-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Jangan Biarkan Mafia Aset Negara Bersembunyi di Balik Seragam

Friday, July 17, 2026 | Friday, July 17, 2026 WIB Last Updated 2026-07-17T13:05:55Z

Opini

Penulis: Chairur Rahman (Wartawan Madya) 


MR.com | Dugaan pencabutan kabel bawah tanah di ruas jalan nasional di Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, tidak boleh dipandang sebagai perkara pencurian biasa. Jika dugaan itu benar, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kabel yang tertanam di dalam tanah, melainkan kewibawaan negara dalam melindungi aset publik.


Aktivitas penggalian yang dilakukan pada dini hari, tanpa papan proyek, tanpa rambu pengamanan, tanpa identitas pelaksana, merupakan rangkaian fakta yang layak menimbulkan tanda tanya besar. Lebih serius lagi ketika muncul dugaan adanya keterlibatan oknum aparat bersama sejumlah warga sipil. Dugaan tersebut tentu belum dapat dianggap sebagai fakta hukum, namun justru karena itu aparat penegak hukum wajib bergerak cepat membuktikan atau membantahnya melalui penyelidikan yang transparan.


Baca : Dugaan Pencurian Aset Negara Kabel Bawah Tanah Seret Nama Oknum di Institusi TNI, APH Didesak Bongkar Aktor di Baliknya


Publik tidak membutuhkan pembenaran, tetapi membutuhkan kepastian hukum.


Aset negara bukan barang temuan yang bebas dipreteli. Kabel bawah tanah yang tertanam di sepanjang jalan nasional merupakan bagian dari infrastruktur strategis. Apabila dicabut tanpa izin, bukan hanya nilai ekonominya yang hilang, tetapi juga berpotensi merusak konstruksi bahu jalan, mengganggu jaringan utilitas, hingga membahayakan kepentingan masyarakat.


Yang lebih mengkhawatirkan adalah apabila praktek seperti ini ternyata telah berlangsung berulang kali. Jika benar demikian, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar. Siapa yang memerintahkan? Siapa yang membeli hasil kabel tersebut? Siapa yang menikmati keuntungan? Dan yang paling penting, siapa yang selama ini membiarkan aktivitas itu berlangsung?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak akan terjawab apabila penyelidikan hanya berhenti kepada pekerja lapangan.


Polres Pesisir Selatan bersama Polda Sumatera Barat harus berani membongkar mata rantai dugaan kejahatan ini hingga ke aktor intelektualnya. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pelaku kecil, sementara pihak yang diduga mengendalikan operasi justru luput dari pemeriksaan.


Dugaan yang menyeret nama seorang oknum anggota TNI aktif juga harus disikapi secara objektif. Tidak boleh ada penghakiman di ruang publik sebelum ada pembuktian. Namun sebaliknya, institusi juga tidak boleh menjadikan seragam sebagai tameng untuk menghindari proses hukum. Bila dugaan itu tidak benar, nama yang bersangkutan harus dipulihkan. Tetapi apabila penyelidikan menemukan bukti yang cukup, maka proses hukum harus berjalan tanpa kompromi.


Di sinilah integritas institusi dipertaruhkan. Menutup-nutupi dugaan pelanggaran hanya akan memperbesar krisis kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, keterbukaan dan penegakan hukum yang profesional akan memperkuat kehormatan lembaga.


Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat pun tidak boleh bersikap pasif. Audit menyeluruh terhadap legalitas penggalian wajib dilakukan. Bila memang tidak pernah ada izin pekerjaan, maka negara memiliki dasar kuat untuk menindak setiap pihak yang terlibat sekaligus menghitung potensi kerugian negara akibat kerusakan aset jalan maupun hilangnya jaringan utilitas.


Kasus ini semestinya menjadi momentum untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan yang selama ini bermain di balik pencabutan aset negara. Sebab pengalaman menunjukkan, praktek semacam ini jarang dilakukan secara spontan. Dibutuhkan informasi, akses, peralatan, kendaraan, hingga jalur penjualan hasil kabel. Semua itu mengindikasikan adanya pola yang terorganisasi.


Masyarakat kini menunggu keberanian aparat penegak hukum. Jangan biarkan dugaan pencurian aset negara menguap menjadi isu yang hilang ditelan waktu. Jangan biarkan nama institusi negara terseret oleh ulah segelintir oknum. Dan jangan pernah memberi ruang bagi siapa pun yang menjadikan fasilitas publik sebagai ladang mencari keuntungan pribadi.


Karena ketika aset negara dapat dipereteli tanpa ada yang bertanggung jawab, sesungguhnya yang sedang dicuri bukan hanya kabel di dalam tanah, tetapi juga rasa keadilan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.


×
Berita Terbaru Update