MR.com, Pasaman Barat | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, menangkap seorang pria yang diduga terlibat peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Singgalang 2026.
Pelaku berinisial DH (28), seorang buruh serabutan, diringkus saat melintas menggunakan sepeda motor di jalan lintas Jorong Tongar, Nagari Aia Gadang Timur, Kecamatan Pasaman, Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Singgalang 2026,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, Jumat(6/2/2026).
Andhika menjelaskan, penindakan tersebut berawal dari laporan dan keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Tongar. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap DH yang telah masuk dalam daftar target operasi.
Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas menghentikan pelaku saat mengendarai sepeda motor. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket besar, satu paket sedang, dan sepuluh paket kecil sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip bening.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam, satu sendok sabu dari pipet plastik, dua pak plastik klip ukuran kecil, tiga lembar plastik klip ukuran sedang, dan dua lembar plastik klip ukuran besar.
Barang bukti lain yang turut diamankan yakni dua kotak rokok merek Live warna biru, satu helai jaket warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink kombinasi hitam.
Di hadapan petugas, DH mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu-sabu dari seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Tongar.
“Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna proses hukum lebih lanjut,” kata Andhika.
Atas perbuatannya, DH dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) KUHP Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. **
Editor : Redaksi
