

Sampai berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi Kepala BPJN Sumbar, Kepala Satker PJN II dan PPK juga pihak terkait lainnya.*rl/tim*

MR.com,Solsel-Pekerjaan Preservasi Jalan Lubuk Selasih-Surian-Padang Aro-Batas Jambi senilai 10.351.577.000 rupiah bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021, mendapat kritikan pedas publik. 

Proyek negara yang dikerjakan PT Arashy Cipta Kamato dibawah pengawasan PT Akbar Jaya Konsultan KSO PT Sumber Daya Teksindo KSO CV Dekade Consultants, diduga kuat sengaja labrak spesifikasi dan aturan demi mendapatkan keuntungan yang tidak baik.

Berbicara atas nama masyarakat, Insinyur Indrawan berharap kepada instansi terkait, kontraktor dan pihak lain yang terlibat dalam proyek tersebut untuk bekerja mengikuti aturan dan teknisnya. Agar proyek yang dikerjakan memiliki hasil yang diharapkan masyarakat.

Indrawan menyebutkan kalau proyek preservasi jalan ini ditahun sebelumnya pernah mengalami masalah. Sehingga terjadi pemutusan kontrak terhadap rekanan (kontraktor) dimasa itu, apakah ditahun ini kegagalan yang pernah dialami ditahun sebelumnya itu akan diulang kembali. 

Sebab proyek yang digawangi Balai Jalan Nasional Sumatera Barat atau BPJN Sumbar, Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II atau Satker PJN II itu, menurut informasi sebab terjadinya pemutusan kontrak diduga karena kontraktor bekerja tidak sesuai aturan dan spesifikasi yang mengakibatkan negara menanggung kerugian, tutur Indrawan pada Sabtu(19/7/2021) di Padang.

"Seperti tahun sebelumnya, proses pekerjaan ditahun ini diduga kontraktor sengaja labrak spesifikasi yang ada dalam dokumen kontrak, baik dari material maupun teknis. Mirisnya tindakan tersebut terindikasi ada pembiaran oleh konsultan pengawas dan instansi terkait," ujar Indrawan.

Pasalnya pada item pekerjaan saluran drainase, terlihat kontraktor tidak menggunakan lantai kerja dan tidak memakai koporan, sebagaimana petunjuk dalam gambar menurut saya, demikian Insinyur Indrawan itu menyampaikan.

Merunut dari hasil pantauan tim media ini sebut Indrawan, pada ruas tersebut terlihat pembangunan saluran drainase yang ada di daerah Lubuk Selasih, Alahan panjang merupakan salah satu titik pekerjaan, pada pekerjaan untuk drainasenya diduga tidak sesuai spesifikasi.

" Material batu yang dipakai pada pasangan dinding saluran air atau drainase tersebut disinyalir memakai batu yang tidak memiliki izin alias ilegal. Batu- batu yang digunakan diduga kuat tidak memiliki mutu yang baik, karena material batu tidak sesuai speks,"ujar Indrawan sebagai pengamat pembangunan di Sumbar.

Selanjutnya tambah Indrawan, pada teknis pekerjaan saluran air itu kontraktor tidak menggunakan koporan atau galian minimal 20cm sebelum dilakukan pemasangan batu.

" Sejatinya membuat lantai kerja dan membuat koporan pada pekerjaan drainase harus dilakukan. Sebab, hal ini menyangkut mutu dan kekokohan bangunan yang dikerjakan itu, agar saluran air dapat bertahan dalam waktu yang lama," ujar Indrawan lagi.

Jangan demi meraup keuntungan yang lebih, pihak terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut mengenyampingkan mutu dan kualitas bangunan, pungkas Indrawan.

Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK 2.5 Satker PJN II, Gusman saat dikonfirmasi menyangkut hal itu sampai berita diterbitkan belum berikan klarifikasi.

Media masih upaya konfirmasi pihak terkait lain sampai berita ditayangkan.*rl/tim*


MR.com,Padang-Melaksanakan pengecekan terhadap material konstruksi yang diperlukan untuk memperoleh jaminan bahwa pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasinya merupakan salah  satu fungsi keberadaan konsultan pengawas dilapangan.

Namun bagaimana jadinya kalau fungsi tersebut diabaikan,diduga demi sama-sama meraut keuntungan.

Pasca pembongkaran yang dilakukan pihak Dinas PUPR Kota Padang terhadap proyek peningkatan saluran drainase paket 13 yang dikerjakan CV.Telaga Ruyung, pada Senin(12/7/2021) waktu lalu.

Berita terkait : Pembongkaran Pekerjaan Tanpa Ada Berita Acara, Diduga Proyek DPUPR Padang Ada "Main Mata"

Menurut pengakuan Firman saat itu, CV.Telaga Ruyung mengalami kerugian sebesar 15juta rupiah menyangkut pembongkaran tersebut.

Uniknya, meskipun sudah pernah dilakukan pembongkaran. Sepertinya pihak kontraktor tidak jera dalam melakukan kesalahan lagi.

Saat dilapangan media menemukan beberapa kejanggalan. Diduga dalam pelaksanaan pekerjaan saluran drainase  itu, rekanan masih menggunakan material batu diluar spesifikasi.

Parahnya, air yang digunakan untuk adukan semen dan pasir, air yang ada di aliran saluran yang dikerjakan itu. Airnya keruh, diduga tidak sesuai dengan speks.

Selanjutnya, CV.Telaga Ruyung dalam melaksanakan pekerjaannya tidak membuat lantai kerja, dan juga tidak memakai koporan (galian sedalam minimal 20cm untuk pasangan).

Menyangkut dugaan tersebut saat dikonfirmasi kepada Firman yang didampingi Dayu sebagai konsultan pengawas dari CV. Siklus Multidaya mengatakan, pekerjaan sudah sesuai teknis yang ada.

" Sebenarnya air yang dipakai untuk adukan semen dan pasir itu didatangkan dari rumah warga(Pak RT). Nanti saya akan bilang kepada para pekerja untuk tidak memakai air itu lagi,(air dari saluran.red)" jelas Firman, Kamis(15/7/2021) dilokasi pekerjaan.

Menyangkut lantai kerja tersebut, lanjut Firman, kami ada membuatnya. Begitu juga koporan. Tapi Firman tidak menjelaskan berapa ketebalan lantai kerja dan kedalaman galian koporan tersebut.

Dan masih masih ditemukan kontraktor menggunakan material batu diluar spesifikasi.

Terkait hal tersebut saat dikonfirmasi kepada Nicko Lesmana selaku PPK kegiatan, sampai berita diterbitkan belum berikan klarifikasi nya.

Mananggapi hal itu, Ketua LSM Pembela Kebenaran, Anif Bakri mangatakan, sasaran pengawasan pekerjaan kontruksi adalah pengawasan bahan atau material berikut teknisnya.

