MR.com, Pesisir Selatan | Aktivitas tambang galian C yang diduga beroperasi tanpa izin kembali mencuat di wilayah hukum Polda Sumatera Barat. Lokasinya berada di Nagari Koto Barapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Persoalan ini bukan sekedar dugaan pelanggaran perizinan, melainkan juga indikasi pembiaran hukum yang berlangsung senyap.
Berdasarkan penelusuran media dan keterangan sejumlah sumber di lapangan, aktivitas tambang tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Alat berat terlihat masih beroperasi, sementara material tambang terus keluar masuk lokasi. Namun hingga kini, belum tampak langkah penindakan dari aparat penegak hukum.
Kasus ini kian sensitif lantaran pengelolaan tambang diduga melibatkan wali nagari aktif berinisial LZ, bekerja sama dengan pemilik lahan berinisial DD. Keterlibatan pejabat nagari dalam aktivitas pertambangan yang disinyalir tanpa izin memunculkan pertanyaan serius mengenai konflik kepentingan dan pengawasan pemerintah daerah.
Ketegangan sempat terjadi ketika tim media mendatangi lokasi tambang pada Jumat, 23 Januari lalu. LZ yang diduga sebagai pengelola melarang pengambilan dokumentasi di area tambang. Situasi sempat memanas dan hampir berujung bentrok. Ia bahkan diduga memprovokasi warga untuk menghalangi kerja jurnalistik dan pengumpulan data.
Upaya penghadangan terhadap pers tersebut memunculkan tanda tanya besar, apa yang sebenarnya ingin disembunyikan?
Secara hukum, kegiatan pertambangan galian C wajib mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) atau perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Operasi tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi pidana serta berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tambang saat itu tetap berjalan. Dalam konteks ini, negara seolah absen.
Upaya konfirmasi kepada Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra belum membuahkan hasil. Dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa, 3 Februari, Kapolres tidak memberikan tanggapan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.
Sikap bungkam aparat justru mempertebal kecurigaan publik. Ketua Komisariat Wilayah Sumatera Barat Lembaga Missi Reclasseeing Republik Indonesia (Komwil Sumbar LMR RI), Sutan Hendy Alamsyah, menilai ketidakresponsifan Kapolres merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum.
“Ketika aparat memilih diam atas dugaan pelanggaran hukum yang nyata di depan mata, publik berhak curiga. Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dinegosiasikan,” kata Sutan Hendy di Padang, Jumat(5/2/ 2026).
Menurut dia, Kapolres sebagai pejabat publik memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk menjelaskan persoalan hukum di wilayahnya. Bungkamnya aparat, kata dia, bukan semata soal komunikasi, tetapi menyangkut integritas institusi.
“Jika dibiarkan, pembiaran semacam ini berpotensi melanggengkan praktik tambang ilegal dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian,” ujarnya.
Kasus tambang galian C di Koto Barapak menjadi potret buram penegakan hukum di daerah. Di satu sisi, regulasi menuntut kepatuhan perizinan. Di sisi lain, praktik di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Pertanyaannya, sampai kapan hukum hanya menjadi teks di atas kertas?
Hingga berita ini diterbitkan, media masih mengumpulkan data dan informasi serta terus berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait lainnya. Tim
Editor : Redaksi
