Articles by "sijunjung"

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 5 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 32 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 657 Padang 6 Padang Panjang 17 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 478 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 36 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah
Showing posts with label sijunjung. Show all posts


MR com,Sijunjung|Program Studi diluar Kampus Utama Universitas Negeri Padang, tepatnya dibekas Komplek Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER-red), Muaro Sijunjung tampaknya akan kembali tersendat pelaksanaanya.

Karena belum lama ini, tepatnya Jumat (30/09), Kaum Dt. Bandarosyah Penghulu Suku Caniago Bukik kembali memasang spanduk pengumuman dilokasi tersebut.

Spanduk pengumuman tersebut pada intinya menyatakan bahwa bangunan-bangunan yang telah berdiri itu terletak dilahan yang merupakan milik Kaum Dt. Bandarosyah Penghulu Suku Caniago Bukik, Muaro Sijunjung.

Melalui spanduk tersebut mereka melarang siapa saja melakukan aktifitas ditanah seluas lebih kurang 10 Ha karena masih dalam sengketa dengan Pemkab Sijunjung, bahkan telah masuk dalam proses pelayanan hukum Kejaksaan Negeri Sijunjung.

Kaum Dt. Bandarosyah Penghulu Suku Caniago Bukik, Muaro Sijunjung mengklaim tanah tersebut milik Mereka, bukan merupakan tanah negara sebagaimana yang telah ditetapkan oleh ATR/BPN Kabupaten Sijunjung.

Panghulu Suku Caniago Bukik, Leman Dt. Bandarosyah menjelaskan secara detail, Tahun 1982 Pemerintah Daerah Kabupten Sawahluto/Sijunjung mengundang Ninik Mamak Suku Caniago Bukik yang tujuannya untuk memakai tanah Kaum Suku Caniago Bukik yang nantinya rencana akan dipergunakan untuk Pembangunan Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA-red) atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Semua itu dilakukan menurutnya untuk mendapatkan Bantuan dari Bank Dunia, dan jika nanti bantuan tersebut cair dijanjikan akan ada hitung-hitungannya dengan pihak Pemkab.

"Maka untuk itu diperlukan Surat Keputusan Bupati, sehingga terbitlah Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Nomor : 593/33/21/Pem 1983 Tanggal 28  Desember 1983. Namun untuk tanah  seluas 10 Ha, Kami selaku Ninik Mamak Suku Caniago Bukik tidak ada pernah membuat Surat Pernyataan Pelepasan Hak kepada Pemerintah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung," terangnya.

Namun rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung untuk mendirikan  Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA-red) tersebut gagal, sehingga sekolah tersebut sampai saat ini belum berdiri.

Seharusnya, karena kegagalan Pemerintah dalam mendirikan sekolah SPMA tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung mengembalikan tanah tersebut kepada Kaum Suku Caniago Bukik, terangnya lagi.

Lebihlanjut dijelaskannya, Tahun 1984 diterbitkan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dengan HP Nomor : 12/1984 Muaro  An Syafril  Jamain, bertindak untuk atas nama  Dinas Pertanian Tanaman Pangan Daerah Tingkat I Propinsi Sumatera Barat seluas 4,2 Ha, diatas tanah rekomendasi Bupati No. 593/33/21/Pem-1983 Tgl, 28-12-1983.


Namun sangat disayangkan, penerbitan Sertifikat Hak Pakai tersebut tidak atau tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik tanah kaum suku Caniago Bukik. Disini telah terjadi manipulasi data dalam proses penerbitan sertipkat Hak Pakai tersebut, sesalnya.

Selain itu, Mereka Kaum DT. Bandarosyah Panghulu Suku Caniago Bukik belum pernah menyerahkan ataupun melepaskan Hak Adat Kami kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung maupun kepada Yayasan Sanjung Mandiri selaku pengembang Perumahan Pondok Labu Permai, jelasnya lagi.

