MR.com, Padang| Proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SD Negeri 01 Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, menuai perhatian publik. Pekerjaan fisik yang mulai berlangsung pada pertengahan Juli 2025 itu diduga menggunakan kembali material lama, bertolak belakang dengan spesifikasi teknis pembangunan gedung baru.
Pantauan tim media ini pada Ahad,(3/8/2025) menunjukkan adanya indikasi reutilisasi elemen struktur dari bangunan eksisting yang sebelumnya merupakan bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pasca-gempa bumi 2009.
Di antara komponen yang mencolok ialah besi rangka atap lama yang telah mengalami korosi signifikan, namun tetap dipasang kembali pada struktur atap yang sedang dibentuk.
Pekerjaan konstruksi ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun 2025 sebesar Rp930.048.296,13, dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender. Pelaksana kegiatan tercatat adalah CV. Reginda Jaya Abadi, dengan konsultan pengawas dari CV. Riesha Multi Mitra.
Masyarakat sekitar mulai mempertanyakan integritas pelaksanaan konstruksi. "Kami melihat langsung rangka atap yang sudah berkarat masih digunakan. Padahal ini pembangunan gedung baru, bukan rehabilitasi," ujar Badrul (53), warga yang berdomisili tidak jauh dari lokasi proyek.
Menurut Badrul, penggunaan material bekas dikhawatirkan akan menurunkan umur rencana bangunan serta membahayakan keselamatan pengguna ruang kelas nantinya.
Ia mendesak agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang turun langsung untuk melakukan inspeksi lapangan. “Ini menyangkut masa depan anak-anak dan keamanan mereka di ruang belajar,” tambahnya.
Selain soal material, aspek administratif proyek juga disoroti. Plang proyek yang semestinya menjadi bentuk transparansi publik justru dipasang tidak sesuai standar. Alih-alih berdiri kokoh dan terbuka di area proyek, plang hanya ditempel seadanya di dinding, menimbulkan kesan enggan diperlihatkan.
Sebagai pengamat, Ir. Syamsul Bahri, M.T menilai bahwa penggunaan kembali material struktur lama yang telah mengalami degradasi dapat menyalahi prinsip-prinsip Konstruksi Bangunan Gedung Baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 22 Tahun 2018.
“Secara struktural, baja yang telah teroksidasi tidak lagi memiliki kapasitas penuh menahan beban. Dalam konteks bangunan pendidikan, ini jelas berisiko,” kata Syamsul kepada media ini.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. Namun warga berharap segera ada evaluasi teknis dan administratif dari pihak berwenang.
Pembangunan RKB ini sejatinya menjadi wujud peningkatan mutu sarana pendidikan dasar di Kota Padang. Namun dugaan pelanggaran spesifikasi teknis ini justru mencoreng upaya tersebut. Media mitrarakyat.com akan terus memantau perkembangan proyek ini dan mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(tim)
Editor : Chairur Rahman