Pengawasan terhadap spesifikasi material tersebut  meliputi pengawasan terhadap mutu bahan,teknis pekerjaan, tanggal pengadaan untuk suatu periode tertentu.

Pengawasan terhadap material  tentu saja harus disesuaikan dengan yang telah ditentukan dalam dokumen kontrak, sebut Anif, Jumat(16/7/2021).

Berkaitan dengan pembongkaran pekerjaan pada  Peningkatan Saluran Drainase Paket 13 milik Dinas PUPR Kota Padang.

"Kita menduga ada konspirasi antara konsultan pengawas (CV. Siklus Multidaya) dengan kontraktor pelaksana (CV. Telaga Ruyung) yang dibuktikan dengan adanya pembongkaran pekerjaan tersebut,"ujar Anif.

Dikarenakan pembongkaran pekerjaan berkaitan dengan batu dan pasir (material inti) yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis.

Mustinya, lanjut Anif, CV. Siklus Multidaya sebagai konsultan pengawas harus menolak material yang didatangkan dan digunakan oleh CV.  Telaga Ruyung.

Hal ini berkaitan dengan kewajiban utama konsultan pengawas yang harus meminimalisir kesalahan dalam pekerjaan konstruksi, jelasnya.

"Jika tidak ada "kesepakatan haram' antara kontraktor pelaksana dengan konsultan pengawas, tentu saja pekerjaan yang menggunakan material bermasalah tersebut tidak berlangsung," ujar Ketua LSM Peran itu.

Dijelaskan Anif, dalam pekerjaan konstruksi terdapat tiga komponen antara lain perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang merupakan suatu kesatuan dan terintegrasi dalam suatu penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

Ketiga komponen tersebut dibiayai dengan keuangan negara dan harus tunduk kepada dokumen kontrak yang telah disepakati, tambahnya.

Kemudian terdapat PPTK/PPK, PA/KPA yang juga harus melaksanakan kewajiban sesuai kewenangan yang melekat. 

Diuraikannya, PPTK/PPK, PA/KPA memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. selain harus mematuhi UU Jasa Konstruksi juga harus mematuhi yang berhubungan dengan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi pembongkaran yang menggunakan material yang bermasalah tersebut harus jelas dan transparan, titik pembongkaran harus jelas dan didokumentasikan," ulasnya.

PPTK/PPK, PA/KPA pada kasus ini harus memberikan sanksi yang tegas karena pelanggarannyan sangat fatal (terkait material utama pekerjaan), tegas Anif.

Jika tidak ada sanksi tegas secara administrasi, kita menduga PPTK/PPK dan PA/KPA tidak serius melaksanakan kewenangannya, pungkasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui selulernya terkait sanksi dan teguran terhadap CV. Siklus Multidaya, Nicko Lesmana (Kabid SDA PUPR Kota Padang) belum menanggapi.


Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*DT/rl*



MR.com, Jakarta-Sudah banyak terjadi dan viral dilingkungan masyarakat terkait perselisihan antara Petugas PPKM Darurat dengan warga, dan hampir saja l terjadi pertikaian antar satuan institusi pada beberapa waktu lalu.

Puncaknya terjadi pada hari kamis 15 Juli 2021, ada pemukulan yang dilakukan oknum anggota Satpol PP Pemkab Goa terhadap ibu hamil dan kasusnya berujung diproses secara hukum oleh pihak Kepolisian Resort Goa Sulawesi Selatan.

Menyikapi hal tersebut untuk tidak terjadi lagi peristiwa yang hanya menyakiti nurani masyarakat  ,Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) meminta semua pihak dapat menahan sabar dan menahan diri dalam menghadapi PPKM Darurat yang diperpanjang waktunya sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.

Tb Rahmad juga mengimbau aparat pemerintah untuk melakukan pendekatan humanis terhadap masyarakat dalam menegakkan aturan PPKM Darurat.

Dia juga mengajak masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah, terutama saat penerapan PPKM Darurat guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

“Dalam kondisi yang sulit seperti saat ini, pemerintah bersama rakyat harus bekerja sama mencegah penularan virus corona. Hindari gesekan di lapangan saat menegakkan aturan PPKM Darurat,” kata Tb Rahmad Sukendar, Sabtu (17/7/2021) di Jakarta.

Ketum BPI KPNPA RI  meminta kepada semua elemen masyarakat, mulai dari para ulama ,tokoh Lintas Agama , elit politik dan masyarakat untuk bisa meluangkan waktu dengan melakukan doa bersama memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

"Agar segera membebaskan Indonesia dari segala bencana, khususnya wabah Covid-19 yang sekarang mengganas penularan nya," tuturnya.

Semoga saja dengan kekuatan doa dari seluruh masyarakat wabah Covid-19 dapat segera dikendalikan dengan berbekal keyakinan dan semua pihak saling mendukung dalam menghadapi kondisi sulit saat ini, harap Tubagus.

“Kita menyadari pandemi Covid-19 yang panjang ini bisa membuat lelah dan stress, tetapi yakinlah kita bisa melalui tantangan berat ini apabila tetap bersatu dan saling membantu,” ujarnya.

Dalam kondisi darurat seperti sekarang, lanjut Tb Rahmad Sukendar, tentunya diperlukan kearifan dan saling pengertian, baik dari aparat maupun masyarakat, demi keselamatan bersama.

“Aparat harus menempuh pendekatan humanis dalam menegakkan aturan PPKM Darurat yang memang ketat. Di sisi lain, masyarakat harus memahami bahwa kondisi saat ini darurat dan diperlukan tindakan yang luar biasa,” ungkapnya.

Sejak penerapan PPKM Darurat dimulai 3 Juli lalu dan sekarang ada diperpanjang menjadi tanggal 2 Agustus 2021 ,Tb Rahmad Sukendar mengamati banyak nya informasi di media sosial mengenai benturan terjadi antara aparat dan masyarakat di saat penegakan hukum di terapkan di lapangan.

Ketum BPI KPNPA RI juga mengimbau agar masyarakat tidak termakan isu dan berita bohong alias hoax terkait PPKM Darurat, apalagi menyebarkan hoax melalui media sosial atau whatsapp.

Tubagus mengimbau,“Saat ini, banyak informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Waspada, jangan sampai termakan hoax, carilah informasi dari sumber-sumber yang terpercaya,”.

Mengenai PPKM Darurat, Tb Rahmad Sukendar menilai perlu ditinjau ulang apabila dinilai tidak efektif mengendalikan Covid-19 yang kini diperparah dengan merebaknya varian Delta.

“PPKM Darurat jika perlu ditinjau ulang apabila penularan Covid-19 tidak terkendali dan justru menyusahkan rakyat. Kita percaya Presiden Jokowi akan mengambil upaya terbaik demi keselamatan bangsa,” ujarnya.