"Dan Kami Kaum DT Bandarosyah keberatan kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Sijunjung yang menyatakan bahwa tanah tersebut sebagai Tanah Negara. Kalau telah menjadi Tanah Negara, pihak Kantor ATR/BPN harus membuktikannya kepada Kami tentang dasar perubahan tanah tersebut menjadi Tanah Negara," pintanya.

Selain itu, Mamak Kepala Waris (MKW-red) Syamsul Bahri mengatakan, Ia selaku Mamak Kepala Waris dari Maum Dt. Bandarosyah Suku Caniago Bukik, merasa anak, cucu, kemanakannya telah dirugikan karena adanya menipulasi data. 

Menurutnya, Tanah Kaum yang berada di Tarako Jorong Pematang Sari Bulan, Nagari Muaro, Kecamatan sijunjung yang telah dirubah statusnya dari tanah milik adat menjadi Tanah Negara serta telah dibagi-bagi peruntukannya.

"Dengan menerbitkan Sertifikat Hak Pakai seluas 4,2 Ha atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, tanpa adanya pelepasan hak dari Ninik Mamak Suku Caniago Bukik, kaumnya telah dirugikan," terangnya.

Selanjutnya, penyimpangan juga terjadi Perumahan PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung yang dikelola oleh Yayasan Sanjung Mandiri sebanyak 93 kavling dan telah diterbitkannya Sertifikat Hak Milik oleh Kantor Pertanahan Kabupaten sijunjung pada masing-masing kavling tanah tersebut, terannya.

Begitu juga dengan Rumah susun Sewa (Rusunawa) milik Pemerintah yang berdiri juga masih di tanah milik adat Kaum Suku Caniago Bukik (belum terbit sertifikatnya-red), Kantor dan rumah dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, juga ada penyimpang, jelasnya.

Bangunan Rusunawa tersebut berdiri di atas tanah Dt. Bandarosyah Suku Caniago Bukik dan pihak Ninik Mamak belum pernah menyerahkan tanah dimaksud kepada Pemerintah/Negara, jelasnya lagi.

Pada awalnya Tahun 2018 mereka telah melakukan perlawanan/pelarangan agar tidak mendirikan bangunan tersebut karena tanah tersebut belum Clear And Clean dengan Ninik Mamak Suku Caniago Bukik, ceritanya. 

Untuk pembangunan tersebut telah dilakukan mediasi oleh Pemda Kabupaten Sijunjung (Bapak Bupati Yuswir Arifin-red) dengan kesimpulan bahwa bangunan Rusunawa tersebut tetap dilanjutkan dan segala sesuatunya akan diselesaikan setelah bangunan selesai, namun janji Pemerintah Daerah sampai saat ini tidak terlaksana, sesalnya. 

Untuk itu sekarang bangunan rusunawa tersebut mereka klaim, sampai adanya penyelesaian dengan Ninik Mamak Suku Caniago Bukik. (Tim)

Dubalang Adat Suku Chaniago Bukik Datuak Robinson Panduko Alam,(tanda panah red,) berfoto bersama dengan pejabat Pemkab di rumah dinas Bupati Kabupaten Sijunjung

MR.com, Sijunjung|Masalah dugaan pemalsuan tandatangan oleh dubalang suku chaniago bukik Datuak Robinson Panduko Alam atas nama Datuak Bandarosyah (Penghulu di suku tersebut) masih menjalani proses hukum di Polres Sijunjung.

Praktek pemalsuan tandatangan tersebut diduga terjadi di depan Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Kabag Hukum dan jajaran pejabat tinggi lainnya pada hari Jum'at 1April 2022 bertempat di rumah Dinas Bupati Sijunjung.

Tuduhan tersebut diakui dan dibantah oleh dubalang suku tersebut, Robinson. Robinson sebagai mengakui benar kejadian tersebut di rumah dinas Bupati dan disaksikan oleh pejabat tinggi Pemkab Sijunjung yang hadir.

