MR.com, Sumbar| Pelaksanaan proyek rehabilitasi jalan provinsi ruas Batusangkar(Bukit Gombak)- Guguak Cino(0.37) dibawah pengelolaan Bidang Bina Marga(BM) Dinas BMCKT Sumbar diduga dikerjakan tidak sesuai Detail Engeenering Desigh(DED).
Sebab dalam proses pelaksanaannya diduga tanpa di dampingi konsultan supervisi atau pengawas. Akibatnya dicurigai rekanan bekerja tidak mengikuti aturan. Diantaranya, rekanan (CV. Linber) terindikasi abaikan hak pekerja untuk mendapatkan Alat Pelindung Diri(APD) dalam melaksanakan tugas mereka.
Hal tersebut terpantau media ini saat menelusuri lokasi pekerjaan pada Jum'at(13/6/2025) waktu lalu. Dilokasi terpampang plang proyek tanpa ada tuliskan nama perusahan konsultan supervisinya.
Selain itu dalam pelakssanaan proyek senilai Rp 456.407.985 itu diduga kontraktor bekerja tidak sesuai speks teknis. Hal tersebut terjadi pada pemasangan batu mortar atau pondasi untuk saluran drainase jalan provinsi.
Pemasang batu dilakukan disinyalir dalam keadaan drainase sedang dipenuhi air. Dikhawatirkan pembangunan mortar atau saluran drainase tidak memiliki mutu yang diharapkan.
Kemudian kejanggalan juga terlihat pada tumpukan material batu dan pasir yang ada dipinggir jalan padat kendaraan lalu lalang. Sebab kontraktor tidak memakai rambu-rambu peringatan.
Saat dikonfirmasi kepada M.Reza sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) pada proyek tersebut pada Kamis(19/6) via telpon +62 813-7413-0xxx. Pada hari Sabtu tepatnya tanggal 21 Juni, dia baru memberikan klarifikasinya.
Dalam klarifikasinya tersebut M.Reza mengatakan kalau dalam pelaksanaan proyek itu Dinas BMCKTR Sumbar ada menggunakan jasa konsultan supervisi dan rekanan juga memfasilitasi para pekerja dengan APD.
" Ini klarifikasi, untuk Supervisi ada di lapangan, dan pemakaian APD untuk para pekerja," terangnya singkat seraya mengirimkan dokumentasi.
Setelah diperhatikan secara seksama dokumentasi tersebut diambil pada tanggal 25 Mei 2025. Sementara awak media kelokasi sebulan sesudah itu. Diduga dokumtasi yang diambil hanya sebagai laporan oleh rekanan kepada PPK terkait.
Pelaksanaan proyek negara yang tidak mengikuti Detail Engineering Design (DED) dapat mengakibatkan berbagai masalah serius, termasuk kegagalan struktural, pembengkakan biaya, keterlambatan proyek, dan potensi masalah hukum.
DED adalah dokumen penting yang memberikan panduan teknis rinci untuk pelaksanaan proyek, dan ketiadaannya dapat menyebabkan kesalahan desain, kesalahan konstruksi, dan bahkan membahayakan keselamatan publik.
Oleh karena itu, sangat penting bagi pelaksanaan proyek negara untuk selalu berpedoman pada DED yang telah disusun dengan cermat dan sesuai dengan standar yang berlaku. DED bukan hanya sekadar dokumen teknis, tetapi juga merupakan fondasi penting untuk memastikan keberhasilan, keamanan, dan kualitas proyek konstruksi.
Bagaimanakah tanggapan pengamat terhadap pelaksanaan proyek tersebut..?.
Media masih tahap menghimpun data-data dan informasi menyangkut penyelenggaraan proyek yang dikelolan Bina Marga, Dinas BMCKTR Sumbar itu, serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. (cr/tim)