MR.com, Agam | Aroma dugaan kriminalisasi hukum mencuat dalam penetapan tersangka kasus proyek revitalisasi Pasar Rakyat Sungai Batang, Kabupaten Agam. Tim advokat dari kantor hukum Hamid Kamar & Associates menilai langkah aparat penegak hukum tidak hanya janggal, tetapi juga mengarah pada praktik mafia hukum yang terstruktur.
Kasmanedi, S.H., M.H., CPL., CMED., didampingi Hamid Kamar, S.H., secara tegas menyebut penetapan kliennya, Eddy Syamsuardi, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Agam Cabang Maninjau sebagai tindakan yang tidak berdasar.
“Ini bukan sekedar kesalahan prosedur, tapi sudah masuk kategori modus mafia hukum. Penyidikan dilakukan dengan konstruksi yang dipaksakan,” ujar Kasmanedi kepada awak media, Senin (5/5/2026).
Menurutnya, proyek yang dikerjakan pada 2019 itu telah melewati seluruh tahapan formal, mulai dari perencanaan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI hingga pelaksanaan dan serah terima. Proyek bahkan telah dinyatakan selesai secara teknis melalui PHO dan FHO.
“Artinya negara sudah menerima pekerjaan itu secara sah. Bahkan pasar tersebut telah digunakan masyarakat tanpa persoalan selama bertahun-tahun,” tegasnya.
Pasar Dihancurkan, Baru Muncul Kasus
Kasmanedi membeberkan fakta yang dinilai krusial namun luput dari perhatian penyidik. Ia menyebut persoalan justru muncul setelah adanya pergantian Wali Nagari.
Bangunan pasar yang sebelumnya berdiri kokoh dan berfungsi baik, justru dihancurkan.
“Ini poin penting. Bangunan yang sudah selesai dan dimanfaatkan masyarakat malah dibongkar hingga rata dengan tanah. Setelah itu baru muncul laporan,” ungkapnya.
Ia menilai, logika penegakan hukum menjadi terbalik. Seharusnya audit dilakukan terhadap objek yang utuh, bukan setelah objek tersebut rusak atau bahkan dihancurkan.
Audit Dipersoalkan, BPKP Dinilai Tak Berwenang
Sorotan tajam juga diarahkan pada hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada tahun 2026.
Hamid Kamar menegaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, kewenangan penetapan kerugian negara dalam perkara korupsi berada pada Badan Pemeriksa Keuangan.
“Kalau merujuk putusan MK, seharusnya audit dilakukan oleh BPK, bukan BPKP. Ini jelas cacat secara hukum,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menilai kerugian negara yang dihitung saat ini bukan berasal dari pelaksanaan proyek tahun 2019, melainkan akibat pembongkaran pasar yang terjadi belakangan.
“Jadi kerugian itu bukan dari proyek, tapi dari tindakan perusakan. Ini sangat fatal jika tetap dipaksakan sebagai dasar pidana,” tambahnya.
Dinilai Kriminalisasi Pengadaan
Tim hukum menyebut kasus ini sebagai preseden buruk bagi dunia pengadaan barang dan jasa pemerintah. Proyek yang telah selesai dan diserahterimakan secara sah justru dijadikan objek perkara setelah dirusak pihak lain.
“Ini bentuk nyata abuse of power. Bangunan dihancurkan dulu, lalu dicari-cari kerugian untuk membenarkan penetapan tersangka. Ini tidak beradab dan mencederai rasa keadilan,” tegas Kasmanedi.
Akan Dibawa ke DPR
Tak tinggal diam, tim advokat memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah politik hukum dengan menyurati Komisi III DPR RI dan Komisi VII DPR RI.
Mereka mendesak agar DPR turun tangan mengawasi dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum ini.
“Kami ingin kasus ini dibuka seterang-terangnya. Siapa yang bermain, siapa yang diuntungkan dari pembongkaran pasar, dan kenapa hukum dipelintir seperti ini,” ujar Hamid Kamar.
Menunggu Praperadilan
Saat ini, tim hukum tengah bersiap menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Lubuk Basung yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026.
Tercatat ada tiga perkara yang diajukan dengan nomor 4, 5, dan 6/Pid.Pra/2026/PN.LBB.
Praperadilan ini dipandang sebagai momentum penting untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dinilai sarat kejanggalan.
Kasus ini pun diprediksi akan menjadi sorotan luas, bukan hanya di Sumatera Barat, tetapi juga secara nasional, karena menyangkut integritas penegakan hukum dan kepastian dalam sistem pengadaan negara.
Hingga berita ini diterbitkan media masih dalam tahap mengumpulkan data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.
Penulis : Chairur Rahman (Wartawan Madya)
Editor : Redaksi
