MR.com, PAYAKUMBUH | Dugaan keterlambatan hingga potensi mangkraknya proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana madrasah di MTsN 2 Kota Payakumbuh dibantah oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan, Ivan. Ia menegaskan bahwa pekerjaan yang menjadi bagian dari kontrak telah selesai secara keseluruhan.
“Semua pekerjaan sudah selesai secara volume. Yang publik anggap tidak selesai memang tidak kami sentuh, karena merupakan kegiatan KDP dan kami secara kebijakan tidak menyentuh KDP madrasah,” kata Ivan saat memberikan klarifikasi melalui sambungan telepon, Ahad (15/3/2026).
Sebelumnya, proyek yang berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis itu disorot publik karena diduga mengalami keterlambatan signifikan bahkan berpotensi mangkrak. Paket pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak lebih dari Rp20 miliar.
Sorotan muncul setelah ditemukan bangunan bertingkat ruang kelas di lingkungan MTsN 2 Payakumbuh yang terlihat belum rampung. Bangunan itu sebelumnya diduga masuk dalam item pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana madrasah.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, paket pekerjaan bertajuk Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Madrasah PHTC dilaksanakan oleh kontraktor PT Andica Parsaktian Abadi. Sementara pengawasan manajemen konstruksi dilakukan oleh konsultan gabungan PT Saranabudi Prakarsaripta dan PT Citra Yasa Persada dalam bentuk kerja sama operasi (KSO).
Paket tersebut tercatat dalam Kontrak Nomor 04/PJK/HK0201/G/2025 dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tertanggal 28 Agustus 2025. Nilai kontrak mencapai Rp20.256.082.000 untuk kegiatan rehabilitasi dan renovasi pada delapan madrasah di wilayah Sumatera Barat.
Tidak adanya rincian alokasi anggaran khusus untuk MTsN 2 Payakumbuh pada papan proyek sebelumnya memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Publik menduga sebagian dari nilai kontrak Rp20 miliar tersebut dialokasikan untuk pembangunan ruang kelas bertingkat yang kini terlihat belum selesai.
Namun, Ivan menegaskan bahwa bangunan yang dimaksud bukan bagian dari pekerjaan yang mereka tangani karena masuk kategori KDP (Konstruksi Dalam Pengerjaan) dari kegiatan lain. Oleh sebab itu, pihaknya tidak melakukan pekerjaan pada bangunan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan media masih dalam tahap mengumpulkan data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.
Catatan Redaksi:
Berita ini ditulis berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Penulis : Chairur Rahman (wartawan muda)
Editor : Redaksi