Dia juga mengajak semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan dan selalu berbahagia agar imunitas tetap prima. Tb Rahmad Sukendar juga meminta kepada Para Elit Politik untuk tidak memberikan komentar yang membikin suasana menjadi gaduh dan panas dimasyarakat.

"Marilah kita semua bisa menahan diri dan saling menyadari bahwa dimasa sulit seperti ini butuh kebersamaan untuk  menghadapi pandemi Covid 19 tanpa ada saling tuduh dan curiga mencurigai," ucap Ketum BPI KPNPA RI itu.

Dan mari kita rapatkan barisan untuk memberikan suasana yang teduh dan tenang sehingga terjalin komunikasi yang baik antara elit politik , pemerintah dan masyarakat dalam upaya mencegah penularan  Corona di Nusantara, ucapnya lagi.

 “Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan dan kekuatan,serta kesabaran dalam menjalani keseharian dimasa pandemi ini dan penting saat inih Persatuan Indonesia, kita harus saling gotong royong, Stop Nyinyir dan Bullyng . Kita harus bergotong royong, saling asah, saling asuh, saling asih dan yang utama saling bekerjasama dan juga berbagi untuk sesama, pungkasTb Rahmad Sukendar.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar

MR.com,Jakarta-Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) melalui Ketua Umum Tubagus Rahmad Sukendar menyampaikan kepada awak media terkait PPKM Darurat yang masih menjadi krusial dan menakutkan di lingkungan masyarakat.

"Dimana masih banyak terjadi perselisihan antara petugas dengan masyarakat disaat operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilaksanakan,"demikian Tubagus Rahmad Sukendar mengatakan, Kamis(15/7/2021) di Jakarta.

Meningkatnya angka kasus masyarakat yang terpapar covid beberapa waktu terakhir ini menandakan kalau virus tersebut memang sulit untuk dilumpuhkan, kata Tubagus.

Sejak awal PPKM Darurat diberlakukan, Tb Rahmad Sukendar sudah mengingatkan kepada petugas melalui beberapa media online. Didalam menjalankan tugas diharapkan agar bertindak secara humanis tanggalkan sifat arogansi yang efeknya akan membuat masyarakat menjadi antipati terhadap pemerintah.

"Dikarenakan banyaknya petugas  bawahan yang tidak mentaati aturan yang sudah di sampaikan pimpinan nya dan saat ini sudah sangat banyak masyarakat yang kondisinya sangat sulit akibat pandemi, dan PPKM Darurat membuat masyarakat yang mencari nafkah dengan mengandalkan pemasukan harian, menjadi semakin kesusahan. Maka penting sekali agar petugas lebih sensitif ketika mengingatkan pelanggar," ungkap Tb Rahmad Sukendar.  

" Kepada rekan- rekan awak media bisa menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan cara yang lebih santai agar bisa meringankan pikiran dan memberi kesejukan terhadap perasaan mereka," sebutnya.

Kemudian kepada pemerintah agar dapat menerjunkan para relawan yang tergabung dalam Satuan Tugas(Satgas) Covid19 ke pemukiman masyarakat, yang bisa berikan pemahaman terhadap ganasnya wabah ini, tandasnya.

" Serta bisa mensosialisasikan cara-cara mengatasi dan memutuskan mata rantai penyebaran virus tersebut,".

Perselisihan yang kerap terjadi antara masyarakat dengan Tim satgas, menurut Tubagus, karena adanya miskomunikasi." Dengan kondisi pademi sekarang sangat berdampak terhadap perekonomian mereka, sementara pemerintah dalam memerangi virus ini harus melakukan langkah PPKM dilingkungan masyarakat,".

" Artinya semua kebiasaan masyarakat harus dibatasi, apalagi yang menyebabkan kerumunan. Sementara mereka harus memenuhi kebutuhan keluarga mereka," ucapnya Ketum BPI KPNPA RI itu.

Tb Rahmad Sukendar meminta petugas, baik dari institusi Polri, TNI, maupun Satpol PP, untuk mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan rasa aman , nyaman tanpa harus menakuti atau menjadi ketakutan kepada masyarakat saat di saat bertugas memberi peringatan dalam upaya memberikan kesadaran masyarakat terhadap betapa penting nya Prokes Covid 19 diterapkan di lingkungan keluarga.

Ketua Umum.BPI KPNPA RI tersebut mengingatkan kepada para petugas harus mengetahui sektor-sektor yang seharusnya mendapatkan prioritas dalam penyekatan terkait PPKM Darurat ini

"Petugas harus memahami sektor-sektor esensial, non esensial dan kritikal. Berdasarkan Inmendagri No 15/ tahun 2021, pekerja di bidang esensial dan kritikal boleh melewati penyekatan PPKM Darurat. Apabila petugas memahami dengan benar aturan pelaksanaan PPKM Darurat, keributan bisa dihindari. Khususnya jika melibatkan personel TNI, Polri, temasuk juga Paspampres," jelasnya.

Jika petugas menemukan masyarakat melakukan pelanggaran, Sosok tokoh muda yang juga menjabat Ketua Garda Inti Pendekar Paguron Jalak Banten Nusantara ( PJBN ) asal dari Banten itu mengatakan penindakan harus dilakukan secara tegas namun  humanis. 

"Boleh saja penindakan dilakukan, termasuk penangkapan. Tapi harus dipastikan dahulu jika hal tersebut merupakan langkah terakhir. Tetap utamakan pendekatan humanis, agar masyarakat tidak merasa takut dan tertekan dalam kondisi yang saat ini sangat sulit. Di sinilah sensitivitas dibutuhkan. Tindakan tegas bisa dilakukan petugas jika ada situasi yang membahayakan," tuturnya.

Ketua Umum BPI KPNPA RI ini mengingatkan, bila petugas kaku dan mengingatkan warga secara kasar dalam pelaksanaan PPKM Darurat, akan timbul narasi yang kurang baik bagi pemerintah. Untuk itu, petugas tidak bisa hanya melihat pelaksanaan PPKM Darurat dari kaca mata hitam dan putih saja.

"Memang benar penertiban PPKM Darurat memerlukan ketegasan agar masyarakat mematuhi aturan. Sehingga penyebaran Corona tidak semakin masif. Tapi di sisi lain, kita harus memikirkan bagaimana kondisi masyarakat, khususnya yang berada di kelas bawah. Ada atau tidak ada PPKM Darurat, mereka tetap harus bekerja untuk menafkahi keluarganya. Dan ingat, tidak semua jenis pekerjaan bisa work from home," katanya.

