-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Maling Panel Ekskavator di Pasaman Barat Dibekuk Tim Reskrim Polres Dini Hari

Sunday, October 11, 2026 | Sunday, October 11, 2026 WIB Last Updated 2026-10-11T08:34:07Z

MR.com, PASAMAN BARAT |  Laju persembunyian YA berakhirlah sudah. Pemuda berusia 22 tahun itu dicokok Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat di sebuah rumah kontrakan kawasan RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Ahad dini hari, 11 Oktober 2026.


Ia digelandang petugas tanpa perlawanan setelah terindikasi kuat mencuri komponen vital alat berat milik warga.


Kasus ini bermula dari lenyapnya panel dan sistem elektrik komputer ekskavator milik Handro Donal pada Sabtu siang, 10 Oktober 2026. Alat berat yang tengah terparkir di pinggir Jalan Jorong Kartini Labuah Baru, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh itu mendadak 'lumpuh'.


Korban terperanjat saat mendapati dua perangkat utama penggerak mesinnya telah dipreteli dan lenyap dari tempatnya.


Sadar menjadi korban kejahatan yang menelan kerugian hingga Rp50 juta, Handro bergegas melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat.


Jejak pelaku terendus tak lama setelah laporan masuk. Petugas mengantongi informasi krusial, seorang pemuda tengah berupaya menjual sisa pretelan panel ekskavator kepada seseorang di wilayah Luhak Nan Duo.


Mendapat angin segar, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro bergerak cepat melacak keberadaan calon penjual barang gelap tersebut. 


Penyelidikan berbuah hasil tatkala petugas mengendus titik persembunyian YA di Nagari Ophir. Sekitar pukul 01.00 WIB, penggerebekan dilakukan.


Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mewakili Kapolres AKBP Agung Tribawanto membenarkan penangkapan tersebut.


"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya," ujar Agung.


Selain menyergap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah panel serta satu unit elektrik komputer ekskavator hasil jarahan. 


Saat ini, YA bersama seluruh barang bukti telah mendekam di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lanjutan. **


Editor  : Chairur Rahman (Wartawan Madya)



 

×
Berita Terbaru Update