MR.com, PADANG | Dugaan praktek penimbunan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kota Padang. Sebuah gudang yang diduga dikelola CV Mitra Sarana Bahari (MSB) di Jalan Padang–Painan Nomor 10, Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, disebut-sebut menjadi simpul pengumpulan solar subsidi untuk kepentingan kapal wisata di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur.
Penelusuran tim investigasi media menemukan indikasi pola distribusi solar yang tidak lazim. Berdasarkan keterangan warga sekitar dan pemantauan lapangan, solar subsidi dibeli dalam jumlah besar menggunakan jerigen dari sejumlah SPBU di Kota Padang.
Pengangkutan dilakukan menggunakan mobil box tangki berwarna kuning serta kendaraan roda tiga, lalu dikonsolidasikan di gudang tersebut.
“BBM dibeli dari SPBU pakai jerigen, diangkut mobil box tangki dan motor becak. Setelah itu ditimbun di gudang CV MSB,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir mendapat tekanan, Kamis(5/2/2026).
Di dalam gudang itu, sumber-sumber media menyebut terdapat setidaknya dua unit tangki berwarna hijau dengan kapasitas di atas 5.000 liter, serta sejumlah tangki fiber (baby tank) berwarna putih. Solar dari kendaraan pengangkut dipindahkan ke tangki-tangki tersebut sebelum dialirkan ke kapal.
Praktek ini menunjukkan pola niaga BBM bersubsidi yang diduga terstruktur dan sistematis, bukan sekedar konsumsi rumah tangga atau usaha kecil yang menjadi sasaran subsidi pemerintah.
Solar yang ditimbun diduga dijual kembali dengan harga di atas harga subsidi untuk operasional kapal wisata di Teluk Bayur. Seorang sumber menyebut distribusi tersebut terkait dengan pihak berinisial A, yang disebut memiliki jaringan usaha kapal wisata di kawasan pelabuhan.
Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak yang disebutkan. Redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari yang bersangkutan.
Jika dugaan ini terbukti, praktek tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, melarang pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, penimbunan BBM bersubsidi juga berpotensi melanggar kebijakan distribusi energi nasional dan merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Kasus ini menyoroti celah pengawasan distribusi BBM bersubsidi di daerah pelabuhan. Skema pembelian jerigen dari SPBU, lalu dikonsolidasikan ke gudang swasta, menunjukkan lemahnya pengendalian volume dan pola distribusi di tingkat hilir.
Tim media masih dalam upaya konfirmasi pihak CV Mitra Sarana Bahari, aparat kepolisian,
dan pihak Pertamina. Redaksi akan memperbarui pemberitaan ini jika klarifikasi diperoleh dari pihak-pihak terkait.Tim
Editor : Redaksi
Catatan Redaksi
Tulisan ini disusun berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
