MR.com, Padang| Perseteruan antara media daring dan pejabat publik kembali memantik sorotan tajam di Sumatera Barat. Kali ini, dugaan maladministrasi menyeret Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Prasarana Strategis (PS) Sumbar, Aljihat, ST., MT., setelah Penasehat Hukum Media Laksus News, Riki Sumarta, S.H., resmi melayangkan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Selasa (12/5/2026).
Laporan tersebut diterima langsung oleh Fahrul Rozi di kantor Ombudsman RI Sumbar dan memuat dugaan tindakan penghalangan kerja jurnalistik yang dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta etika penyelenggaraan negara.
Riki Sumarta menilai pemblokiran nomor WhatsApp wartawan oleh Aljihat bukan sekedar persoalan komunikasi personal, melainkan telah masuk dalam kategori tindakan yang berpotensi menghambat fungsi kontrol sosial pers terhadap penggunaan anggaran negara.
“Pejabat publik tidak diberikan mandat untuk membatasi akses informasi yang menjadi hak masyarakat. Ketika wartawan hendak melakukan konfirmasi terkait proyek bernilai ratusan miliar rupiah, lalu justru diblokir, maka publik patut mempertanyakan transparansi pejabat tersebut,” kata Riki kepada wartawan usai menyerahkan laporan.
Menurutnya, tindakan itu berpotensi bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menempatkan informasi penggunaan anggaran negara sebagai domain yang wajib terbuka dan dapat diakses masyarakat.
Riki bahkan menyinggung proyek pembangunan Stadion H. Agus Salim yang disebut memiliki nilai anggaran mencapai Rp340 miliar. Dalam konteks itu, kata dia, pejabat pelaksana proyek seharusnya bersikap kooperatif terhadap pertanyaan media, bukan justru menutup saluran komunikasi.
“Ini bukan sekedar etika birokrasi, tetapi menyangkut akuntabilitas penggunaan uang negara. Sikap antikritik dan alergi terhadap konfirmasi media adalah preseden buruk bagi demokrasi,” tegasnya.
Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum juga menilai pola komunikasi Aljihat dalam sejumlah isu sebelumnya menunjukkan kecenderungan menghindari klarifikasi publik. Kondisi tersebut, menurut Riki, dapat dikualifikasikan sebagai bentuk maladministrasi apabila terbukti menghambat pelayanan informasi kepada masyarakat.
Dalam analisis hukumnya, Riki mengaitkan tindakan tersebut dengan kewajiban aparatur sipil negara menjaga profesionalitas dan integritas jabatan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Pejabat yang menolak dikonfirmasi dalam isu penggunaan anggaran publik dapat dianggap mengabaikan prinsip akuntabilitas. Jika benar ada unsur kesengajaan menghalangi kerja pers, maka itu tidak bisa dipandang sebagai persoalan pribadi,” ujarnya.
Desakan serupa juga datang dari Wakil Ketua KOMWIL LMR-RI Sumatera Barat, Arditia Deni, yang turut mendampingi proses pelaporan ke Ombudsman. Ia menilai langkah hukum yang ditempuh kuasa hukum Laksus News merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik birokrasi tertutup.
“Pejabat publik harus memahami bahwa transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum dan moral. Jika tidak siap dikritik dan diawasi, lebih baik mundur dari jabatan,” kata Arditia.
Ia juga meminta Kementerian PUPR melakukan evaluasi terhadap pejabat yang dianggap tidak kooperatif terhadap fungsi pengawasan publik dan media massa.
Kini, pihak Laksus News menyatakan menunggu tindak lanjut Ombudsman RI Sumbar terkait laporan tersebut. Mereka berharap lembaga pengawas pelayanan publik itu dapat mengusut dugaan maladministrasi secara objektif serta memberikan rekomendasi tegas apabila ditemukan pelanggaran administratif.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Aljihat belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan maupun tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Media masih menunggu penjelasan dari Aljihat dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.
Penulis : Chairur Rahman(Wartawan Madya)
Editor : Redaksi
