Mitra Rakyat
Saturday, October 9, 2021, Saturday, October 09, 2021 WIB
Last Updated 2021-10-09T12:19:23Z
Sumbar

Mario Syahjohan : Setiap Pejabat Publik Wajib Memberikan Informasi Terkait Kegiatannya, Masyakarat Menunggu Tindakan Kejati Sumbar

banner 717x904

Mario Syahjohan, Anggota Komisi IV DPRD Sumatera Barat
 

MR.com,Sumbar|Anggota komisi IV DPRD Sumbar, Mario Syahjohan akhirnya bersuara lantang terkait pekerjaan jembatan Titian Panjang yang diduga kuat pihak Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Sumbar,(Satker PJN I Sumbar) menyalahi aturan dalam melakukan PHO.

Pekerjaan disinyalir masih banyak yang belum tuntas, namun pihak Satker PJN I Sumbar melalui PPK.1.1 Reni Marlisa tetap melakukan PHO terhadap hasil pekerjaan tersebut.

Seperti, rekanan tidak melakukan pembersihan terhadap aliran sungai tempat jebatan dikerjakan. Bekas bongkaran material bangunan lama tidak dibuang, tapi dibiarkan menumpuk di aliran sungai. 

Saat dikonfirmasi Kepala Satker PJN Wil I Sumbar Diduga Bungkam, Mahdial Hasan SH: Pekerjaan Jembatan Terindikasi Korupsi

Sisa Material Bekas Bongkaran Tidak Dibuang, diduga menjadi sedimen penyebab pendangkalan aliran sungai

Diduga tumpukan bekas material itu akan menyebabkan pendangkalan terhadap aliran sungai. Kemudian untuk pekerjaan dinding pengaman (talud), diduga masih ada yang belum terselesaikan .

Dan bangun tersebut dalam pekerjaannya diduga tidak sesuai spesifikasi dan teknis. Material yang dipakai diduga tidak sesuai spek dan pelaksanaannya tidak sesuai teknis.

Sayangnya, saat media mengkonfirmasikan kepada Thaibur ST MT sebagai Kepala Satker PJN Wil I Sumbar perwakilan dari Kementerian PUPR, diduga tidak koperatif. Diduga Thaibur memilih bungkam, meskipun sudah membaca konfirmasi tersebut.

Terkait sikap tidak koperatif pejabat publik itu, akhirnya Mario Syahjohan angkat bicara. Sebagai perwakilan rakyat, Anggota DPRD Sumbar itu mengatakan setiap pejabat publik memiliki kewajiban terhadap setiap detail informasi menyangkut kemaslahatan masyarakat luas.

"Setiap pejabat publik memiliki kewajiban untuk memberikan informasi ke publik.Kita minta kepada setiap pengelola anggaran dalam proyek negara, untuk  pekerjaannya harus sesuai spek dan tepat waktu," ujarnya, Jum'at (8/10/2021) via telpon.

Dan setiap elemen masyarakat ,Wartawan, Anggota DPRD , kita berkewajiban untuk  mengawasi semua pekerjaan yang dibiayai dari APBN dan APBD, tutupnya.

Masyarakat masih menunggu tindakan yang akan diambil pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar terkait hal itu. Hingga berita diterbitkan media masih menunggu jawaban konfirmasi dari Kepala Kejati Sumbar. Dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl*

Terkini