MR.com, SIJUNJUNG | Malam itu, pekatnya barisan pohon sawit di Jorong Simpang Kamang, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, mendadak gemetar. Di bawah naungan sunyi perkebunan, sebuah pondok terpencil diubah menjadi arena perburuan.
Sekitar pukul 20.30 WIB, Kamis (22/10/2026), langkah senyap personel gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kamang Baru memecah keheningan. Sasaran mereka jelas, yaitu seorang pria paruh baya berinisial RM (41).
Warga setempat itu tak berkutik ketika aparat menyergapnya di dalam pondok, mengakhiri gerak-gerik yang selama ini meresahkan warga. Operasi ini bukan buah dari sulap malam, melainkan hasil dari gerak cepat kepolisian atas laporan yang masuk ke meja petugas sekitar pukul 18.00 WIB.
Tanpa membuang waktu, komando langsung dipegang oleh Kapolsek Kamang Baru, IPTU Muhammad Fariz, S.Tr.K., M.H. Penyelidikan kilat dilakukan, menggiring aparat menerobos jalur gelap perkebunan hingga ke titik persembunyian terduga pelaku.
Kotak Hitam dan Deretan Klip Pembawa Petaka
Penggeledahan yang disaksikan langsung oleh perangkat nagari dan saksi mata mengungkap isi yang membuat bulu kuduk merinding. Di hadapan para saksi, aparat membuka sebuah kotak hitam merek BRT.
Di dalamnya, tersimpan rapi empat plastik klip berukuran menengah yang menyimpan rahasia kelam. Saat dibedah, plastik-plastik tersebut berisi puluhan butir paket siap edar: masing-masing sembilan, lima, sebelas, dan tujuh plastik klip kecil yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu.
Tak berhenti di situ, pencarian berlanjut hingga ke sebuah kotak rokok merek Hasta, di mana satu plastik klip kecil serupa kembali ditemukan.
Secara keseluruhan, 33 paket klip kecil yang diduga sabu disita dari tangan RM, bersama satu set alat isap (bong) rakitan, dua korek api gas, dan sebuah gawai Realme hitam.
Kendati demikian, teka-teki mengenai berat bersih barang haram tersebut masih menggantung, menunggu hasil uji laboratorium forensik yang akurat.
Ujian Profesionalisme dan Asas Praduga Tak Bersalah
Usai penggerebekan, RM digelandang ke Markas Polsek Kamang Baru. Di balik balik jeruji besi sementara, penyidik kini dihadapkan pada pekerjaan rumah besar, membongkar jaringan di balik bisnis gelap yang merambah hingga ke pelosok perkebunan sawit ini.
Dalam catatan awal penyidikan, aparat menyangkakan RM dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, di tengah gemuruh pengungkapan kasus ini, prinsip kehati-hatian tetap dijunjung tinggi. Aparat dan publik diingatkan bahwa seluruh sangkaan ini harus diuji secara ketat di atas meja hijau.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, memastikan bahwa hukum ditegakkan bukan sekadar lewat tangkapan dramatis, melainkan melalui pembuktian yang terang-benderang dan profesional.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di wilayah hukum Polsek Kamang Baru terpantau aman dan terkendali. Namun, jejak-jejak serbuk putih di kebun sawit itu menyisakan pesan telak, lingkaran hitam narkotika telah merambah jauh, menuntut penjagaan moral yang tak boleh lengah di sudut-sudut nagari.**
Editor : Chairur Rahman