"Ada banyak orang yang terpaksa tetap harus keluar rumah agar mendapatkan penghasilan. Kita lihat di media sosial juga sudah mulai banyak pandangan negatif akibat ketidakpekaan petugas saat melakukan penertiban dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Hal ini harus dihindari," ujar Tb Rahmad Sukendar

Ia pun meminta pimpinan TNI/Polri dan Kepala Daerah memberikan pemahaman lebih mendalam kepada petugas pelaksana penertiban PPKM Darurat di lapangan. Menurutnya, petugas harus selalu diingatkan supaya mengedepankan unsur humanis saat berhadapan dengan masyarakat.

"Jangan gunakan kekerasan kepada warga, baik itu lisan maupun fisik dalam setiap operasi terkait PPKM Darurat. Kalau pertikaian terus menerus terjadi saat adanya penertiban, PPKM bukan tidak mustahil bisa gagal dan justru menjadi bumerang bagi pemerintah," tuturnya.

Untuk itu, Tb Rahmad Sukendar memberikan apresiasi terhadap aksi humanis petugas dari Kepolisian dan Satpol PP Pemda, seperti yang dilakukan Kapolsek Pulogadung, Kompol Beddy Suwendi, saat sidak ke Terminal Pulogadung, Jakarta Timur.

Kompol Beddy Suwendi diketahui menemukan masih ada pedagang yang tetap buka melebihi batas jam operasi.

"Tapi, beliau tidak membentak, dan mengingatkan pedagang secara baik-baik. Bahkan Kompol Beddy membeli sebagian dagangan pedagang yang terjaring operasi, agar mereka mau menutup lapaknya. Ini pendekatan yang sangat baik," dan juga seperti terlihat di youtube yang viral dimasyarakat ada  sosok  Agus Syach Kasatpol PP Kota Bogor yang dengan sangat humanis dan sopan mendatangi lapak para pedagang untuk patuhi prokes covid 19 dan tidak serta merta melarang pedagang buka sampai waktu malam hari dengan syarat tidak memberi makan ditempat dan bagi masyarakat yang ingin makan di warung nya , cukup dengan membeli dan bungkus take way dan Agus juga juga memberikan bantuan sembako terhadap pedagang yang ia datangi di kota Bogor

Apresiasi dan dukungan terhadap sikap petugas yang menjalankan PPKM Darurat  bisa menjadikan contoh yang baik dan dapat di tiru oleh yang lainnya seperti di jawa timur bagaimana seorang anggota Polri bernama Aipda Purnomo dari Polres Lamongan Jawa Timur dengan sigap keliling wilayah Lamongan dan mendatangi pedagang asongan dengan membeli habis dagangan nya serta juga memberikan bantuan modal uang kepada pedagang yang ia datangi sehingga dapat membantu penghidupan masyarakat dimasa pandemi  Dan ini menjadi role mode terhadap yang lainnya bagaimana Anggota Polri bisa melaksanakn tugasnya dengan tegas dan humanis sehingga mendapat tempat dihati masyarakat  dan mengangkat Citra Polri dalam bertugas dengan penerapan PPKM yang tegas dan Humanis , ini yang ditunggu masyarakat di berbagai pelosok daerah hadir nya petugas yang melayani dan mengayomi dengan nurani nya dan harus bisa dicontoh daerah lain cara berhadapan dengan masyarakat

"Seluruh petugas harus meneladani cara Kapolsek Pulogadung dan Kasatpol PP Kota Bogor maupun Sosok Aipda Purnomo dari Polres Lamongan dalam menghadapi masyarakat. Metode komunikasi dan kepekaan petugas akan menjadi modal keberhasilan PPKM Darurat,"dan mengurangi lajunya covid 19,  tutupTb Rahmad Sukendar.**


MR.com,Padang-Diduga tidak sesuai spesifikasi, Kabid PSDA, Dinas PUPR Kota Padang sekaligus PPK kegiatan Nicko Lesmana perintahkan pekerjaan untuk dibongkar.

Pembongkaran dilakukan terkait temuan terjadi pada pasangan batu pondasi untuk saluran drainase yang dikerjakan CV.Telaga Ruyung dijalan Karet, Kecamatan Padang Barat.

Disaat menemukan kejanggalan, Nicko memerintahkan pembongkaran terhadap pasangan yang menggunakan batu ukuran besar dan batu-batu yang mengandung lumpur.

Berita terkait : Pekerjaan CV.Telaga Ruyung Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, PPK Nicko Intruksikan Untuk Dibongkar

Perintah pembongkaran pekerjaan yang sedang dilaksanakan ini disinyalir sebagai bukti bahwa tidak berjalannya pengawasan oleh konsultan pengawas CV. Siklus Multidaya.

Namun sangat disayangkan pembongkaran dilakukan diduga tanpa ada berita acara. Dinas PUPR Kota Padang melalui Kabid PSDA, Niko melakukan aksi pembongkaran pada struktur pasangan batu saluran drainase paket 13, yang berlokasi di kawasan Jln.Karet, Kec.Padang Barat, pada Senin siang (12/07/2021).

Pembongkaran dilakukan berdasarkan laporan dari pihak eksternal kepada Kabid PSDA Kota Padang tersebut, yang  diduga kuat material pada struktur konstruksi tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dari aksi pembongkaran itu, CV.Telaga Ruyung selaku Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini mengklaim telah dirugikan sebesar Rp.15 Juta.

"Dari pembongkaran ini kami telah mengalami kerugian sebesar Rp.15 Juta" terang Firman yang ditemui dilokasi proyek (15/07/2021).

Saat ditanya apakah ada berita acara terkait pembongkaran tersebut, Firman menjawabnya tidak ada.

Terkait hal ini, penggiat hukum, Yatun.SH menyayangkan sikap yang diambil oleh Kabid SDA Dinas PUPR Kota Padang yang melakukan pembongkaran tanpa ada berita acara 

"Mestinya sebelum dilakukan pembongkaran, kedua belah pihak harus membuat berita acara terlebih dahulu sebelum melakukan aksi pembongkaran itu" ujar Yatun dihari yang sama.

Dan dalam berita acara tersebut harus dijelaskan secara rinci yang tertulis sebab-sebab dilakukannya pembongkaran yang tertuang dalam kop surat Dinas PUPR, agar hal yang dilakukan legal secara hukum, jelas Yatun.

Hal ini mengingat dan menimbang, CV.Telaga Ruyung dalam melaksanakan pekerjaannya pada proyek Peningkatan Saluran Drainase Paket 13 itu berada dalam ikatan kontrak dengan pihak Pemerintah Kota Padang yang diakui secara hukum dan memiliki payung hukum dalam menjalankan kontrak kerjanya.

"Membongkar item pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi tentu hal yang sah, namun tindakan tersebut harus sesuai dengan mekanisme yang ada, tanpa mengenyampingkan aturan-aturan administrasi yang berlaku" ulasnya.

