MR.com, PESISIR SELATAN | Dugaan penyelewengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Aktivitas yang diduga melanggar ketentuan tata kelola distribusi energi itu terpantau di SPBU 14.256.106 yang berlokasi di Nagari Taratak, Kecamatan Sutera, pada Ahad(15/3/2026).
Berdasarkan keterangan warga, puluhan dirigen berisi BBM bersubsidi terlihat diangkut menggunakan dua unit mobil pickup jenis Mitsubishi L300 dan Daihatsu Granmax. Kendaraan tersebut disertai antrean becak motor yang secara bergiliran melakukan pengisian di SPBU tersebut.
Aktivitas tersebut memunculkan dugaan praktek pengumpulan BBM bersubsidi solar dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan skema distribusi yang diatur pemerintah. Sejumlah pihak menduga praktik itu menggunakan modus “minyak nelayan”, yakni memanfaatkan skema subsidi solar yang diperuntukkan bagi nelayan.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan praktek pembelian BBM bersubsidi menggunakan dirigen bukan hal baru di lokasi tersebut.
“Pemandangan pengisian puluhan dirigen hampir setiap hari di SPBU ini sudah menjadi hal biasa bagi masyarakat di sini,” ujarnya pada hari yang sama.
Menurut dia, pola yang digunakan para pelaku hampir serupa dengan mekanisme distribusi solar bersubsidi untuk nelayan. Namun dalam prakteknya, kata dia, mekanisme tersebut diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan dari penjualan kembali BBM subsidi.
Dalam sistem resmi, nelayan penerima subsidi wajib memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait sebagai syarat memperoleh solar bersubsidi. Namun warga tersebut menilai pengawasan terhadap penggunaan dokumen itu diduga lemah.
“Tidak salah jika pengisian dirigen benar-benar untuk nelayan penerima subsidi. Persoalannya, ada dugaan surat rekomendasi itu dimanfaatkan oleh para mafia BBM untuk mencari keuntungan,” katanya.
Ia menambahkan, dalam sejumlah pengisian yang terjadi di SPBU tersebut, baik pembeli maupun petugas tidak selalu memperlihatkan dokumen rekomendasi yang menjadi syarat distribusi solar subsidi.
Bahkan, menurut informasi yang beredar di lingkungan masyarakat, sebagian dokumen yang digunakan diduga tidak sah.
“Lebih jelasnya, ada dugaan surat rekomendasi milik nelayan penerima manfaat dijual kepada mafia BBM. Kapal mereka sudah tidak ada lagi, tetapi suratnya diduga tetap dipakai untuk mengambil BBM subsidi,” ujarnya.
Praktek semacam ini berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu, seperti nelayan kecil. Jika benar terjadi, praktek tersebut juga dapat merugikan negara sekaligus menghambat akses nelayan aktif terhadap energi bersubsidi.
Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait melakukan inspeksi mendadak atau pemeriksaan terhadap operasional SPBU serta validitas dokumen rekomendasi yang digunakan.
Menurutnya, langkah verifikasi diperlukan untuk memastikan keabsahan surat rekomendasi nelayan yang menjadi dasar pengambilan BBM bersubsidi.
“Perlu dipastikan apakah surat-surat rekomendasi itu sah atau tidak, sehingga pendistribusian BBM subsidi benar-benar tepat sasaran,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih mengumpulkan data serta melakukan upaya konfirmasi kepada pengelola SPBU, instansi terkait dan aparat penegak hukum guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan praktek tersebut.(tim)
Catatan Redaksi:
Berita ini ditulis berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Penulis : Chairur Rahman (wartawan muda)
Editor : Redaksi
