MR.com, PADANG | Persoalan Proyek Pembangunan Jalan Paket 17 di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang senilai sekitar Rp13,7 miliar memasuki babak yang lebih serius.
Sorotan tak lagi berhenti pada kualitas pekerjaan drainase yang sebelumnya terpantau memiliki sejumlah rongga dan lubang. Kini, pertanyaan bergeser ke rantai pasok material, khususnya batu yang disebut digunakan dalam proyek yang dibiayai APBD tersebut.
Pasalnya, berdasarkan konfirmasi kepada Hendra, pelaksana lapangan PT Tanjung Harapan, material proyek disebut berasal dari kawasan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Menariknya, kawasan tersebut memiliki rekam jejak penertiban aktivitas pertambangan yang membuat asal-usul material menjadi isu yang tidak bisa dianggap sepele.
Dalam konfirmasi kepada wartawan, Hendra sebelumnya menyatakan pekerjaan proyek telah mengacu pada DED. Ia juga menyebut pekerja telah diberikan APD, sebagian telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, serta memastikan sumber material yang digunakan memiliki izin.
Namun ketika dikonfirmasi lebih spesifik mengenai asal material, Hendra kemudian menjelaskan bahwa material diambil dari Gunung Sarik menggunakan kendaraan dump truck yang disewa.
“Kami sewa mobil damtruknya pak,” ujar Hendra dalam percakapan konfirmasi, Rabu (23/9).
Ketika ditanya apakah kendaraan tersebut disewa dari oknum polisi dan apakah material berasal dari perusahaan tertentu, Hendra menyatakan dirinya berurusan langsung dengan pihak quarry.
Persoalannya kemudian menjadi lebih substantif, quarry mana yang memasok material tersebut dan bagaimana status legalitasnya?
Ada Jejak Penertiban di Gunung Sarik
Pertanyaan tersebut relevan karena kawasan Gunung Sarik sebelumnya memang menjadi lokasi penertiban aktivitas pertambangan.
Pada Desember 2024, Polresta Padang menertibkan aktivitas tambang galian C di Kelurahan Gunung Sarik dan mengamankan empat unit excavator yang disebut terkait PT Parambahan Jaya Abadi. Saat itu polisi menduga terdapat aktivitas penambangan di luar titik koordinat IUP.
Persoalan tidak berhenti di sana. Pada 20 Desember 2025, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi mengumumkan penghentian paksa dan penyegelan lima perusahaan pertambangan di Sumatera Barat. Salah satunya adalah PT Parambahan Jaya Abadi.
Menurut KLH, tindakan tersebut dilakukan setelah ditemukan bukti kuat bahwa aktivitas operasional kelima perusahaan memicu sedimentasi parah yang bermuara ke Sungai Batang Kuranji.
Dengan demikian, apabila material proyek Jalan Paket 17 benar berasal dari kawasan Gunung Sarik, maka yang harus dibuka bukan sekedar nama lokasi pengambilan material.
Publik berhak mengetahui siapa pemegang izin quarry, nomor izin, titik koordinat sumber material, dokumen legalitasnya, hingga dokumen pengangkutan material yang masuk ke proyek.
Sebab, pernyataan kontraktor bahwa “sumber material kita ada izinnya” belum menjawab pertanyaan paling mendasar, izin yang mana dan atas nama siapa?
Material Berizin atau Sekedar Mengandalkan Klaim?
Di sinilah fungsi pengawasan proyek publik seharusnya bekerja. Material yang masuk ke proyek pemerintah bukan hanya persoalan batu sampai di lokasi pekerjaan. Ada rantai administrasi dan teknis yang semestinya dapat ditelusuri, mulai dari sumber material, legalitas quarry, dokumen pengangkutan, volume material, hingga kesesuaiannya dengan kebutuhan pekerjaan dalam kontrak dan spesifikasi teknis.
Terlebih proyek tersebut menggunakan uang publik. Apabila material memang berasal dari sumber yang legal dan masih memiliki izin berlaku, persoalannya semestinya mudah dijelaskan melalui dokumen.
Sebaliknya, jika sumber material ternyata berasal dari lokasi yang status operasionalnya telah dihentikan atau disegel, maka persoalannya berubah menjadi jauh lebih serius dan perlu ditelusuri oleh pihak yang memiliki kewenangan.
KLH sendiri mencatat adanya persoalan lingkungan serius pada aktivitas pertambangan yang disegelnya, termasuk ketiadaan sistem drainase pada area tambang, pembukaan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan, serta aktivitas pertambangan yang berjarak kurang dari 500 meter dari permukiman tanpa pengelolaan dampak.
Dinas PUPR Tak Bisa Hanya Berhenti pada Mutu Fisik
Dalam konteks proyek Jalan Paket 17, persoalan tersebut semestinya menjadi perhatian PPK dan Dinas PUPR Kota Padang.
Sebab pengawasan proyek tidak semata-mata mengukur apakah batu sudah terpasang atau beton sudah dicor. Aspek sumber material dan kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan serta spesifikasi pekerjaan juga merupakan bagian dari rantai pertanggungjawaban proyek.
Terlebih sebelumnya kontraktor menyatakan pelaksanaan sudah mengacu DED. Maka pertanyaan berikutnya sederhana.
Apakah PPK pernah memverifikasi langsung quarry tempat material proyek tersebut diambil?
Apakah legalitas sumber material diperiksa dan dicocokkan dengan lokasi pengambilan aktual?
Apakah terdapat dokumen asal material atau bukti bahwa material yang masuk ke proyek benar-benar berasal dari quarry yang memiliki izin aktif?
Dan apabila benar menggunakan material dari Gunung Sarik, quarry mana yang dimaksud?
Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena pada September 2026, sejumlah pemberitaan kembali mengutip pernyataan WALHI Sumatera Barat yang menyebut lima perusahaan tambang yang disegel KLH pada Desember 2025 masih beroperasi. Klaim tersebut merupakan pernyataan WALHI yang tentu masih perlu dikonfirmasi kepada KLH dan perusahaan terkait.
Artinya, status faktual sumber material proyek Paket 17 tidak semestinya dibangun berdasarkan asumsi baik dari pihak yang menuding maupun pihak yang membantah.
Dokumenlah yang harus bicara. Dan karena proyek ini bersumber dari APBD, publik patut mendapatkan penjelasan terbuka mengenai asal material, legalitas quarry, serta mekanisme verifikasi yang dilakukan PUPR dan kontraktor.
Jika seluruhnya memang legal, transparansi dokumen justru akan menjadi jawaban paling sederhana untuk mengakhiri polemik.
Sebaliknya, jika terdapat ketidaksesuaian antara sumber material yang digunakan dengan dokumen legalitasnya, maka persoalan Jalan Paket 17 tidak lagi sebatas “drainase berlubang”, tetapi berpotensi membuka persoalan baru mengenai rantai pasok material proyek pemerintah dan efektivitas pengawasan kontrak.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan dari PPK Ihsanul Riski dan Kepala Dinas PUPR Kota Padang Melvi Hendri terkait pelaksanaan proyek tersebut, juga mengenai nama quarry, nomor izin, status izin aktif, serta dokumen verifikasi sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut. (TIM)
Editor : Chairur Rahman (Wartawan Madya)