Namun jika aksi tersebut tidak dilengkapi aturan-aturan administrasi, maka pembongkaran tersebut dapat dikategorikan sebagai sebuah perbuatan melawan hukum, tegas Yatun.

Dan saya menilai, aksi pembongkaran yang diinstruksikan oleh Nicko sebagai PPK, kuat mengandung unsur tindakan melawan hukum, yang tentu saja ada sangsinya bila hal ini dibawa keranah hukum, tutur Yatun.

Disisi lain, tentu juga harus ada uang jaminan dari pihak Eksternal yang mengusulkan pembongkaran tersebut.

Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kerugian terhadap rekanan, karena volume item yang dibongkar belum tentu berbanding tegak lurus dengan kesalahan yang didapatkan pasca aksi pembongkaran tersebut.

Kemudian dengan adanya berita acara itu, dapat mengantisipasi terjadinya pembongkaran fiktif. Artinya, dalam berita acara yang dimaksud kedua belah pihak bisa saja "main mata" dengan melakukan pembongkaran tidak sesuai dengan laporan yang diterima, tandasnya.

Selain itu dengan adanya berita acara tersebut, publik mengetahui item atau titik pekerjaan yang mana saja dilakukan pembongkaran, pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan, Kabid PSDA Dinas PUPR Kota Padang Nicko Lesmana saat dikonfirmasi hal tersebut belum berikan jawaban.

Media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita diterbitkan.

(dn/tim)


MR.com, Pasbar - BNNK Pasbar kembali ciduk 1 orang laki-laki ber inisial A yang memiliki narkotika jenis sabu kamis (14/07) di Jambak Jalur 8 Timur Kenagarian Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat, Sumbar.


Penangkapan dilakukan setelah ada nya informasi dari masyarakat yang kemudian dilanjutkan penyelidikan yang dilakukan anggota  BNNK Pasaman Barat.


Kepala BNNK Pasbar Irwan Effenry, SH., MM., langsung terjun bersama Kasi Pemberantasan Yuliswandi serta Tim dalam melakukan penangkap tersebut.


"Penangkapan ini kita lakukan setelah adanya informasi dari maayarakat yang kita lanjutkan dengan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan", jelas Irwan.


Kepala BNNK Pasbar Irwan Effenry mengatakan dengan adanya penangkapan ini ia mengajak masyarakat untuk ikut dalam pemberantasan penyalah gunaan narkoba di Pasbar ini.


"Jadi dengan ada nya sinergi BNNK dan masyarakat dalam pemberantasan peredaran narkoba ini maka masyarakat jangan takut-takut untuk melaporkan adanya peredaran Narkoba di Pasaman Barat ini", kata Kaban yang didampingi Kasi Pemberantasan Yuliswandi.


Kaban juga menghimbau agar bagi masyarakat yang ada keluarganya korban dari peredaran narkoba agar segera melaporkan kepada pihak BNNK untuk di lakukan assesment dan rehab kepada korban.


"Pada saat ini sudah ada 50 orang yang dilakukan rehab jalan maupun rehab inap yang kita beri rujukan ke balai besar rehabilitasi LIDO, jadi nanti bagi masyarakat yang keluarganya ada korban akibat Narkoba dan melaporkan ke BNNK untuk kita lakukan assesment dan rehab", jelas Kaban.


"Untuk saat ini A sudah kita amankan di kantor BNNK Pasbar", ujar Kaban.


Menurut Kaban, A terancam Pasal 112 dan 114 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun. Karena yang kita tangkap ini merupakan salah seorang Bandar yang juga merupakan residivis.(Derim).


MR.com, Padang-Dalam rangka memperkuat rasa persaùdaraan,  MPC Pemuda Pancasila Kota Padang, menggelar rapat di Kantor MPC PP Kota Padang yang baru di Jln Khàtib Suĺaiman sòre ini, Selasa(13/7/2021).

Pada kesempàtan itu Ketua MPC PP Kota Padang Roy Madea Oka akrab disapa Boni  mengucapkan terimakasih kepada seluruh para senioŕ dan sesepuh PP MPW Sumbar dan MPC Kota Padang Ma i, Ujang Saraf, Jang Sangaì, Ade Nazar Pùtra yang telah berkenañ meluangkan waktunya, besèrta semua teman-teman baik MPC maupun DPC,  datang untuk memperkokoh rasa persaùdaraan PP Kota Pàdang.

Boni menggambarkan kondìsi MPC PP Kota Padang semenjak Ia mulai dipercaya menjabàt ketua MPÇ Kota Padang tahun 2016 lalu.

Semenjak Ia memimpin, ada ķeputùsan yang perlu ditegaskan. "Bahwa semua DPC yang berada di Kota Padang tidak dibenarķan menjalankàn proposal untuk kelangsungan organisasi".

"Alhamdulillah, sampai dengan hari ini, semua teman-teman di DPC masih dapat menjaga marwah Pemuda Pancasila Kota Padang,"ucap Boni.

Ia menyadari, dalam memimpin dan mengambil keputusan organisasi, memang banyak onàk dan duri yang dilalui. Namun itu tidak menjadikan Ia lalai, dan menyadari terkadang tidak semua keputusan bisa menyenangkan semua pihak.

Pada kesempatan yang dihadiri para sènior PP Sumbar ini, Ia berharap dan meminta kepada seluruh saùdara-sàudara PP khususnýa MPC Kota Padang untuk selalu menjaga rasa persaudaraan dan marwah Pemuda Pancasila.

Sebagai manusia biasa, memang tidàk ada sesuatu yang sempurna, dan kesempurnaan itu hanýa milik Allah, ucapnyà.**


MR.com, Pasbar - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) gelar kegiatan aksi sosial donor darah, selasa (13/07).


Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana aksi sosial Donor darah ini selain dalam rangka Hari Bhakti Adhiyaksa ke-61 juga bertujuan untuk membantu penyediaan stok darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Pasaman Barat.


"Selain membantu masyarakat yang membutuhkan darah juga kegiatan itu dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-61," kata Kejari di Simpang Empat.


Kejari juga mengatakan donor darah itu bekerja sama dengan PMI Pasaman Barat dengan diikuti sekitar 34 pegawai kejaksaan.


"Pelaksaan donor darah kita laksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan berjalan dengan lancar dengan penerapan protokol kesehatan," katanya.


Donor darah itu, katanya dalam rangka melaksanakan kegiatan sosial sebagai bentuk bhakti sosial membantu sesama.


Apalagi, katanya kebutuhan darah di Pasaman Barat cukup tinggi dan masih kekurangan stok.


"Mudah-mudahan darah yang kita berikan dapat bermanfaat dan membantu masyarakat yang membutuhkan," harapnya.