"Saya bantah, saya tidak ada menekan (tandatangan) tapi hanya melakukan paraf saja, kata Robinson membantah saat dikonfirmasi pada Senin(23/5/2022) via telpon 0852-7111-6xxx.

Kaum Suku Chaniago Bukik Menduga Ada Campur Tangan Pihak Pemkab Sijunjung Terhadap Dugaan Pemalsuan Tandatangan Oleh Datuak Robinson

Dijelaskan Robinson, bahwa paraf yang dilakukannya atas nama Datuak Bandarosyah itu, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara dia dengan Datuak Bandarosyah.

"Karena sakit, beliau (Datuak Bandarosyah) tidak bisa hadir di acara penandatanganan surat pernyataan dukungan dari Ninik Mamak untuk untuk Program Studi diluar Kampus Utama UNP itu. Dan mewakilkan tandatangan beliau kepada saya untuk dukungan tersebut,"tegas Robinson.

Setelah selesai acara, esok harinya pada hari Sabtu, saya mendatangi rumah beliau dan menjelaskan kalau semuanya sudah selesai, dan beliau pun tidak marah, malah mengatakan terimakasih, imbuhnya.

Diakui Robinson lagi, kalau dia melakukan paraf itu juga atas saran dari salah pejabat yang hadir di acara itu, saya tidak ingat siapa orangnya, tapi saran itu juga didukung oleh semua yang hadir.

"Saya tahu kalau melakukan penandatanganan palsu sudah pasti melanggar hukum. Dan perasaan takut itupun sudah saya sampaikan kepada pejabat Pemkab yang hadir, termasuk ibu Kabag hukum," tuturnya.

Karena itu, mereka para pejabat Pemkab Sijunjung yang hadir hanya menyarankan saya untuk melakukan paraf saja diatas materai itu, tegas dubalang adat suku tersebut.

Jadi kalau saya dilaporkan atas dugaan penandatanganan palsu oleh pihak Datuak Bandarosyah ke Polres Sijunjung. Saya akan mengikuti proses hukumnya, pungkas Datuak Robinson Panduko Alam.


Datuk Bandarosyah, Penghulu Adat Suku Chaniago Bukik

Lain pihak, saat dikonfirmasi kepada Penghulu Adat Suku Chaniago Bukik, Datuak Bandarosyah menyangkut apa yang semua disampaikan dubalang tersebut, Selasa (23/5/2022) via telpon.

Datuak Bandarosyah membantah keras keterangan-keterangan yang disampaikan oleh Datuak Robinson. Datuak Bandarosyah mengatakan, tidak pernah ada kesepakatan antara saya dengan Robinson.

"Saya sendiri tidak mau datang ke acara tersebut, karena saya tidak ingin bertemu dengan para pejabat Pemkab itu. Apalagi mewakili paraf atau tandatangan atas nama saya kepada Robinson," ujarnya. P

Penghulu itu mengatakan, setelah selesai acara dia(Robinson) esok hari kata Robinson menjumpai saya. "Itu bohong, dia menjumpai saya setelah dia saya hubungi via telpon, dan menyuruhnya untuk menemui saya dirumah. Itupun setelah seminggu sejak acara malam itu selesai," tegas Datuak Bandarosyah.

Dugaan pemalsuan tandatangan atas nama Datuak Bandarosyah ini, menurut pengakuan Datuak Bandarosyah sendiri sudah dilakukan Robinson dua kali.

Ditambahkan anak kemenakan beliau, Panduko Alam, kalau kaum suku kami suku Chaniago Bukik mengharapkan keadilan itu benar-benar ditegakkan oleh Aparat Penegak Hukum, tanpa pandang bulu.

