MR.com, Padang| Universitas Negeri Padang (UNP) tampaknya tidak mengira penunjukan seorang notaris akan menyeret institusi pendidikan ini ke dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan tanah.
Lahan yang diharapkan menjadi aset kampus itu justru menyisakan potensi kerugian negara hingga lebih dari Rp2,1 miliar.
Lahan seluas 25.460 meter persegi yang berlokasi di Jalan Sungai Balik, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, nyatanya masih bersengketa. Statusnya belum tuntas, namun pembayaran sudah rampung. Kantor Pertanahan Kota Padang pun tak bisa menerbitkan hak pakai untuk UNP.
"Transaksi jual beli tanah yang dilakukan dalam proses pengadaan tanah untuk UNP ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar advokat dari Pijar Justitia Law Office, Syamsurdi Nofrizal, saat ditemui Senin, 4 Agustus 2025.
Syamsurdi telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kepolisian Daerah Sumbar. Menurut dia, ada kelalaian serius dari panitia pengadaan tanah.
"Mereka abai terhadap prinsip kehati-hatian, akibatnya tanah yang telah dibayar tidak bisa dimanfaatkan," katanya.
Dalam laporan tersebut, Syamsurdi menyebut sejumlah nama yang telah menerima pembayaran, antara lain Ilham Saputra, Mardiani Sari Putri, dan Mardion Saputra. Ketiganya disebut sebagai pihak penerima uang pembelian tanah yang kini status hukumnya belum jelas.
Ironisnya, pembayaran itu sudah dilakukan, sementara sengketa atas tanah belum selesai. Tim pengadaan tanah UNP pun bungkam.
Rino Effendi, salah satu anggotanya, hanya menjawab singkat ketika dimintai keterangan, “Terima kasih atas informasinya,” ujarnya tanpa menjawab pertanyaan lain.
Kini publik menanti, akankah Kejati dan Polda Sumbar menindaklanjuti laporan ini? Ataukah Universitas Negeri Padang akan membiarkan uang negara senilai miliaran rupiah itu hangus begitu saja dalam sengketa?
Media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini. Karena ketika universitas kehilangan arah dalam tata kelola aset, yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran, tapi juga kepercayaan publik.(tim)
Editor : Chairur Rahman