Selain donor darah, dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 dan hari ulang tahun XXI Ikatan Adhyaksa Dharmakarini tahun 2021 pihaknya juga melaksanakan vaksinisasi COVID-19 gratis bagi masyarakat yang akan dilaksanakan pada Kamis (15/7).


Selain itu juga melaksanakan kegiatan anjangsana ke panti asuhan, jalan santai dan kegiatan olah raga serta kegiatan lainnya.


Sementara itu Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi PMI Pasaman Barat Idenvi Susanto mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang telah melakukan donor darah.


Menurutnya kebutuhan darah di Pasaman Barat cukup tinggi dan masih kekurangan. Tingkat kebutuhan darah di Pasaman Barat sekitar 300 kantong setiap bulannya.


"Saat ini yang tersedia hanya 200 kantong setiap bulannya. Artinya kita masih kekurangan stok darah. Dengan adanya sumbangan kejaksaan maka stok darah akan bertambah," sebutnya.(Derim/Antara)


MR.com, Pasbar - Pengurus IMI Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) turun dan kunjungi IMI Pasaman Barat (Pasbar), senin (12/07) guna silaturahim dan sekaligus lakukan verifikasi klub-klub yang ada.

Kedatangan pengurus IMI Sumbar tersebut disambut langsung oleh ketua IMI Pasbar Decky H Sahputra.


Dalam pertemuan tersebut IMI Sumbar menyampaikan kepada IMI Pasbar untuk mengurus kelengkapan serta KTA Klub-klub yang ada baik melalui online maupun offline jika terkendala untuk Online.


Dalam pertemuan tersebut Decky mempertanyakan soal legalitas club yang berada dibawah kepengurusan IMI Pasbar, sebab menurutnya ada 14 klub yang ada di Pasbar telah mengurus registrasi namun sampai saat ini belum ada kejelasan.


" Empat Belas (14) klub yang berada dalam struktur IMI Pasbar pernah melakukan pengurusan legalitas klub nya melalui online dan juga melakukan pembayaran, namun sampai saat ini masih belum ada kejelasan dari IMI Sumbar", papar Decky.


Lebih lanjut Decky juga mengatakan klub yang mendaftar/registrasi di IMI Sumbar dan juga telah membayar sampai sekarang tidak terdaftar di IMI Pusat dan akibatnya klub-klub yang dirugikan karena banyak terkendala dalam mengikuti event event yang digelar.


"Kalau kami tidak terdaftar maka klub tersebut tidak bisa mengadakan dan juga terkendala mengikuti event, jadi klub-klub yang sudah melakukan pendaftaran dan registrasi serta sudah membayar namun sampai saat ini tidak ada kejelasan nya, lalu kemana uang klub-klub tersebut ?", ujar Decky.


"Karena tidak ada kejelasan dan tidak adanya transparansi dari pengurus IMI Sumbar sehingga kami menduga adanya permainan dan juga dugaan penggelapan dana yang dilakukan pengurus IMI Sumbar", lanjut Decky.


"Karena kami yang di Daerah ini telah dan masih ditelantarkan oleh pengurus IMI Sumbar maka kami bersama IMI kabupaten/kota lainnya di sumbar telah menyatakan mosi tidak percaya terhadap IMI SUMBAR dan sudah mengirimkan surat yang ditanda tangani puluhan club lainnya yang ada disumbar ", tegas Decky.


Dan kalau masih tidak ada juga kejelasan terkait permasalahan diatas, bukan tidak mungkin kami akan buatkan juga laporan polisi atas kejadian ini.(Derim)


MR.com,Padang-Proses pekerjaan peningkatan saluran drainase paket 13 yang tersebar di Kota Padang menjadi sorotan panas publik. Diduga proyek yang digawangi Dinas PUPR Kota Padang, Bidang PSDA lemah terhadap pengawasannya.

Pasalnya proyek senilai Rp1.258.794.986,33 dalam pengerjaannya diduga kuat kontraktor menggunakan material tidak sesuai speks yang ada.

Kontraktor pelaksana (CV. Telaga Ruyung) disinyalir menggunakan material tidak sesuai spesifikasi. Terpantau dilapangan material batu yang digunakan diduga kuat tidak sesuai speks, begitu juga pasir yang dipakai banyak mengandung lumpur, artinya tidak memiliki kualitas yang baik, demikian Ir.Indrawan menyampaikan, Senin (12/7/2021) di Padang.

"Pasang pondasi saluran yang dikerjakan CV.Telaga Ruyung tersebut tidak kuat dugaan tidak memiliki mutu dan kualitas yang bagus. Sebab, dirunut dari material yang digunakan kuat dugaan tidak sesuai speks akan menjadikan bangunan tersebut jauh dari mutu yang diharapkan,"ujarnya.

" Kualitas adukan pasirnya pun patut dipertanyakan. Dilihat dari warna adukan yang pucat untuk pasangan, diduga perbandingan semen dengan pasir tidak sesuai," tandasnya.

Hal seperti inilah yang menyebabkan negara menanggung kerugian. Maka dari itu, sebaiknya dari sekarang pekerjaan tersebut diperbaiki dan lebih ketat lagi terhadap pengawasannya sebelum terlambat, pungkasnya.

Dilansir dari media Antanews.com, Nicko Lesmana sebagai Kepala Bidang PSDA Kota Padang, mengatakan akan membongkar kembali apabila ditemukan pekerjaan tidak sesuai dengan spek.

Kabid PSDA Kota Padang sekaligus PPK kegiatan Nicko Lesmana melakukan tinjauan ke salah satu lokasi pekerjaan.

Saat menemukan kejanggalan Nicko memerintahkan pembongkaran terhadap pasangan yang menggunakan batu ukuran besar dan batu-batu yang berlumpur yang telah digunakan oleh CV. Telaga Ruyung sebagai kontraktor pelaksana.

Kabid PSDA Nico saat memeriksa pasir yang digunakan CV. Telaga Ruyung mengatakan, pekerjaan harus dilaksanakan sesuai spesifikasi tekhnis sehingga tepat mutu dan tepat waktu.

Perintah pembongkaran pekerjaan yang sedang dilaksanakan ini disinyalir sebagai bukti bahwa tidak berjalannya pengawasan oleh konsultan pengawas CV. Siklus Multidaya.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl*


Ketua BPI KPNPA RI Sumbar, Herman Tanjung foto Bersama Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stevanus Satake Bayu Setianto di Mapolda Sumbar


MR.com, Sumbar-Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumbar Herman Tanjung "desak" pihak Polda Sumbar terkait proses hukum dugaan kasus korupsi bersama yang diduga telah terjadi di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Herman Tanjung mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumbar pada Senin(12/7/2021), dalam rangka mempertanyakan kelanjutan proses hukum yang menyeret nama Kepala Dinas PUPR Mentawai dengan inisial EF yang saat ini telah di non aktifkan.

