MR.com, PADANG | Proyek pembangunan drainase senilai Rp1,99 miliar di Jalan Bhakti, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, mulai membuka persoalan yang lebih dalam.
Bukan hanya mengenai mutu pekerjaan dan kondisi lapangan, tetapi juga menyangkut dari mana material proyek berasal dan apakah sumber material tersebut benar-benar memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan itu menjadi krusial karena batu dan pasir merupakan komponen utama pekerjaan konstruksi. Dalam tata kelola konstruksi pemerintah, sumber daya material konstruksi memang menjadi bagian yang harus dapat ditelusuri. Kementerian PU bahkan memiliki Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi.
Artinya, persoalan material tidak semestinya berhenti pada jawaban bahwa bahan tersebut "berasal dari sekitar Kota Padang".
Sebab pertanyaan berikutnya adalah quarry mana, siapa pemiliknya, siapa pemasoknya, dan atas dasar legalitas apa material tersebut diperjualbelikan untuk proyek pemerintah?
Proyek Pembangunan Drainase Paket 1 tersebut tercatat berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang.
Nilai kontraknya mencapai Rp1.992.345.591, dengan pelaksana CV Fanetta Karya dan konsultan pengawas PT Andalas Raya Consulindo. Masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 122 hari kalender sejak 6 Agustus 2026.
Namun, hasil pantauan lapangan pada Minggu (27/9/2026) memunculkan sejumlah persoalan yang membutuhkan klarifikasi lebih jauh.
Terutama karena di tengah pekerjaan tersebut muncul pertanyaan mengenai kerapian pekerjaan, pengamanan lokasi, keberadaan infrastruktur PDAM, hingga sumber material batu dan pasir.
Kontraktor: Material dari Sekitar Kota Padang
Ketika dikonfirmasi, Fadli dari CV Fanetta Karya memberikan sejumlah penjelasan. Mengenai bagian pekerjaan yang terlihat belum rapi, ia menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan pekerjaan lain.
"Kalau bagian arah ke jalan nanti akan ditimbun. Karena ada pekerjaan PDAM yang bongkar bahu jalan, bukan kami," ujarnya melalui sambungan telepon, Ahad (27/9).
Ia juga menyebut kontraktor menggunakan pompa untuk mengeringkan bagian saluran yang sedang dikerjakan.
"Kita memakai pompa untuk mengeringkan saluran dalam," katanya.
Namun, jawaban menarik muncul ketika media menanyakan asal material yang digunakan.
Fadli hanya menyebut material berasal dari sekitar Kota Padang.
"Asalnya di sekitar Kota Padang," ujarnya.
Jawaban tersebut belum menjawab pertanyaan paling fundamental dalam penelusuran rantai pasok proyek.
Dari quarry mana?
Ketika diminta menjelaskan identitas perusahaan pemilik atau pengelola quarry yang menjadi sumber batu dan pasir, Fadli belum memberikan nama perusahaan tersebut.
Di titik inilah persoalan mulai menjadi penting untuk ditelusuri.
Sebab, jika sumber material memang legal dan seluruh dokumennya tersedia, semestinya tidak sulit bagi kontraktor menjelaskan identitas pemasok maupun dokumen pendukungnya.
Terlebih, pemerintah sendiri telah membangun sistem informasi sumber daya material dan peralatan konstruksi untuk mendukung informasi serta pencatatan material konstruksi. Kementerian PU menjelaskan bahwa sistem tersebut berkaitan dengan pencatatan dan validasi legalitas serta spesifikasi teknis material yang digunakan dalam proyek pemerintah. ([Direktorat Jenderal Bina Konstruksi][2])
Bukan Sekedar Batu dan Pasir
Dalam konteks pengawasan proyek, sumber material bukan perkara kecil. Dokumen teknis Kementerian PU menyebut identifikasi dan verifikasi sumber material perlu dilakukan, termasuk terhadap quarry, sumber pasir, kualitas material, hingga kapasitas produksinya. Dokumen tersebut juga menyebut verifikasi sumber material yang tepat merupakan tanggung jawab kontraktor.
Karena itu, publik berhak mendapatkan jawaban apakah material yang digunakan pada proyek drainase Rp1,99 miliar tersebut telah melalui proses verifikasi sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.
Jika sudah, dokumennya tentu dapat diperiksa. Jika belum, maka muncul pertanyaan lain, bagaimana material tersebut bisa masuk menjadi bagian pekerjaan yang dibiayai APBD?
