MR.com, Pesisir Selatan | Celoteh Lazuardi (LZ), Wali Nagari Koto Barapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, membuka babak baru polemik dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.
Pernyataan-pernyataan yang disampaikannya justru menimbulkan pertanyaan serius ihwal kepatuhan hukum, potensi kerugian negara, serta konflik kepentingan pejabat publik.
Saat dikonfirmasi media pada Jumat (6/2) melalui sambungan telepon, Lazuardi menegaskan bahwa dirinya bukan pengelola tambang.
“Perlu saya sampaikan kalau galian C itu bukan saya yang mengelolanya. Saya hanya menyewakan alat,” ujar LZ.
Namun, pernyataan tersebut tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya keterlibatan hukum. Dalam rezim hukum pertambangan, penguasaan alat, pengendalian lokasi, hingga pemanfaatan hasil galian tetap dapat dikualifikasikan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan usaha pertambangan, terlebih bila dilakukan tanpa izin resmi.
Lazuardi juga menyebut lokasi tambang tidak mengganggu masyarakat maupun irigasi persawahan. Bahkan, bekas pengerukan tanah itu, katanya, direncanakan akan dijadikan tapak rumah.
Klaim tersebut, meski terdengar normatif, tidak menjawab pertanyaan utama, apakah aktivitas penggalian dan penjualan material dilakukan dengan izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam keterangannya, Lazuardi menekankan aspek “manfaat sosial”. Menurutnya, keberadaan tambang justru membantu masyarakat memenuhi kebutuhan tanah timbunan.
“Kalau tidak di Bayang, di mana lagi cari tanah timbunan. Jauh ke Tarusan dan harganya berbeda,” ujarnya.
Ia bahkan mengaitkan aktivitas tersebut dengan keberlangsungan ekonomi sopir truk. “Kalau tidak ada tambang ini, sopir-sopir yang punya truk apa yang mau dibawanya, jadi kita saling bantu,” tegasnya.
Argumen “saling membantu” ini kerap muncul dalam praktik pertambangan ilegal. Namun secara hukum, asas kemanfaatan tidak dapat berdiri sendiri tanpa asas legalitas. Aktivitas ekonomi apa pun, terlebih yang menyangkut sumber daya alam, wajib tunduk pada perizinan, pajak dan retribusi negara.
Saat ditanya sejak kapan aktivitas galian C itu berlangsung, Lazuardi menjawab samar. “Kalau kerja kadang-kadang, satu atau dua hari kerja, minggu libur,” katanya.
Pola kerja tidak rutin tersebut justru memperkuat indikasi penghindaran pengawasan. Tambang yang beroperasi secara sporadis kerap luput dari pendataan produksi dan kewajiban pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Lazuardi juga menyatakan bahwa tanah galian itu diperuntukkan bagi masyarakat kampung, bukan perusahaan atau PT. Namun, pengakuan ini kembali berbenturan dengan fakta penjualan material.
Ia mengakui tanah tersebut dijual per truk. “Saya tidak per kubik menjualnya, tapi per truk dengan harga 60 ribu per mobil,” terangnya.
Lebih jauh, ia mengaku tidak pernah menghitung berapa kubikasi tanah yang telah keluar dari lokasi tambang. Pernyataan ini berimplikasi serius.
Tanpa pencatatan volume produksi, negara berpotensi kehilangan pendapatan dari pajak dan retribusi yang seharusnya dipungut.
Lazuardi juga menyayangkan pemberitaan yang hanya menyoroti lokasi tambang di Koto Barapak.
“Saya heran kenapa hanya lokasi tambang saya saja yang diberitakan, mungkin karena saya masyarakat biasa,” keluhnya.
Pernyataan ini mengandung kontradiksi. Di satu sisi, ia mengklaim sebagai “masyarakat biasa”, di sisi lain ia adalah Wali Nagari, pejabat publik yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan aturan di wilayahnya sendiri.
Pertanyaan mendasar pun mengemuka, apakah pengerukan tanah tanpa izin, meski berdalih membantu masyarakat, tidak merugikan negara?
Dalam perspektif hukum, jawabannya tegas.
Setiap aktivitas pengambilan dan penjualan material galian tanpa izin resmi merupakan perbuatan melawan hukum, berpotensi menimbulkan kerugian negara, dan dapat dijerat sanksi pidana.
Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum. Apakah dalih “sewa alat” dan “manfaat sosial” cukup untuk mengaburkan kewajiban hukum? Atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik pertambangan ilegal yang selama ini bersembunyi di balik kepentingan lokal?.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra.
Redaksi masih tahap menghimpun data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. Tim
Editor : Redaksi