"Demi terwujudnya sepremasi hukum di NKRI ini seperti yang kita cita-citakan. Dan siapa saja pelanggar hukumnya dapat menerima sanksi," pungkasnya.(cr/tim)





MR.com, Sijunjung|Rencananya pada pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 Pemkab Sijunjung akan melakukan pengukuran tanah Rusunawa dan Stiper diduga guna proses pembuatan sertifikat tanah atas nama Pemda yang diduga perintah dari Sekda Zefnihan.

Namun rencana pengukuran tersebut gagal karena tim pengukur yang diketuai Sarwo Edi Plt Kadis PUPR Sijunjung itu dihadang masyarakat setempat.

Ini disebutkan Wahyu selaku Ketua LSM KPK Tipikor Sijunjung dan sebagai putra daerah yang membela hak masyarakat Sijunjung, pada Minggu (22/5/2022) via telpon.

Masyarakat Segel Lokasi Rusunawa di Sijunjung, Bangunan Terbengkalai di Penuhi Kotoran Kambing dan Dijadikan Tempat Maksiat


Wahyu mengungkapkan, bahwa kejadian itu bentuk dari kemarahan masyarakat suku Chaniago Bukik terhadap tindakan yang dilakukan Pemkab Sijunjung menyangkut tanah pusaka mereka.

"Dengan segenap kekuatan dan kekuasaan yang mereka miliki, sepertinya Pemkab Sijunjung akan terus melakukan daya upaya untuk mengambil hak masyarakat suku Chaniago Bukik," ujarnya.

Kaum Suku Chaniago Bukik Menduga Ada Campur Tangan Pihak Pemkab Sijunjung Terhadap Dugaan Pemalsuan Tandatangan Oleh Datuak Robinson

Masyarakat Suku Chaniago Bukik Tuntut Pemkab Sijunjung Terkait Tanah Hibah Seluas 10 Hektar, Sekda Zefnihan : Mohon maaf saya tidak bisa komentar

Diduga Praktek Pemalsuan Tandatangan Oleh Robinson dilakukan di Rumah Bupati Sijunjung dihadiri Sekda dan Pejabat Tinggi Lainnya

Kata Wahyu, masalah tanah antara masyarakat suku Chaniago Bukik dengan Pemkab Sijunjung ini sudah bertahun-tahun dan sekarang makin meruncing.

Berawal dari penghibahan tanah seluas 10 hektar oleh ninik mamak terdahulu suku Chaniago Bukik kepada Pemkab Sijunjung beberapa tahun yang lalu. Dengan tujuan Pemkab membuat sarana pendidikan khusus bidang pertanian untuk generasi penerus dan putra-putri asli Sijunjung, paparnya.

"Agar dunia pertanian Sijunjung maju melalui tangan tenaga ahli putra asli daerah yang dicetak di sarana pendidikan yang berdiri diatas tanah yang dihibahkan itu," ujarnya.

Namun, tujuan mulia tersebut tidak kunjung tercapai. Malah ada indikasi pihak Pemkab Sijunjung ingin menguasai, bahkan merebut secara paksa tanah hibah tersebut dengan tujuan mencari keuntungan secara pribadi maupun kelompok, ketus Wahyu.

Buktinya, diatas tanah yang mereka hibahkan itu bukan berdiri sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA), melainkan Rusunawa, STIPER, sekelompok perumahan dan rumah dinas Wakil Bupati, ungkap Wahyu lagi.

Wahyu menilai terindikasi pihak Pemkab Sijunjung ingin menguasai tanah tersebut terlihat dari saat akan melakukan pengukuran untuk proses mensertifikatkan tanah ulayat itu menjadi tanah Pemda.

"Kalau proses penerbitan sertipikat hak pakai atas nama Pemkab oleh pihak ATR/BPN Sijunjung tidak menenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, maka Hak Pakai tersebut bisa diprediksi sertifikatnya cacat hukum," ujar Wahyu.

Ini bentuk pemerkosaan terhadap hak-hak masyarakat suku Chaniago Bukik oleh Pemkab Sijunjung, pungkasnya.

Disisi lain, Syamsul Bahri membenarkan penghadangan yang dilakukan masyarakat itu terhadap tim pemerintah yang dipimpin Sarwo Edi tersebut.

Syamsul Bahri berbicara selaku Mamak Kepala Waris (MKW) dari suku Chaniago Bukik mengatakan, ada indikasi pemaksaan oleh Pemkab Sijunjung  untuk menguasai tanah pusaka tinggi mereka.

Dijelaskan Syamsul, yang disebut tanah negara itu ada dua(2), pertama, tanah negara murni yang diperoleh dari bekas tanah jajahan,   kedua tanah negara yang ada dibawah pengawasan Pemda, BUMN, dan instansi lainnya. Nah, kalau poin kedua itu, syaratnya ada ganti rugi atau penyerahan tanpa ganti rugi dari tanah ulayat atau suku.

Menyangkut tanah pusaka tinggi yang katanya sudah dihibahkan oleh Ninik mamak mereka terdahulu itu. Syamsul mengatakan apa bukti ini tanah milik negara di BPN. Bagaimana proses mendapatkan tanah suku kami ini oleh Pemkab Sijunjung dan akan dijadikan tanah negara, ujarnya.

"Ini tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata saja, kami ingin bukti kongkrit dan kuat. Dan hal ini kami sudah menanyakan dengan menyurati Pemkab dengan tembusan ke BPN dan sampai sekarang belum ada jawaban,"kata MKW suku Chaniago Bukik itu.

Selanjutnya kata Syamsul lagi,nomor berapa bukti pendaftaran tanah ini atas tanah negara. Bawa surat klarifikasi ini kae Bupati dan pernyataan tertulis yang bertanda tangan oleh sepadan, kalau ada bukti penyerah dari Ninik mamak kami. Ini diakui Syamsul Bahri yang disampaikannya kepada ketua tim pengukuran saat itu Sarwo Edi didepan anggota lainnya.

"Kami siap untuk tidak mendaftarkan tanah pusaka kami ini ke BPN. Selama ini kami sudah merasa ditipu oleh BPN, sampai-sampai sudah dibangun Perumnas diatas tanah ulayat kami tersebut,"tegas Syamsul.

Kalau bisa, pihak Pemkab Sijunjung membuktikan peta tanah berikut persetujuan dari batas tanah dan siapa yang menandatangani serta foto nomor peta atas tanah tersebut, pungkasnya.

Sementara saat media mengkonfirmasikan kepada Sarwo Edi, yang disebut Ketua tim pengukur dari Pemkab Sijunjung mengatakan tidak ada kericuhan terjadi.

"Pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 memang ada rencana untuk mengambil data dari tim kabupaten terhadap tanah yang ada di rusunawa dan sekitarnya tapi tidak ada kericuhan yang terjadi," kata Sarwo Edi via telpon, 0852-1302-3xxx hari yang sama.

Seterusnya Sarwo Edi mengatakan, kami pada saat itu hanya menampung aspirasi ninik mamak, dan akan menyampaikan ke pimpinan tentang aspirasi tersebut.

"Tidak jadinya mengambil data karena adanya permintaan  oleh bapak Syamsul Bahri kami ikuti, karena tugas kami hanya mengambil data tentang tanah yang ada pada rusunawa dan sekitarnya terkait dengan bangunan dan luasnya. Maaf hanya ini yang bisa saya sampaikan," tutupnya.

Hingga berita diterbitkan pihak media masih menunggu jawaban konfirmasi dari Sekda Kab.Sijunjung Zefnihan, dan Bupati Benny Yuswir, dan masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/tim)


Diduga praktek pemalsuan tandatangan oleh Datuak Robinson Paduko Alam di lakukan di rumah Bupati Sijunjung dan ikut dihadiri oleh pejabat tinggi lingkungan Pemkab Sijunjung


MR.com, Sijunjung|Menyangkut persoalan dugaan pemalsuan tandatangan oleh dubalang Datuak Robinson atas Datuak Bandarosyah terus menjadi perhatian publik diluar dan di Kabupaten Sijunjung.

