-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Proyek Jalan Rp13,7 Miliar Kota Padang Disorot, Mutu Drainase Dipertanyakan

Wednesday, September 23, 2026 | Wednesday, September 23, 2026 WIB Last Updated 2026-09-23T10:14:04Z


MR.com, PADANG | Proyek Pembangunan Jalan Paket 17 yang menelan anggaran sekitar Rp13,7 miliar dari APBD Kota Padang mulai menuai sorotan. Bukan semata soal besarnya nilai kontrak, tetapi menyangkut kualitas pekerjaan, metode pelaksanaan hingga efektivitas pengawasan di lapangan.


Proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang itu terpantau masih dalam tahap pelaksanaan saat dilakukan peninjauan pada Senin (21/9/2026).


Namun, sejumlah pekerjaan struktur drainase yang terlihat di lapangan memunculkan pertanyaan serius terkait pemenuhan spesifikasi teknis dan standar mutu konstruksi.


Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut memiliki Nomor Kontrak 015/Kont-PJ/APBD/DPUPR/2026, dengan penyedia PT Tanjung Harapan. Sementara konsultan pengawas tercatat PT Perencana Jaya Indonesia KSO PT Taru Nusantara. Masa pelaksanaan ditetapkan selama 150 hari kalender.


Yang menjadi sorotan, posisi papan informasi proyek disebut berada sekitar 300 meter dari salah satu titik pekerjaan. Kondisi tersebut tentu perlu diklarifikasi karena papan proyek merupakan bagian penting dari keterbukaan informasi pekerjaan konstruksi kepada masyarakat.


Beton Berongga, Mutu Struktur Dipertanyakan


Pantauan di lapangan memperlihatkan sejumlah bagian dinding drainase yang baru dikerjakan tampak memiliki pori-pori besar, rongga, bahkan lubang pada beberapa titik.


Secara teknis, kondisi semacam itu dapat mengindikasikan terjadinya honeycombing atau segregasi beton, yakni kondisi ketika agregat kasar tidak terdistribusi secara baik dan pasta semen tidak mengisi seluruh ruang dalam cetakan.


Jika benar terjadi, persoalannya bukan sekedar tampilan permukaan. Honeycombing dapat berkaitan dengan kualitas campuran, proses pengecoran, pemadatan menggunakan vibrator, workability beton, maupun tata cara pemasangan bekisting. Apabila rongga cukup dalam hingga mencapai bagian struktural, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi durabilitas dan perlindungan terhadap tulangan.


Karena itu, kualitas pekerjaan semestinya tidak hanya dinilai secara visual. Diperlukan pemeriksaan teknis untuk memastikan apakah beton memenuhi mutu yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak.


Metode Pondasi Jadi Sorotan


Persoalan lain yang perlu mendapat penjelasan adalah metode pengerjaan pondasi dinding drainase.


Di sejumlah titik, pondasi diduga dikerjakan menggunakan cetakan atau mal kayu kemudian dilakukan pengecoran, sementara susunan batu pondasi sebagaimana lazim digunakan pada pekerjaan pasangan batu diduga tidak terlihat.


Lebih serius lagi, terdapat material yang diduga berupa batu bata berada di dalam area cetakan pondasi yang kemudian dicor.


Jika material tersebut memang menjadi bagian permanen dari struktur dan tidak diperbolehkan berdasarkan spesifikasi teknis kontrak, persoalan tersebut perlu segera diklarifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas maupun penyedia jasa.


Sebab, dalam pekerjaan konstruksi pemerintah, kualitas tidak ditentukan berdasarkan sekedar pekerjaan terlihat selesai. Setiap material, dimensi, metode kerja, mutu beton, elevasi, hingga detail konstruksi semestinya mengacu pada gambar kerja, spesifikasi teknis, RKS, serta ketentuan kontrak.


Begitu pula dugaan ketidaksesuaian ukuran tapak bawah dan atas pondasi. Jika benar terjadi, pengukuran kembali menjadi penting untuk memastikan dimensi aktual sesuai dengan desain yang telah ditetapkan.



Jangan Sampai Kejar Progres Mengorbankan Mutu


Dalam pekerjaan konstruksi, progres fisik dan kualitas merupakan dua hal yang tidak semestinya dipertentangkan.


