MR.com, Sumbar| Pelaksanaan preservasi jalan nasional pada ruas Sijunjung-Kiliran Jao senilai Rp 3.191.120.000,00 dicurigai ada indikasi KKN. Sebab, sebelumnya ada informasi dari lingkaran pengusaha jasa kontruksi di kota Padang bahwa proyek preservasi jalan tersebut dikerjakan diduga sebelum Surat Perintah Melaksanakan Kegiatan (SPMK) diterbitkan dan sebelum kontrak kerjasama ditandatangani.
Artinya, pekerjaan diduga dilakukan sebelum ada ikatan kerjasama yang sah secara hukum dilakukan oleh rekanan. Kemudian masih dari sumber informasi yang sama, bahwa pekerjaan yang dilakukan termasuk pekerjaan padat karya.
Selaras dengan kegiatan yang terpantau dilokasi waktu itu pada hari Selasa, 18 Maret 2025. Di lubuk tarok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung. Saat itu ada pekerjaan perbaikan jalan nasional oleh kontraktor yang tidak diketahui identitasnya.
Selain itu pekerjaan terindikasi "siluman" karena tidak diiringi dengan pengadaan plang proyek sebagai bentuk transparansi pemerintah dalam mengelola anggaran negara.
Pada hari Jum'at (13/6/2025) waktu lalu, kembali saat tim media melintasi jalan nasional pada ruas tersebut sudah terpampang plang proyek. Plang proyek tersebut berada ditengah-tengah ruas jalan dengan ukuran dan tinggi yang diduga tidak sesuai standar.
Kejanggalan kembali terlihat oleh tim media terkait keberadaan konsultan supervisi. Pada plang proyek, kontraktor pelaksana PT.Anthama Kontruksi Utama tidak serta menuliskan nama perusahaan konsultan supervisi.
Terhadap hak tersebut, timbul kecurigaan kalau pelaksanaan proyek miliaran yang dikerjakan selama 180 hari kalender tanpa memakai jasa konsultan supervisi.
Dikhawatirkan kalau pekerjaan dilakukan tanpa pengawasan akan mempengaruhi mutu dan kualitas jalan yang dikerjakan.
Kemudian media ini pun melakukan konfirmasi ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Preservasi jalan ruas Sijunjung-Kiliran Jao diketahui berada diwilayah kerja PPK 2.2, Satker PJN Wil II, Sumbar.
Saat media ini mengonfirmasikan hal tersebut kepada PPK 2.2 yang bernama Dhani Asri, S.T, pada Sabtu (14/6/2025) via telepon 085257754xxx. Sampai sekarang, PPK tersebut belum bisa memberikan penjelasan terkait kewenangannya tersebut.
Apakah boleh pelaksanaan proyek negara dilakukan sebelum penandatangan kontrak yang sah secara hukum..,, bagaimanakah tanggapan aktivis..?
Sampai berita ini ditayangkan media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/tim)