" Kita datangi Mapolda Sumbar guna mempertanyakan proses hukum dugaan korupsi bersama yang terjadi di Mentawai. Karena tindakan yang mereka lakukan jelas telah merugikan negara," ujar Herman Tanjung,di Padang.

Untuk itu kita meminta kepada aparat penegak hukum untuk dapat menjelaskan kepada masyarakat bagaimana atau sudah sampai dimana proses hukum yang melibatkan nama mantan Kadis PUPR Mentawai tersebut, ungkapnya kepada media ini.

" Kita berharap kepada pihak Polda Sumbar untuk segera melakukan penindakan sesuai undang- undang yang berlaku. Dan demi tegaknya supremasi hukum di negeri ini," ujarnya.

Selanjutnya Herman Tanjung menjelaskan kalau kedatangannya disambut langsung oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stevanus Satake Bayu Setianto.

Menurut penjelasan Herman, pihak Polda Sumbar melalui Kabid Humas tersebut mengatakan, dugaan kasus korupsi ini masih dalam proses Pengumpulan Bukti dan Keterangan (Pulbaket). 

" Artinya pihak Polda Sumbar masih melakukan penyelidikan. Dan belum menetapkan tersangka," jelas Herman.

Pihak Polda berjanji akan melakukan proses hukum sesuai prosedur dan akan melakukan penindakan kepada terduga, apabila pihak Polda sudah mendapatkan bukti-bukti yang lengkap, ucap Ketua BPI KPNPA RI Sumbar itu.

" Bukan hanya kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kep. Mentawai saja yang akan kita desak pihak Polda untuk mengusutnya. Kasus- kasus yang berkaitan dengan KKN lain pun yang terjadi di Sumatera Barat akan kami laporkan kepada pihak berwajib tersebut," tandasnya.

Terakhir dikatakannya, BPI KPN PA RI dalam waktu dekat ini juga akan melaporkan beberapa kasus yang terindikasi ada tindak pidana korupsi di beberapa daerah, pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl*



MR.com,Padang-Belum lama ini, Kepala BWS Sumatera V Padang, Dian Kamila yang didampingi oleh Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan Aditya Sidiq Waskito, PPK OP SDA IV dan turut didampingi oleh program Swakelola P3-TGAI turun langsung meninjau ke lapangan.

Hal itu terkait pelaksanakan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Sebab kegiatan ini merupakan salah satu Program Kementerian PUPR yang besar manfaatnya bagi masyarakat dibidang pertanian.

Ditahun Anggaran 2021 ini terdapat 238 titik lokasi P3-TGAI yang tersebar di 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat.

Hingga Pertengahan Tahun 2021 ini, tercatat 70,47% P3-TGAI telah dilaksanakan, dan ditargetkan akan selesai tepat waktu. 

Masyarakat yang tadinya hanya dapat panen satu kali dalam setahun, kini sudah bisa menargetkan 2-3 kali setahun, hal ini tak lepas dari lancarnya saluran irigasi yang telah dibangun oleh para Perkumpulan Petani Pemakai Air secara swakelola. 

Dian berharap dengan terlaksananya program ini, Provinsi Sumatera Barat tetap dapat menjadi daerah lumbung pangan.

"Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) merupakan salah satu upaya untuk menjaga wilayah lumbung pangan" ucap Dian.

"Jika terjadi bencana yang menyebabkan pasokan bahan pangan terputus, musim paceklik atau gagal panen, persediaan pangan tetap ada di tengah masyarakat, yang bersumber dari daerah lain yang masih dalam wilayah provinsi Sumatera Barat" ungkapnya.

(rel/dn/rl)


MR.com,Sumbar-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melaksanakan program Padat Karya Tunai (PKT) yang bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran serta mempertahankan daya beli masyarakat sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat Pandemi COVID-19. 

Di Tahun Anggaran (TA) 2021 Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran Rp 23,24 triliun untuk PKT dengan target dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 1.232.693 tenaga kerja. 

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, refocusing program TA 2021 salah satunya digunakan untuk program Padat Karya Tunai (PKT) yakni dari semula Rp 12,18 triliun menjadi Rp 23,24 triliun. Hal ini sesuai arahan Presiden Jokowi untuk memperluas anggaran program padat karya dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dampak Pandemi COVID-19.

"Terdapat 20 kegiatan yang diharapkan dapat menyerap 1,23 juta tenaga kerja untuk mempercepat pemulihan ekonomi, sehingga akan memberikan kontribusi pada program Pemulihan Ekonomi Nasional pasca Pandemi COVID-19," kata Menteri Basuki.

Belum lama ini, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi Industri dan Lingkungan sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja mengatakan, selain PKT yang menjadi program utama untuk mendukung PEN, juga terdapat empat program lainnya yakni dukungan pengembangan pariwisata, ketahanan pangan, dukungan pengembangan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, dan Information and Communication Technologies (ICT) dengan nilai total anggaran PEN sekitar Rp 71 triliun. 

"Dari lima program tersebut yang paling besar adalah PKT dengan anggaran Rp 23,24 triliun dan ketahanan pangan Rp 34,3 triliun, kemudian pengembangan KIT Batang Rp9,83 triliun, dukungan pariwisata Rp3,81 triliun, dan ICT Rp0,24 triliun," kata Endra dalam Dialog Produktif bertajuk Update Penyerapan Dana PEN Kuartal II yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (30/6/2021) lalu. 

Dikatakan Endra, terdapat 20 kegiatan yang termasuk dalam program PKT Kementerian PUPR dengan tujuan membuka lapangan kerja seluas-luasnya ke berbagai daerah. "Pekerjaan PKT ini untuk konstruksi yang tidak membutuhkan dukungan teknologi dan tidak berisiko tinggi. 

PKT ini memang diperuntukkan untuk membantu masyarakat yang kehilangan pekerjaan sehingga mengurangi angka pengangguran," ujarnya. 

Endra mengungkapkan, berdasarkan data hingga saat ini progres realisasi PKT sudah sebesar 47,1%. Sedangkan dari sisi penyerapan tenaga kerja sudah sebesar 61%, yakni dari target 1,23 juta orang sudah 755.816 tenaga kerja yang terserap. "Memang kita pacu sesuai dengan perintah Presiden pada saat rapat kabinet dan rapat kabinet terbatas. Karena itu, targetnya harus kita percepat,” ujarnya. 

Dan di wilayah Sumatera Barat, Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang), terhitung hingga pertengahan tahun ini progres pelaksanaan program Padat Karya Tunai (PKT) telah melebihi 36 %.

"Hingga pertengahan tahun ini, Program Padat Karya Tunai (PKT) yang dilakukan oleh BWS Sumatera V Padang telah mencapai 36,87 % " ungkap Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang, Dian Kamila, melalui Vidhi Bhuana, Kepala Seksi Pelaksana BWSS V Padang pada GoAsianews.com (9/07/2021).

