-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Demokrasi Diuji, Wartawan Diblokir Saat Konfirmasi Proyek Ratusan Miliar

Tuesday, May 12, 2026 | Tuesday, May 12, 2026 WIB Last Updated 2026-05-12T12:16:50Z


 

Penulis : Chairur Rahman (Wartawan Madya)


MR.com | Perseteruan antara pejabat publik dan insan pers kembali membuka wajah lama birokrasi yang masih alergi terhadap kritik. Dugaan pemblokiran nomor wartawan oleh Kasatker Pelaksanaan Prasarana Strategis (PS) Sumbar, Aljihat, bukan sekedar urusan pribadi di ruang digital, melainkan menyentuh jantung demokrasi,  yaitu keterbukaan informasi publik.


Di tengah derasnya tuntutan transparansi penggunaan anggaran negara, tindakan memutus akses komunikasi terhadap wartawan justru memunculkan pertanyaan besar. Ada apa yang hendak dihindari? Apalagi isu yang ingin dikonfirmasi berkaitan dengan proyek strategis bernilai fantastis, termasuk pembangunan Stadion H. Agus Salim yang disebut mencapai Rp340 miliar.


Publik tentu berhak curiga ketika pejabat yang mengelola proyek negara memilih membungkam jalur komunikasi ketimbang memberikan klarifikasi terbuka. Sikap seperti ini bukan hanya mencederai semangat Undang-Undang Pers dan Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga memperlihatkan watak birokrasi yang antikritik.


Dalam negara demokrasi, pers bukan musuh pemerintah. Pers adalah instrumen kontrol sosial yang bekerja untuk memastikan uang rakyat digunakan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, upaya menghindari konfirmasi wartawan dengan cara memblokir komunikasi dapat dipersepsikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, meski dilakukan secara tidak langsung.


Langkah Penasehat Hukum Laksus News, Riki Sumarta, melaporkan persoalan ini ke Ombudsman RI Sumbar patut dipandang sebagai alarm serius bagi penyelenggara negara. Sebab, maladministrasi tidak selalu berbentuk korupsi atau penyalahgunaan wewenang secara terang-terangan. Menutup akses informasi publik juga dapat menjadi bagian dari praktik buruk pelayanan publik.


Lebih ironis lagi jika sikap tertutup itu datang dari pejabat yang mengelola proyek strategis nasional. Di era digital, transparansi bukan lagi pilihan moral, tetapi kewajiban administratif dan hukum. Pejabat publik tidak bisa lagi berlindung di balik dalih privasi ketika yang dipertanyakan adalah penggunaan anggaran negara.


Kementerian PUPR juga tidak boleh menutup mata. Evaluasi terhadap pejabat yang dianggap tidak kooperatif terhadap media perlu dilakukan demi menjaga marwah institusi. Sebab, citra pemerintah ikut dipertaruhkan ketika aparatur negara memperlihatkan perilaku antikritik di hadapan publik.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak hanya diuji saat pemilu berlangsung, tetapi juga ketika pejabat publik menghadapi pertanyaan wartawan. Mereka yang siap melayani publik semestinya juga siap diawasi publik.


Jika benar ada upaya membatasi akses informasi, maka itu adalah kemunduran bagi semangat reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan pemerintah sendiri. Ombudsman RI Sumbar kini ditunggu untuk membuktikan bahwa pengawasan pelayanan publik tidak berhenti sebatas slogan.


Pada akhirnya, keterbukaan adalah fondasi kepercayaan. Dan pejabat yang anti transparansi hanya akan memperbesar kecurigaan publik terhadap kekuasaan yang mereka jalankan.


×
Berita Terbaru Update