MR.com, Pesisir Selatan | Pohon tumbang di Kilometer 29 ruas Jalan Nasional Padang-Painan, Senin (28/9), membuka persoalan yang jauh lebih serius daripada sekedar kemacetan.
Ketika badan jalan nasional tertutup material pohon dan laporan telah disampaikan kepada pihak terkait, publik kini mempertanyakan kecepatan respons Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat.
Sebab, dalam konteks pemeliharaan jalan nasional, persoalannya bukan hanya siapa yang membersihkan pohon tumbang. Pertanyaan hukumnya adalah apakah mekanisme pemantauan, kesiapsiagaan, dan penanganan gangguan lalu lintas telah berjalan sebagaimana mestinya?
Berdasarkan informasi lapangan, material pohon tumbang sempat menghalangi badan jalan dan menyebabkan arus kendaraan tersendat.
Ironisnya, laporan mengenai kondisi tersebut disebut telah diteruskan kepada pihak BPJN Sumbar. Namun hingga berita ini diturunkan, penanganan di lokasi dinilai belum menunjukkan respons yang sebanding dengan tingkat kepentingan ruas jalan tersebut.
Di sinilah persoalan mulai bergeser. Jika benar laporan telah diterima, tetapi evakuasi material tidak segera dilakukan, maka perlu dijelaskan di mana titik hambatan koordinasinya.
Apakah laporan tidak segera diteruskan kepada petugas lapangan? Apakah personel tanggap darurat tidak tersedia? Atau alat dan peralatan pemeliharaan tidak berada dalam posisi siap digerakkan?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena Jalan Padang-Painan merupakan jalur strategis yang menghubungkan wilayah Sumatera Barat dengan kawasan selatan Sumatera.
Gangguan terhadap ruas ini bukan hanya berdampak kepada kendaraan pribadi. Mobilitas kendaraan logistik, angkutan barang, hingga armada pengangkut BBM juga berpotensi ikut terganggu.
Apalagi apabila antrean kendaraan berlangsung panjang.
Terhambatnya truk tangki BBM tentu bukan persoalan yang dapat dipandang sebelah mata. Distribusi energi membutuhkan kepastian waktu dan kelancaran jalur. Gangguan pada satu titik strategis dapat memengaruhi jadwal perjalanan dan distribusi ke wilayah tujuan.
Karena itu, publik berhak memperoleh penjelasan dari BPJN Sumbar secara transparan.
Berapa menit atau jam sejak laporan diterima hingga petugas dikerahkan? Siapa pejabat yang menerima laporan? Siapa yang bertanggung jawab melakukan evakuasi? Apakah terdapat SOP khusus untuk penanganan pohon tumbang pada jalan nasional? Dan apakah SOP tersebut telah dijalankan dalam kasus KM 29?
Pertanyaan berikutnya menyangkut aspek pencegahan.
Apakah sepanjang koridor Padang-Painan telah dilakukan inventarisasi pohon yang berpotensi membahayakan pengguna jalan? Jika sudah, bagaimana hasil pemeriksaannya? Jika belum, bagaimana sistem mitigasi risiko terhadap potensi pohon tumbang dijalankan?
Jangan sampai pemeliharaan jalan hanya dipahami sebagai pekerjaan memperbaiki aspal, bahu jalan, drainase, atau struktur jalan, sementara faktor keselamatan pengguna akibat lingkungan sekitar jalan luput dari pengawasan.
Dalam perspektif keselamatan jalan, hambatan di badan jalan yang dibiarkan tanpa pengamanan memadai juga dapat menciptakan risiko tambahan bagi pengguna jalan, terutama pada kondisi arus kendaraan padat.
Karena itu, insiden KM 29 semestinya menjadi momentum evaluasi internal BPJN Sumbar.
Bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan memastikan apakah sistem pemeliharaan dan respons kedaruratan benar-benar bekerja ketika masyarakat membutuhkannya.
Sebab, jalan nasional tidak boleh hanya hadir dalam bentuk proyek dan anggaran. Ketika terjadi gangguan di lapangan, negara harus hadir dalam bentuk respons yang cepat dan terukur.
Kini publik menunggu penjelasan BPJN Sumbar, apakah keterlambatan penanganan pohon tumbang tersebut sekadar persoalan teknis di lapangan, atau terdapat persoalan koordinasi dan kesiapsiagaan yang perlu dievaluasi?. Hingga berita diterbitkan media masih dalam upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.
Penulis: Afrianto
Editor. : Redaksi