Pekerjaan yang cepat selesai tetapi tidak memenuhi persyaratan mutu justru dapat menjadi persoalan pada tahap pemeliharaan. Terlebih drainase merupakan bagian penting dari sistem perlindungan badan jalan.


Konstruksi drainase yang tidak memenuhi standar dapat meningkatkan resiko kerusakan, terutama ketika menerima debit air besar. Aliran air yang tidak tertangani dengan baik juga dapat memengaruhi tanah dasar maupun struktur jalan di sekitarnya.


Karena itu, indikasi cacat pekerjaan pada tahap awal semestinya menjadi perhatian serius sebelum pekerjaan berlanjut dan kemudian dinyatakan memenuhi syarat pembayaran.



Material Berserakan, K3 Ikut Dipertanyakan


Sorotan berikutnya menyangkut aspek keselamatan kerja. Tumpukan material batu dan tanah hasil galian terlihat berada di sisi badan jalan. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu ruang gerak kendaraan maupun pejalan kaki apabila tidak ditata dan diamankan dengan baik.


Di sisi lain, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga perlu diperiksa. Sejumlah pekerja disebut masih melakukan aktivitas tanpa perlengkapan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, termasuk sepatu keselamatan dan sarung tangan.


Dalam pekerjaan konstruksi, K3 bukan sekedar formalitas administratif. Pengendalian resiko harus menjadi bagian dari metode pelaksanaan pekerjaan untuk melindungi pekerja, pengguna jalan, maupun masyarakat di sekitar lokasi.



Di Mana Fungsi Pengawasan?


Persoalan yang kemudian muncul bukan hanya menyangkut kontraktor. Publik patut mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan konsultan dan pengendalian dari PPK berjalan ketika pekerjaan yang secara kasat mata memperlihatkan indikasi cacat fisik dapat tetap berlangsung.


Pengawas pekerjaan semestinya melakukan pemeriksaan terhadap material, metode pelaksanaan, dimensi struktur, kualitas hasil pengecoran dan kesesuaian pekerjaan dengan gambar serta spesifikasi sebelum bagian pekerjaan berikutnya dilanjutkan.


Apalagi proyek tersebut menggunakan uang publik dengan nilai belasan miliar rupiah. Seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi mempertanyakan hal tersebut.


"Uang rakyat belasan miliar rupiah digelontorkan, tapi kalau pekerjaan drainasenya seperti ini, siapa yang mengawasi?" ujarnya, meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Pertanyaan tersebut tentu perlu dijawab secara teknis, bukan sekedar administratif.


Sebab apabila ditemukan ketidaksesuaian pekerjaan, mekanisme kontraktual sebenarnya telah menyediakan instrumen pengendalian, mulai dari instruksi perbaikan, pemeriksaan mutu, pengukuran kembali hingga kewajiban penyedia memperbaiki pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.



Dinas PUPR Kota Padang Diminta Buka Data Teknis


Dengan masih berlangsungnya pekerjaan, kondisi tersebut seharusnya menjadi momentum bagi Dinas PUPR Kota Padang untuk melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh.


Publik setidaknya berhak mengetahui apakah pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai DED/gambar kerja, RKS, spesifikasi teknis, metode kerja dan standar mutu yang tercantum dalam kontrak.


Jika terdapat bagian pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi, maka secara teknis dan kontraktual perlu dilakukan tindakan korektif sebelum pekerjaan dinyatakan diterima.


Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan ternyata telah sesuai dokumen kontrak, kontraktor dan Dinas PUPR Kota Padang memiliki ruang untuk memberikan penjelasan sekaligus menunjukkan dasar teknis yang membuktikannya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tanjung Harapan, konsultan pengawas PT Perencana Jaya Indonesia KSO PT Taru Nusantara, maupun Dinas PUPR Kota Padang belum memberikan penjelasan resmi mengenai temuan dan dugaan ketidaksesuaian tersebut.


Konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka untuk seluruh pihak terkait.


Redaksi masih menunggu klarifikasi dari PPK dan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya, sampai berita ini diterbitkan. (Tim)

Editor  : Chairur Rahman (Wartawan Madya)


×
Berita Terbaru Update