Lebih jauh lagi, apabila benar terdapat dugaan sumber material berasal dari quarry yang tidak mengantongi legalitas sebagaimana dipersyaratkan, persoalannya dapat berkembang dari sekadar persoalan mutu menjadi persoalan tata kelola dan kepatuhan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Namun demikian, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian. Tidak tepat menyimpulkan quarry tertentu ilegal sebelum identitas sumber material, status perizinan dan dokumen pemasok diverifikasi kepada instansi berwenang.
Justru karena itu, identitas quarry menjadi titik penting dalam investigasi lanjutan.
Pengawas Jangan Hanya Menunggu Pemeriksaan
Fadli mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pengawas sebelum pekerjaan dimulai.
"Tidak pernah. Sebelum kami memulai pekerjaan kami sudah koordinasi ke pengawas," katanya.
Ia juga menyebut setelah pekerjaan selesai pihaknya telah memasang police line dan rambu-rambu.
"Nanti setelah selesai pekerjaan kemarin kami sudah pasang police line dan rambu-rambu," ujarnya.
Untuk akses pejalan kaki, kontraktor mengklaim telah menyediakan jembatan sementara.
"Untuk jembatan sementara kami sudah buat untuk pejalan kaki," katanya.
Sementara terkait pipa PDAM yang berada di sekitar lokasi pekerjaan, Fadli menyatakan pihaknya tidak mengetahui persoalan tersebut.
"Kalau pipa PDAM kami tidak tahu, konfirmasi saja ke PDAM-nya," katanya.
Fadli juga menyatakan seluruh pekerjaan pada akhirnya akan diperiksa lembaga pengawasan.
"Nanti ada pemeriksaan Inspektorat, BPK. Kami dari kontraktor juga yang bertanggung jawab atas semua pekerjaan yang tertera dalam kontrak," tuturnya.
Pernyataan itu justru menimbulkan pertanyaan lanjutan.
Apakah pemeriksaan harus menunggu Inspektorat atau BPK terlebih dahulu untuk memastikan sumber material sebuah proyek pemerintah?
Padahal, pengawasan konstruksi semestinya berjalan sejak pekerjaan berlangsung, bukan baru menjadi perhatian setelah pekerjaan selesai dan masuk tahap pemeriksaan.
Rp1,99 Miliar dan Pertanyaan yang Belum Terjawab
Dengan nilai kontrak hampir Rp2 miliar, publik tentu tidak hanya berkepentingan mengetahui apakah drainase tersebut selesai dibangun.
Publik juga berhak mengetahui apakah seluruh mata rantai pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan.
Mulai dari spesifikasi teknis, volume, kualitas material, metode pekerjaan, pengawasan, hingga asal material yang dibeli kontraktor.
Pertanyaan yang kini mengemuka sederhana, tetapi mendasar,
Siapa pemilik quarry yang memasok batu dan pasir?
Apakah quarry tersebut memiliki legalitas yang masih berlaku?
Siapa supplier material yang bertransaksi dengan CV Fanetta Karya?
Apakah terdapat surat jalan, bukti pembelian, dokumen asal material dan dokumen pendukung lainnya?
Apakah sumber material tersebut telah diverifikasi konsultan pengawas dan disetujui pejabat terkait sebelum digunakan?
Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab sebelum publik menarik kesimpulan lebih jauh.
Sebab apabila seluruh dokumen tersedia, maka transparansi justru menjadi cara paling sederhana untuk membantah dugaan penyimpangan.
Sebaliknya, apabila sumber material tidak jelas, pemasok tidak dapat ditelusuri, atau legalitas quarry tidak dapat dibuktikan, maka persoalannya patut menjadi perhatian serius dalam pemeriksaan proyek.
Di sinilah potensi persoalan KKN tidak semata dilihat dari hasil fisik yang tampak di permukaan, tetapi juga dari rantai pasok di belakang proyek: siapa memasok, dari mana material diperoleh, berapa harga yang dibayarkan, dan apakah seluruh proses tersebut benar-benar sesuai kontrak serta ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, identitas quarry pemasok material batu dan pasir untuk proyek tersebut belum dijelaskan kepada media.
Dinas PUPR Kota Padang dan PT Andalas Raya Consulindo selaku konsultan pengawas perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai hal tersebut.
Sebab papan proyek boleh mencantumkan nilai kontrak dan nama kontraktor, tetapi akuntabilitas proyek tidak berhenti di sana.
Publik juga berhak tahu dari mana batu dan pasir yang dibayar dengan uang rakyat itu berasal.
Hingga berita ini diterbitkan media masih menunggu penjelasan konkret dari Fadli serta masih dalam upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. Tim
Editor : Chairur Rahman (Wartawan Madya)