Lebih lanjut Vidhi, melalui data pada Kasi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur SDA, Iwan Hermawan menguraikan "terkait serapan anggaran pada program PKT saat ini telah mencapai sebesar Rp.30,89 Milyar."

"Dan dalam pelaksanaannya telah menyerap tenaga kerja sebanyak 5.623 orang, atau 67,89 % dari target yang telah ditetapkan" jelas Vidhi.

Sumber www.GoAsianews.com


MR.com,Padang-Dalam rangka mensukseskan Program Hibah Air Minum untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun ini, Perumda Air Minum Padang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik.

Berkaitan dengan hali itu, Perumda Air Minum Padang nanti malam akan ada pekerjaan memperbaiki koneksi pipa DN 300 X 150 HDPE di Simpang 3 Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah.

"Pekerjaan ini akan dilakukan pada pukul 21.00 Wib, dan estimasi pengerjaan selama kurang lebih 3 jam. Selama kurun waktu pengerjaan koneksi pipa tersebut, aliran air akan dihentikan sementara, katanya, Kamis (8/7/2021).

Perumda Air Minum juga menghimbau kepada pelanggan yang berada di sekitaran Lubuk Minturun untuk menampung air yang saat ini belum dihentikan sebagai cadangan.

"Untuk itu kepada pelanggan Kami yang berada di Sungai Lareh, Permata Surau Gadang, Balai Baru, Taruko, Adzkia, dan sekitarnya agar segera memanfaatkan aliran air yang masih mengalir saat ini. Aliran air akan kembali normal begitu pekerjaan telah selesai," imbaunya.(rls)



MR.com,Pasaman-Menyoal proyek milik Kementerian PUPR, Dirjen Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang, Satker PPK Sungai dan Pantai I SNVT PJSA IAKP Provinsi Sumatera Barat yang diduga menggunakan material ilegal berjalan lancar tanpa hambatan.

Memanfaatkan kondisi lokasi pekerjaan yang banyak mengandung material batu dan pasir, di duga PT. Bunda dan BWSS V Padang sengaja kangkangi UU No 4 tahun 2009 Jo UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba dan diduga menjadi penadah tambang ilegal.

Hal ini terjadi pada proyek pengendalian banjir Batang Sumpur beserta anak sungai yang bersumber dari dana APBN Rp.12.329.678.000,- waktu pelaksanaan 270 hari kalender dengan tanggal kontrak terhitung mulai 17 Maret 2021 waktu lalu.

Itwantri atau lebih akrab disapa Ucok selaku pelaksana lapangan dari PT.Bunda membenarkan bahwa pada proyek tersebut menggunakan material yang ada dilokasi.

"Kami melakukan penggalian sepanjang aliran sungai sebanyak 48000 kubik. Saat penggalian dilakukan banyak batu dan pasir dikeluarkan dilokasi tersebut. Kemudian batu dan pasir itu kami manfaatkan dalam melaksanakan pekerjaan kami," demikian Ucok menjelaskan kepada media, Selasa(6/7/2021) di Padang.

Ucok menapik kalau material yang digunakannya itu Ilegal. Ada perbedaan penambangan dengan penggalian, lanjutnya, yang disebut penambangan ada pihak yang diuntungkan sedangkan penggalian merupakan pekerjaan kami sepanjang aliran sungai tersebut.

Kemudian kalau memang menggunakan material setempat adalah ilegal dan melanggar hukum, mengapa tidak ada pihak yang berani melaporkan kami kepada pihak berwajib, tegasnya.

Sampai saat ini tidak ada pihak berwajib seperti dari kepolisian yang melakukan penindakan atau penangkapan terhadap pihak kami atau menghentikan pekerjaan yang kami lakukan. 

"Itu artinya pekerjaan kami tidak ada unsur melawan hukumnya, sementara pihak berwenang setempat sudah beberapa kali mendatangi lokasi proyek yang kami kerjakan," terang Ucok.

Selanjutnya, dalam dokumen kontrak tidak diminta syarat untuk dukungan Quary yang berizin oleh pihak BWSS V Padang." Silahkan dilihat dokumen kontrak, saat pelelangan hingga pekerjaan dimulai tidak ada dukungan Quary memiliki izin lengkap yang diminta pihak panitia lelang sebagai salah satu syarat menjadi pemenang tender," tegasnya.

Kami rasa tidak ada masalah kalau kami memanfaatkan material yang ada dilokasi itu. Bahkan dengan adanya batu dan pasir dilokasi, masyarakat bisa terbantu. Karena kami melakukan pembayaran kepada masyarakat yang mengumpulkan batu dan pasir itu, kata Ucok.

" Saat kami melakukan penggalian, material batu dan pasir yang didapat dikumpulkan oleh masyarakat setempat, kemudian kami membelinya kepada masyarakat tersebut sebesar 50 ribu rupiah perkubiknya" jelasnya.

Kami siap dilaporkan kepada pihak berwajib, apabila ada tindakan melawan hukum yang kami lakukan dalam proses pelaksanaan proyek ini, pungkas Itwantri.

Terkait hal itu, pengamat hukum yang berprofesi sebagai pengacara Yatun SH mengatakan, perusahaan konstruksi yang menerima berbagai jenis material dari penambangan ilegal untuk pembangunan proyek, bisa dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, Selasa(7/7/2021) di Padang.

Dia menambahkan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya berikut instansi yang membiarkan bisa dipidana.

"Kontraktor yang mengambil (material) dari tambang ilegal itu sama halnya mengambil barang curian atau bisa disebut penadah," sebut Yatun.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 dan telah diubah dalam UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Minerba yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," papar Yatun.

"Jangan sampai proyek pemerintah dipasok bahan baku dari tambang ilegal,sebab, dampak pertambangan tanpa izin (illegal) itu telah nyata merugikan masyarakat dan negara,"tukasnya.

Menanggapi ucapan Ucok, saat pelelangan dilakukan panitia tidak ada meminta surat dukungan dari Quary yang memiliki izin." Sangat luar biasa sekali kalau benar hal itu terjadi, sebab menurut saya dukungan Quary merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi peserta lelang pada proyek yang mamakai material galian C," ujarnya.

" Juga, dengan tidak adanya surat dukungan Quary tersebut, instansi terkait telah membuka peluang rekanan untuk mencari keuntungan walau terindikasi langgar aturan," ungkap Pengacara itu.

Terindikasi ada kongkalingkong terjadi diproyek negara yang ada disepanjang aliran sungai Batang Sumpur itu, apabila keterangan yang diberikan Ucok terkait tidak adanya dukungan Quary diminta pihak panitia lelang sebagai salah satu syarat menjadi pemenang tender, pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan, media masih menunggu dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.* tim*

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.