-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kasus Kematian Balita di RSUP M.Djamil Berujung Langkah Hukum

Saturday, April 18, 2026 | Saturday, April 18, 2026 WIB Last Updated 2026-04-18T04:10:26Z


MR.com, Padang |  Duka mendalam masih menyelimuti seorang ibu bernama Nuri Khairma atas kepergian buah hatinya, “A”, balita berusia 14 bulan yang meninggal dunia pada 3 April 2026 lalu. Hingga kini, luka kehilangan tersebut tampak belum sirna, tercermin dari sejumlah unggahan di akun Instagram pribadinya, @nuri_khairma.


Dalam serangkaian unggahan story, Nuri mengisahkan awal mula kejadian yang menimpa sang anak. “A” disebut mengalami luka bakar akibat air panas. Menurutnya, kondisi luka saat itu tergolong ringan hingga sedang dan diyakini dapat sembuh tanpa meninggalkan dampak serius apabila ditangani secara cepat dan tepat.


Namun demikian, Nuri mengungkapkan bahwa penanganan medis yang diterima anaknya tidak sesuai dengan harapan. Kekecewaan tersebut kini berujung pada langkah hukum yang ditempuh oleh kedua orang tua almarhum, Doris Flantika dan Nuri Khairma.


Di tengah sorotan publik, pihak RSUP Dr. M. Djamil Padang akhirnya angkat bicara melalui siaran pers resmi terkait proses penanganan medis pasien “A” sekaligus menegaskan komitmen transparansi mereka, pada Jumat(17/4/2026).


Manajemen rumah sakit menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya balita tersebut. Mereka juga mengakui bahwa kehilangan anak dalam usia sangat belia merupakan pukulan berat bagi keluarga.


“Doa dan simpati kami menyertai keluarga agar diberikan kekuatan dalam menghadapi masa sulit ini,” tulis manajemen dalam keterangan resminya.


Sebagai bentuk keterbukaan, pihak rumah sakit mengaku telah melakukan dua kali pertemuan langsung dengan keluarga pasien, termasuk menghadirkan tim medis yang menangani. Proses mediasi tertutup juga telah dilakukan guna mendengarkan keluhan serta mencari pemahaman bersama.


Dari sisi kronologi medis, pasien “A” pertama kali masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 26 Maret 2026 sebagai pasien rujukan dengan diagnosis luka bakar akibat air panas dengan luas mencapai 23 persen. Secara klinis, kondisi tersebut dikategorikan kritis pada pasien usia balita karena berisiko tinggi menimbulkan komplikasi serius.


Selama perawatan, tim dokter multidisiplin disebut telah melakukan penanganan intensif secara maksimal. Namun, kondisi pasien terus mengalami dinamika hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 3 April 2026 di unit perawatan intensif.


Manajemen rumah sakit juga menegaskan bahwa dalam praktik kedokteran terdapat keterbatasan, terutama ketika kondisi klinis pasien berkembang di luar kendali medis.


Menanggapi keluhan keluarga dan perhatian publik, RSUP Dr. M. Djamil telah membentuk Tim Audit Investigasi Internal. Tim ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Komite Medik, Komite Keperawatan, Komite Etik, hingga tim medikolegal.


Audit tersebut bertujuan memastikan seluruh tindakan medis telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik profesi. Rumah sakit menegaskan tidak akan menutup-nutupi fakta dan siap mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.


Terkait somasi yang diajukan pihak keluarga, manajemen menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan telah memberikan tanggapan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.


RSUP Dr. M. Djamil juga mengimbau masyarakat dan media untuk memberikan ruang bagi proses investigasi agar berjalan objektif dan tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan.


Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas, sekaligus menguji komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.


Penulis : Chairur Rahman (Wartawan Muda)

Editor    : Redaks

×
Berita Terbaru Update