Terakhir informasi yang diperoleh media ini, menurut pengakuan pelapor atas nama Datuak Bandarosyah, kasus ini sedang dalam menjalani prosesnya di Polres Sijunjung.

Namun ada hal yang patut jadi pertimbangan oleh Aparat Penegak Hukum dan pihak lainnya pada dugaan kasus ini. Diduga kalau kejadian praktek pemalsuan tandatangan tersebut terjadi di rumah Bupati Sijunjung dan disaksikan oleh Bupati dan pejabat dilingkungan Pemkab Sijunjung.

Kaum Suku Chaniago Bukik Menduga Ada Campur Tangan Pihak Pemkab Sijunjung Terhadap Dugaan Pemalsuan Tandatangan Oleh Datuak Robinson


Panji Alam bersama kaum lainnya saat berikan keterangan kepada awak media di salah satu rumah kaum suku Chaniago Bukik di Sijunjung

Hal tersebut terungkap atas pengakuan Panji Alam, anak kemenakan dari kaum suku Chaniago Bukik, yang saat itu ikut menghadiri.

"Pemalsuan tandatangan tersebut terjadi di rumah dinas bapak Bupati Sijunjung, dan disaksikan oleh Bupati Sijunjung, Wakil Bupati, Sekda, Kabag Hukum, Kabag Aset, Kepala Kesbangpol dan tamu lainnya, pada tanggal 1 April 2022," ungkap Panji Alam pada media Rabu(18/05/2022) di Sijunjung.

Surat dukungan tersebut telah dilengkapi dengan materai, dan pemalsuan Tandatangan Ninik Mamak Suku Caniago Bukik, atas nama L. Dt. Bandarosyah ini dilakukan oleh Robinson Panduko Alam" tegas Panji Alam.


Sekda Kabupaten Sijunjung, Zefnihan, AP, M,Si

Secara terpisah, terkait pemalsuan tandatangan terhadap surat dukungan tersebut. Sekda Kabupaten Sijunjung Zefnihan, AP, M,Si yang dihubungi Kamis (19/05/2022) berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

"Harapan terkait dengan pengaduan ini diselesaikan secara kekeluargaan, dan kondisi-kondisi yang lain kita carikan solusi terbaik secara bersama-sama," tulis Zefnihan yang dikonfirmasi via seluler dengan nomor 08535882XXXX.

Sebelumnya, Ninik Mamak Suku Caniago Bukik, L. Dt. Bandarosyah dan mamak kepala waris Syamsul Bahri didepan anak kepenakannya memastikan selalu mendukung program pemerintah, khususnya Pemkab Sijunjung dalam memajukan daerah dan dunia pendidikan, namun tidak dengan cara-cara seperti ini, tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP. Abdul Kadir Jailani, S.Ik menjelaskan saat ini proses penyelidikan atas laporan terkait hal tersebut masih berjalan.

"Proses penyelidikan atas laporan terkait hal tersebut masih berjalan" ungkap Abdul Kadir Jailani diruangannya, Rabu (18/05).

"Untuk memastikannya, kita harus dilakukan uji forensik, dan itu hanya bisa dilakukan di Medan" tambahnya. 

Lain pihak, Bupati Sijunjung, Benny Yuswir hingga berita lanjutan ini ditayangkan diduga belum bisa berikan komentarnya menyangkut hal itu, meski sudah dikonfirmasi via telpon dengan nomor 0811-6662-xxx, Kamis(19/5/2022).

Media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya hingga berita diterbitkan.(cr /tim)

 (tim).



MR.com, Sijunjung|Warga Suku Chaniago Bukik waktu lalu beramai-ramai mendatangi lokasi Rusunawa dan membongkar pagar yang mengelilingi bangunan tersebut. 

