-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kontraktor dan Pengawas "Bungkam", Proyek Jalan Rp21,19 Miliar Kuar Dugaan Terjadi Pelanggaran Hukum

Monday, September 28, 2026 | Monday, September 28, 2026 WIB Last Updated 2026-09-28T13:43:48Z


MR.com, PASAMAN BARAT | Dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek senilai Rp21,19 Miliar dibawah Dinas PUPR Pasbar semakin kuat. Yaitu, Proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Jalan Simpang Sayur-Sikabau, kuatnya dugaan tersebut setelah dua pihak sangat penting kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas diduga bungkam saat dikonfirmasi.


Bukan hanya soal bagaimana pekerjaan fisik dilaksanakan di lapangan, tetapi juga menyangkut transparansi informasi proyek, mekanisme pengukuran volume pekerjaan, pengawasan mutu, pembayaran termin, hingga sumber material yang digunakan.


Sorotan semakin mengemuka setelah terungkap bahwa Kepala Dinas PUPR Pasaman Barat, Bambang Sumarsono, merupakan PPK proyek tersebut, sementara nama perusahaan konsultan supervisi disebut tidak tercantum pada papan informasi proyek.


Baca : Indikasi Pelanggaran Hukum Diminta Diuji APH Terhadap Proyek Rp21,19 Miliar Dinas PUPR Pasbar 


Kondisi itu menimbulkan pertanyaan sederhana, sejauh mana publik dapat mengetahui siapa yang mengawasi proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut?


Ketika dikonfirmasi, Bambang Sumarsono membantah adanya persoalan dalam mekanisme pembayaran. Ia menegaskan bahwa setiap pembayaran dilakukan berdasarkan pemeriksaan pekerjaan di lapangan.


"Setiap pembayaran dilaksanakan berdasarkan hasil pemeriksaan volume di lapangan, uji kuantitas dan kualitas, berdasarkan volume yang ada dalam kontrak. Yang melibatkan pihak penyedia jasa, pengguna jasa dan konsultan supervisi," ujar Bambang, Senin (28/9).


Menurut Bambang, pemeriksaan kemajuan pekerjaan dilakukan oleh penyedia jasa, pengguna jasa dan konsultan supervisi berdasarkan volume yang tercantum dalam kontrak.


Artinya, secara administratif, proses pembayaran disebut telah melalui pemeriksaan bersama. Namun, justru di sinilah pertanyaan berikutnya muncul, seperti apa hasil pemeriksaan tersebut dan apakah seluruh pekerjaan yang telah dibayarkan benar-benar sesuai dengan volume serta spesifikasi kontrak?


Publik tentu membutuhkan data dan penjelasan yang lebih konkret, bukan sekedar pernyataan bahwa pemeriksaan telah dilakukan.



Nama Konsultan Baru Akan Dicantumkan


Bambang juga mengakui proyek tersebut menggunakan konsultan supervisi, yakni PT Andalas Raya Consulindo. Menariknya, nama perusahaan konsultan tersebut tidak tercantum pada papan proyek.


Bambang mengatakan pihak kontraktor akan segera memperbaiki papan proyek dengan mencantumkan nama konsultan supervisi.


"Pihak kontraktor akan segera memperbaiki plank proyek tersebut dengan mencantumkan nama konsultan supervisinya," katanya.


Persoalannya kemudian bukan semata-mata apakah papan proyek akan diperbaiki atau tidak. Pertanyaan yang lebih substansial adalah mengapa sejak awal identitas konsultan supervisi tidak tercantum dalam papan informasi proyek?


Padahal, keberadaan informasi mengenai pelaksana dan pengawas merupakan bagian penting agar masyarakat dapat mengetahui siapa saja pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang menggunakan uang negara.



PPK Proyek Ternyata Kepala Dinas PUPR


Fakta lain yang menarik perhatian adalah posisi Bambang Sumarsono sebagai PPK proyek. Bambang menjelaskan bahwa dirinya menjadi PPK ketika masih menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga, sebelum dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Pasaman Barat.


"Iya pak, sampai pelantikan kepala bidang BM yang baru," ujar Bambang.


Dengan nilai proyek mencapai Rp21,19 miliar, posisi PPK tentu menjadi bagian penting dalam rantai pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan.


Karena itu, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana proses pengendalian kontrak dilakukan, bagaimana progres pekerjaan diverifikasi, dan atas dasar apa pembayaran kepada penyedia dilakukan.


Material Urugan Juga Dipertanyakan


Redaksi juga mengajukan pertanyaan yang lebih spesifik kepada pihak pelaksana. Salah satunya menyangkut penggunaan tanah urug atau urugan pilihan dalam pekerjaan.


Jika material tersebut digunakan, publik tentu berkepentingan mengetahui berapa volume yang dibutuhkan, dari mana material berasal, serta apakah sumber material tersebut memiliki legalitas sesuai ketentuan.


Pertanyaan itu disampaikan kepada Gufri Kuanda, ST, yang diperkenalkan Bambang sebagai pelaksana lapangan.


Gufri juga dimintai penjelasan apakah pelaksanaan pekerjaan telah mengacu pada DED, bagaimana pengawasan konsultan dilakukan, mengapa nama konsultan supervisi tidak tercantum dalam papan proyek, serta berapa progres fisik pekerjaan hingga saat ini.


Namun, hingga berita ini ditulis, Gufri belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan redaksi.


Konsultan Pengawas Juga Bungkam


Hal serupa terjadi ketika redaksi menghubungi Aldib Syagli, ST, yang disebut sebagai Team Leader Konsultan Supervisi.


Aldib dikonfirmasi mengenai statusnya dalam proyek tersebut, nama perusahaan konsultan, sejak kapan pengawasan dilakukan, serta apakah pihak konsultan pernah memberikan teguran terkait tidak tercantumnya nama perusahaan pengawas pada papan proyek.


Pertanyaan mengenai material tanah urug dan sumber material juga diajukan. Namun hingga berita ini diterbitkan, Aldib belum memberikan penjelasan.


Padahal, sebagai pihak yang disebut bertugas melakukan supervisi, keterangan konsultan sangat penting untuk menjelaskan apakah pekerjaan di lapangan telah berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis dan dokumen perencanaan.


Rp21,19 Miliar Bukan Angka Kecil


Pada akhirnya, persoalan proyek Simpang Sayur-Sikabau tidak cukup hanya dijawab dengan pernyataan bahwa pekerjaan telah diperiksa.


Hingga berita ini diterbitkan redaksi masih menunggu klarifikasi dari Kontraktor dan konsultan pengawas, serta upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya. Tim

Editor  : Chairur Rahman (Wartawan Madya)

×
Berita Terbaru Update