-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Hukum yang Terhenti di Lubang Tambang Sawahlunto

Sunday, March 8, 2026 | Sunday, March 08, 2026 WIB Last Updated 2026-03-08T04:21:20Z

gambar ilustrasi
Opini

Penulis : Chairur Rahman(Wartawan Muda) 


MR.com | Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, kembali mengingatkan publik pada satu paradoks lama dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, hukum yang tegas di atas kertas, tetapi kerap melemah ketika berhadapan dengan realitas di lapangan.


Secara normatif, negara sebenarnya tidak kekurangan perangkat hukum. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara jelas menyatakan bahwa setiap aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Pasal 158 bahkan menetapkan ancaman hukuman yang tidak ringan, pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.


Namun, norma hukum sering kali berhenti sebagai teks ketika bertemu dengan jaringan ekonomi bayangan yang menopang aktivitas tambang ilegal tersebut.


Di Sawahlunto, aktivitas PETI dilaporkan berlangsung di sejumlah titik, mulai dari Desa Rantih, Kolok Mudiak, Nagari Sirambang, Balai Batu Sandaran hingga kawasan Muaro Kalaban. Di tempat-tempat itu, kegiatan penambangan diduga tidak hanya melibatkan pekerja lapangan, tetapi juga membentuk ekosistem ekonomi tersendiri yang bekerja di luar sistem resmi negara.


Di dalam ekosistem tersebut, muncul istilah yang tidak asing dalam praktik ekonomi ilegal “uang payung”.


Istilah ini merujuk pada dugaan adanya pembayaran sejumlah uang oleh pengelola tambang kepada pihak tertentu agar aktivitas mereka tidak diganggu. Informasi yang beredar di lapangan bahkan menyebut angka yang tidak kecil, nilainya berkisar antara Rp70 juta hingga Rp90 juta untuk setiap unit alat berat jenis excavator.


Apabila praktik semacam itu benar terjadi, maka persoalan PETI tidak lagi sekedar pelanggaran administrasi pertambangan. Ia berpotensi memasuki wilayah tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, hingga perlindungan ilegal terhadap kegiatan yang secara jelas dilarang oleh hukum.


Masalahnya, hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai siapa yang sebenarnya berada di balik aktivitas tambang tersebut.


Penindakan yang dilakukan aparat, sejauh ini, lebih banyak terlihat pada penyitaan alat atau penghentian aktivitas di lapangan. Langkah itu penting, tetapi belum menyentuh inti persoalan, siapa saja jaringan ekonomi yang memungkinkan tambang ilegal terus beroperasi.


Dalam praktik pertambangan ilegal, pelaku di lapangan hanyalah bagian paling hilir dari rantai yang panjang. Di belakang mereka ada pemodal, pemilik alat berat, pengumpul emas, hingga jaringan perdagangan yang membawa logam mulia itu masuk ke pasar.


Selama rantai distribusi tersebut tidak diungkap, penegakan hukum beresiko berhenti pada level operator kecil, sementara aktor utama tetap berada di balik layar.


Lebih jauh lagi, terdapat dugaan bahwa sebagian aktivitas PETI berlangsung di kawasan hutan negara. Jika hal ini terbukti, maka pelanggaran yang terjadi bukan hanya terhadap undang-undang pertambangan, tetapi juga terhadap hukum kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.


Dampak ekologis dari pertambangan ilegal juga tidak bisa dianggap sepele. Pengupasan tanah tanpa kaidah konservasi, sedimentasi sungai, hingga potensi pencemaran air merupakan konsekuensi yang hampir selalu menyertai praktek semacam ini.


Dalam konteks Sumatera Barat yang dalam beberapa tahun terakhir kerap dilanda banjir dan longsor, kerusakan ekosistem akibat tambang ilegal berpotensi memperbesar resiko bencana.


Di titik inilah persoalan PETI tidak lagi semata menjadi isu penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan lingkungan dan masa depan wilayah.


Kepolisian daerah diketahui telah menginstruksikan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal. Instruksi itu pada dasarnya menunjukkan kesadaran bahwa PETI merupakan persoalan serius yang tidak bisa dibiarkan.


Namun di tingkat lokal, yang lebih dibutuhkan masyarakat bukan hanya penindakan sporadis, melainkan transparansi.


Siapa pemilik alat berat yang digunakan? Siapa yang membeli emas hasil tambang ilegal? Apakah benar ada praktek “uang payung” yang melindungi aktivitas tersebut?


Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka, karena kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sering kali ditentukan oleh sejauh mana aparat berani mengungkap seluruh fakta, bukan hanya sebagian.


Dalam banyak kasus sumber daya alam di Indonesia, masalah terbesar bukanlah ketiadaan hukum, melainkan keberanian untuk menegakkannya secara utuh.


Kasus PETI di Sawahlunto kini menjadi ujian kecil dari persoalan besar itu. Apakah hukum akan benar-benar bekerja hingga ke akar persoalan, atau kembali berhenti di mulut lubang tambang?.

×
Berita Terbaru Update