-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Danta Buka Suara soal Proyek Carocok Painan dan Pasar Surantih, Sebut Sanksi Perusahaan Lama Telah Berakhir

Monday, September 21, 2026 | Monday, September 21, 2026 WIB Last Updated 2026-09-21T14:15:45Z


MR.com, PAINAN |  Wakil Direktur CV Tremor, Danta, angkat bicara terkait sorotan terhadap keterkaitan dirinya dengan proyek pembangunan Jembatan Wisata Carocok Painan pada 2024 yang dikerjakan PT Satria Lestari Multi dan proyek revitalisasi Pasar Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat di 2026 ini.


Danta menjelaskan, persoalan yang terjadi pada proyek Jembatan Wisata Carocok Painan merupakan bagian dari rekam jejak badan usaha sebelumnya dan menurutnya tidak dapat secara otomatis dikaitkan dengan CV Tremor yang saat ini menjadi pelaksana pembangunan Pasar Surantih.


“Di sini yang ingin saya luruskan, karena sanksi tersebut sudah tidak ada lagi. Apalagi secara perusahaan saat ini sudah berbeda. Selain itu, secara pribadi atas nama saya juga sudah tidak melekat lagi,” kata Danta kepada Mitrarakyat, Senin (21/9/2026).


Untuk diketahui, pembangunan Jembatan Wisata Carocok Painan merupakan proyek Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Pada 2024, PT Satria Lestari Multi ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran sekitar Rp4,55 miliar dari nilai proyek sekitar Rp4,6 miliar.


Proses penetapan perusahaan tersebut sempat menjadi sorotan karena PT Satria Lestari Multi kemudian masuk dalam daftar hitam. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sebelumnya menjelaskan, penetapan pemenang dilakukan pada 30 April 2024, sedangkan informasi sanksi daftar hitam perusahaan tersebut baru ditayangkan pada 6 Mei 2024. Karena itu, pemerintah menyatakan pada saat penetapan pemenang, perusahaan tersebut masih memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang dipersyaratkan.


Namun, dalam pelaksanaannya, kontrak pembangunan Jembatan Wisata Carocok Painan kemudian diputus. Danta mengatakan, pemutusan kontrak tersebut berkaitan dengan status daftar hitam yang dikenakan terhadap PT Satria Lestari Multi.


“Pekerjaan itu putus kontrak karena masuk daftar hitam di kegiatan lain. Saya hanya memakai nama perusahaan tersebut, bukan atas nama perusahaan kami,” ujarnya.


Danta menyebut proses pemberian sanksi terhadap perusahaan tersebut telah diselesaikan. Menurut dia, seluruh kewajiban berupa sanksi atau denda telah dibayarkan dan disetorkan kepada negara, sementara masa daftar hitam perusahaan berakhir pada Agustus 2025.


“Semua sanksi sudah dibayarkan, sudah dikembalikan atau disetor ke negara. Perusahaan tersebut juga mendapat sanksi daftar hitam selama satu tahun, sampai bulan delapan 2025,” katanya.


Terpisah dari persoalan tersebut, pembangunan Jembatan Carocok Painan sendiri tetap menjadi bagian dari rencana pengembangan kawasan wisata. Pemkab Pesisir Selatan pada September 2025 menyatakan pembangunan jembatan tersebut akan dilanjutkan karena masuk dalam master plan pengembangan kawasan Pantai Carocok Painan.


Sementara itu, CV Tremor saat ini tercatat sebagai perusahaan yang mendapatkan pekerjaan pembangunan lanjutan atau revitalisasi Pasar Surantih, Kecamatan Sutera. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengalokasikan anggaran Rp6,1 miliar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk proyek tersebut.


Pembangunan lanjutan Pasar Surantih secara resmi dimulai melalui peletakan batu pertama oleh Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni pada Kamis (10/9/2026). Proyek itu kembali dilanjutkan setelah pembangunan pasar tersebut sempat terkatung-katung selama kurang lebih lima tahun.


Danta menegaskan, keterlibatannya dalam proyek Pasar Surantih dilakukan melalui CV Tremor dan tidak lagi berada dalam badan usaha yang sebelumnya mengerjakan Jembatan Carocok Painan.


“Kalau seandainya perusahaan sebelumnya dikaitkan secara pribadi, itu sudah sanksi lepas terhitung bulan delapan 2025,” ujarnya.


Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan pemahamannya, CV Tremor maupun dirinya tidak sedang dikenakan sanksi yang menghalangi keikutsertaan dalam proses pengadaan pemerintah.


“Jadi secara syarat administratif kami dari CV Tremor atau pribadi Wakil Direktur tidak ada sanksi. Tidak ada pelanggaran persyaratan secara prosedur dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.


Di sisi lain, data dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit mencatat CV Tremor pernah dikenakan pembayaran denda keterlambatan pada sejumlah pekerjaan, termasuk denda sebesar sekitar Rp274,4 juta untuk pekerjaan pembangunan Objek Wisata Air Terjun Timbulun dan sekitar Rp4,13 juta pada pekerjaan peningkatan jaringan irigasi di Sei Gemuruh. Data tersebut merupakan catatan pekerjaan CV Tremor dan perlu dibedakan dari persoalan daftar hitam PT Satria Lestari Multi.


Dengan demikian, dua hal tersebut memiliki konteks berbeda. Persoalan Jembatan Wisata Carocok Painan berkaitan dengan PT Satria Lestari Multi dan status sanksi perusahaan tersebut pada 2024–2025, sedangkan Pasar Surantih merupakan pekerjaan 2026 dengan CV Tremor sebagai badan usaha pelaksana.


Danta meminta persoalan tersebut tidak disamakan hanya berdasarkan keterkaitan nama atau riwayat perusahaan, karena menurutnya badan usaha yang digunakan saat ini berbeda dan status sanksi terhadap perusahaan sebelumnya telah berakhir.


Pembangunan Pasar Surantih sendiri diharapkan Pemkab Pesisir Selatan dapat menghidupkan kembali aktivitas perdagangan masyarakat Kecamatan Sutera setelah proyek tersebut lama tertunda. Pemerintah daerah menyebut pasar tersebut memiliki peran penting sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat.


Sehingga, menanggapi informasi serta isu yang beredar terkait dugaan keterlibatan dalam sejumlah proyek pembangunan pemerintah di Kabupaten Pesisir Selatan, pihak kontraktor atas nama Danta memberikan klarifikasi resmi.


Danta menegaskan bahwa seluruh informasi, isu, maupun tuduhan yang dialamatkan kepadanya, terkait pelaksanaan proyek fisik sejak Tahun Anggaran 2023 hingga 2026, merupakan informasi yang tidak benar dan tidak memiliki dasar yang valid.


Sehingga, setelah dilakukan konfirmasi dan klarifikasi secara terbuka sesuai dengan prinsip serta kode etik jurnalistik, kedua belah pihak menyepakati bahwa isu tersebut tidak berdasar pada data yang relevan.


Atas dasar klarifikasi dan pelurusan informasi tersebut, seluruh konten atau pemberitaan yang telah beredar, baik di saluran media massa maupun jejaring media sosial terkait disepakati untuk dicabut dan diturunkan secara menyeluruh.


Dengan dilakukannya klarifikasi resmi ini, pihak kontraktor berharap publik mendapatkan pemahaman yang benar dan tidak timbul spekulasi serta kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat dan bisa menjalin hubungan kemitraan yang hakiki dan membangun kemajuan pembangunan, khusus pesisir Selatan dan Sumatera Barat.


Editor : Tim Redaksi

×
Berita Terbaru Update