MR.com, Pesisir Selatan | Di tepi jalan kawasan Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, sebuah alat berat raksasa Komatsu berwarna kuning merayap di atas aspal yang mulai retak. Pengerjaan pengerukan dan pemasangan struktur box culvert beton untuk saluran air berlangsung di tengah hilir mudik kendaraan warga.
Sekilas, aktivitas konstruksi bernilai miliaran rupiah ini tampak berjalan normal. Namun, di balik deru mesin excavator dan debu jalanan, tersimpan sebuah celah krusial yang mengundang tanda tanya besar, dugaan tiadanya konsultan pengawas independen di lokasi proyek.
Kejanggalan di Papan Informasi Proyek
Berdasarkan papan proyek resmi bertajuk Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pengerjaan ini merupakan paket "Pembangunan Saluran Drainase Kota Painan (Inspektorat - Batang Painan)".
Proyek dengan nomor kontrak EP-01KZ9ABMQN21PVB48A7Y75RJYH ini didanai APBD senilai Rp 7,167 miliar (Rp 7.167.752.112,-) dan dikerjakan oleh penyedia jasa kontraktor CV. Aiko Pratama Engineering.
Namun, penelusuran tim media pada Kamis, 24 September 2026 lalu di papan nama tersebut mengungkapkan detail yang rumpang. Tidak tercantum kolom Konsultan Pengawas/Supervisi yang lazimnya wajib ada pada proyek fisik bernilai di atas miliaran rupiah.
Durasi pelaksanaan ditetapkan selama 140 hari kalender, terhitung sejak 13 Agustus 2026 hingga 30 Desember 2026.
Analisis & Resiko Lapangan Pengawasan Formalitas?
Dalam praktik jasa konstruksi (UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi), peran konsultan pengawas independen sangat vital sebagai third-party auditor yang menguji mutu material, kerapian struktur beton precast, hingga penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dari pengamatan aktivitas fisik di lokasi pada saat itu diduga rentan Mutu Konstruksi. Sebab, pemasangan drainase di bahu jalan tanpa pengawasan independen beresiko memicu penurunan kualitas kerapatan beton (u-ditch / box culvert) serta pemadatan tanah yang asal-asalan.
Potensi Bahaya Lalu Lintas
Pengerjaan infrastruktur dilakukan persis di tepi jalur padat tanpa lalu lintas yang terorganisasi secara memadai. Pekerja hanya mengandalkan ember dan pengatur lalu lintas manual sederhana.
Indikasi Swakelola Internal atau Pengawasan Sepihak. Jika fungsi pengawasan hanya diserahkan secara internal kepada tim teknis Dinas PUPR tanpa konsultan profesional independen, potensi konflik kepentingan (conflict of interest) sangat tinggi, memperbesar celah kompromi terhadap spesifikasi teknis (spesifikasi gambar dan mutu beton).
Sorotan Publik & Desakan Transparansi
Proyek drainase kota senilai Rp 7,16 miliar ini sejatinya bertujuan menanggulangi genangan air dan banjir di area perkotaan Painan.
Namun, jika proses pengerjaannya mengabaikan asas transparansi dan pengawasan independen sejak awal, output konstruksi dikhawatirkan tak bertahan lama dan membebani keuangan daerah di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Selatan maupun penyedia jasa CV. Aiko Pratama Engineering belum memberikan konfirmasi resmi terkait ketidakberadaan nama konsultan pengawas pada papan informasi proyek tersebut.
Masyarakat dan lembaga pengawas anggaran mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat Pesisir Selatan turun tangan melakukan audit lapangan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan mutu maupun pelanggaran administrasi pada proyek infrastruktur ini.
Redaksi terus membuka ruang klarifikasi bagi pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan dan redaksi masih dalam upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya sampai berita ini diterbitkan. Tim
Editor : Chairur Rahman (Wartawan Madya)