Kemudian masyarakat suku tersebut menyegel atau memblokade jalan masuk ke lokasi rusunawa.

Hal ini dilakukan warga suku tersebut diduga karena marah. Sebab tanah pusaka yang mereka hibahkan kepada Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Sijunjung tidak sesuai dengan harapan mereka.

Kaum Suku Chaniago Bukik Menduga Ada Campur Tangan Pihak Pemkab Sijunjung Terhadap Dugaan Pemalsuan Tandatangan Oleh Datuak Robinson

Parahnya, tanah seluas puluhan ribu meter persegi yang terletak di Jorong Taroku Pematang Sari Bulan, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung itu malah dimanfaatkan Pemkab Sijunjung sebagai objek untuk yang sifatnya komersil.


Demikian Mamak Kepala Waris(MKW) suku Chaniago Bukik, Syamsul Bahri, mengatakan kepada media ini saat dikonfirmasi Rabu(18/5/2022) di Sijunjung.

Masyarakat Segel Lokasi Rusunawa di Sijunjung, Bangunan Terbengkalai di Penuhi Kotoran Kambing dan Dijadikan Tempat Maksiat

Dijelaskan Syamsul, hampir setengah abad lalu kaumnya suku Chaniago Bukik menghibahkan tanah pusaka mereka kepada Pemkab Sijunjung seluas kurang lebih 40.000 meter persegi.

"Kita menghibahkan tanah pusaka itu kepada Pemkab Sijunjung dengan tujuan agar Pemkab Sijunjung menjadikannya sebagai area sarana pendidikan dan tempat berdirinya gedung SPMA," kata Syamsul Bahri di Sijunjung.

Namun, kata Syamsul, dua puluh tahun lalu pihak Pemkab Sijunjung meminta tambahan luas tanah hibah itu kepada kaum kami. Dengan alasan bank dunia baru bisa memberikan bantuan dana untuk pembangunan sarana pendidikan, syaratnya kita harus memiliki luas tanah 10 hektar, ungkap Syamsul.

Kemudian, demi mendapatkan sarana pendidikan untuk keturunan mereka, kaum suku Chaniago Bukik pun menambahkan luas tanah hibah  tersebut seluas 6 hektar lagi, jadi genap kami menghibahkan tanah pusaka kami seluas 10 hektar, ujar MKW Suku Chaniago Bukik itu.

"Tapi rencana pembangunan sarana pendidikan dan gedung SPMA itu tidak hingga sekarang pernah terwujud. Parahnya, tanah hibah itu malah dijadikan tempat berdirinya rusunawa, komplek perumahan dan Rumah dinas Wakil Bupati,"kata Syamsul.

Selanjutnya Syamsul menegaskan kepada Pemkab Sijunjung bahwa kaum suku Chaniago Bukik menghibahkan tanah seluas 10 hektar kepada Pemkab agar dijadikan sebagai sarana pendidikan, bukan untuk bisnis.

Kaum Suku Chaniago Bukik menuntut Pemkab Sijunjung agar menghargai niat baik mereka. "Memajukan pertanian di Kabupaten Sijunjung dengan mencetak tenaga-tenaga ahli pertanian melalui sarana pendidikan pertanian, bukan mengalihkan dengan mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan cita-cita kaum kami," pungkasnya.


Sekda Kabupaten Sijunjung, Zefnihan (foto sumber geogle)

Saat dikonfirmasi kepada Zefnihan sebagai Sekda Kabupaten Sijunjung terkait hal tidak bisa berikan komentanya.

"Mohon maaf saya tidak bisa komentar,"katanya singkat via telpon Kamis(19/5/2022).

Apakah ada hubungan kemarahan suku Chaniago Bukik dengan kasus dugaan pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh Datuak Robinson beberapa waktu lalu..?

Hingga berita ini ditayangkan, media masih menunggu jawaban konfirmasi kepada Bupati Kabupaten Sijunjung Benny Yuswir. