MR.com, PASAMAN BARAT | Sorotan terhadap proyek Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Simpang Sayur-Sikabau, Kabupaten Pasaman Barat, senilai Rp21,19 miliar kini bergeser dari sekedar persoalan teknis pekerjaan menuju pertanyaan yang lebih mendasar, bagaimana negara memastikan setiap rupiah anggaran dikawal sesuai kontrak, DED, dan ketentuan hukum pengadaan?
Ketua Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (DPN BAPERMEN), Romi Yufendra, S.H, M.H menilai persoalan tersebut semestinya tidak berhenti pada pemeriksaan fisik lapangan.
"Kalau benar terdapat dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, persoalannya bukan lagi sekedar kualitas material. Harus diperiksa bagaimana perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban pekerjaan," kata Romi di Padang, Senin (28/9).
Sorotan itu mencuat setelah proyek yang dikerjakan PT Aura Mandiri Sejahtera tersebut sebelumnya dipantau media di lapangan. Pekerjaan bernilai Rp21,19 miliar itu dilaporkan menggunakan kontrak mulai 26 Agustus 2026 dan ditargetkan selesai pada Desember 2026.
Namun, menurut Romi, terdapat pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh jawaban substantif dari pihak yang berwenang.
Salah satunya menyangkut eksistensi dan mekanisme pengawasan konstruksi.
Informasi yang tercantum pada papan proyek disebut tidak mencantumkan perusahaan konsultan pengawas. Kondisi tersebut, kata dia, patut diklarifikasi secara administratif dan kontraktual, bukan langsung disimpulkan sebagai pelanggaran.
"Yang harus dibuka adalah dokumen kontraknya. Apakah jasa konsultansi pengawasan memang tersedia, siapa penyedianya, apa nomor kontraknya, nilai kontraknya, siapa personel pengawasnya dan bagaimana mekanisme pengawasannya," ujarnya.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pengadaan pemerintah memang diatur dalam rezim Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku.
Dengan demikian, keberadaan atau tidak adanya konsultan pengawas tidak cukup dinilai hanya berdasarkan papan proyek. Dokumen kontrak, dokumen pemilihan penyedia, Kerangka Acuan Kerja, personel, laporan pengawasan, hingga dokumen pembayaran harus diperiksa secara menyeluruh.
Di sinilah persoalan hukum mulai menemukan relevansinya. Sebab apabila kemudian ditemukan bahwa pengawasan yang dipersyaratkan dalam kontrak tidak tersedia, tetapi pekerjaan tetap berjalan dan pembayaran prestasi tetap dilakukan, maka rangkaian tersebut perlu diuji lebih jauh oleh pihak yang memiliki kewenangan pemeriksaan.
Bukan Sekedar Material Timbunan
Sebelumnya, sorotan terhadap proyek tersebut juga menyasar dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan DED dan aspek keselamatan konstruksi. Media ini melaporkan adanya galian bahu jalan yang terbuka pada ruas yang masih dilalui kendaraan serta menyangkut keberadaan konsultan pengawas pada mega proyek itu.
Artinya, terdapat sedikitnya beberapa lapisan yang perlu diperiksa secara bersamaan, kesesuaian fisik dengan DED, mutu dan sumber material, keselamatan konstruksi, mekanisme pengawasan, serta administrasi kontrak.
Jika seluruh persoalan tersebut ternyata memiliki hubungan satu sama lain, pemeriksaan tidak cukup dilakukan secara parsial.
"Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada 'sudah dicek ke lapangan'. Yang perlu diperiksa adalah apakah pelaksanaan benar-benar sesuai kontrak dan DED, lalu apakah setiap pembayaran memiliki dasar prestasi pekerjaan yang sah," tegas Ketua BAPERMEN itu.
Bupati Bisa Berkomentar di Media Lain, Mengapa Konfirmasi Sebelumnya Tidak Dijawab Substantif?
Persoalan lain yang dipertanyakan adalah respons pejabat daerah terhadap permintaan konfirmasi media.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan persoalan proyek tersebut, Bupati Pasaman Barat Yulianto sebelumnya menjawab agar persoalan teknis dikonfirmasi kepada Dinas PUPR.
Namun ketika media meminta perhatian Bupati karena nomor Kepala Dinas PUPR yang sebelumnya digunakan untuk komunikasi disebut sudah tidak dapat dihubungi, respons substantif mengenai substansi proyek belum diperoleh.
Kepala Dinas PUPR Pasaman Barat Bambang Sumarsono juga disebut memberikan jawaban singkat bahwa nomor yang dihubungi "salah nomor".
Sementara Sekretaris Daerah Pasaman Barat Doddy San Ismail mengarahkan konfirmasi teknis kepada Dinas PUPR.
Ironisnya, pada pemberitaan media lain, Bupati Yulianto kemudian menyatakan telah menerima informasi mengenai kondisi timbunan proyek tersebut dan menginstruksikan Kepala Dinas PUPR turun ke lapangan.
"Saya sudah mendapatkan informasi melalui berita media online terkait timbunan proyek tersebut," demikian pernyataan Yulianto sebagaimana dikutip dari Top Sumbar.
Bupati juga menyatakan telah menginstruksikan Kepala Dinas PUPR melakukan pengecekan agar pekerjaan tidak salah spesifikasi.
Perbedaan respons tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik, apakah pemeriksaan yang dilakukan Pemkab hanya sebatas memastikan kondisi fisik pekerjaan, atau sekaligus memeriksa seluruh aspek administrasi dan kontraktual proyek?
Sebab, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian DED, persoalan material, pengawasan, dan keselamatan konstruksi, pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada pengecekan visual.
APH Diminta Tidak Menunggu Kerugian Negara Terjadi
Romi Yufendra menilai aparat penegak hukum dapat mengambil posisi preventif dengan melakukan telaah apabila terdapat informasi awal yang cukup mengenai potensi penyimpangan dalam proyek tersebut.
"Indikasi dugaan korupsi tidak boleh langsung divonis sebagai tindak pidana. Tetapi indikasi itu juga jangan diabaikan. Justru harus diuji melalui pemeriksaan dokumen dan fakta lapangan," katanya.
Menurutnya, dokumen yang perlu ditelusuri antara lain dokumen perencanaan dan DED, dokumen pemilihan penyedia, kontrak, addendum apabila ada, dokumen pengawasan, laporan progres, hasil uji material, berita acara pembayaran, hingga dokumen PHO apabila pekerjaan telah dinyatakan selesai.
"Kalau semua dokumen itu clean, tentu tidak ada persoalan. Tetapi kalau ditemukan perbedaan antara dokumen, pelaksanaan fisik dan pembayaran, di situlah aparat penegak hukum memiliki dasar untuk menelusuri lebih jauh," ujarnya.
Ia menambahkan, dugaan adanya keterlibatan lebih dari satu pihak dalam suatu penyimpangan juga tidak boleh disimpulkan tanpa bukti.
"Kalau kemudian ditemukan adanya perbuatan bersama, pembagian peran, kesengajaan, atau keuntungan yang diperoleh pihak tertentu sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, itu tentu menjadi ranah penyidikan. Tetapi semuanya harus dibuktikan melalui alat bukti, bukan asumsi," katanya.
Karena itu, Romi meminta Pemkab Pasaman Barat membuka informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai proyek tersebut.
"Uang yang digunakan bukan uang pribadi. Ini uang negara. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang Rp21,19 miliar itu direncanakan, dilaksanakan, diawasi dan dibayarkan," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pertanyaan mengenai siapa konsultan pengawas proyek, dasar kontraknya, bagaimana mekanisme pengawasannya, serta apakah seluruh pekerjaan telah sesuai DED masih menjadi bagian yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pemkab Pasaman Barat dan Dinas PUPR.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang siapa yang paling cepat memberikan pernyataan kepada media.
Yang jauh lebih penting adalah apakah Rp21,19 miliar uang publik tersebut benar-benar dibelanjakan sesuai hukum, kontrak, spesifikasi teknis, dan tujuan pembangunan jalan yang telah ditetapkan.
Redaksi masih menunggu klarifikasi dari Kadis PUPR Pasbar dan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya sampai berita ini diterbitkan. Tim
Editor : Chairur Rahman (Wartawan Madya)
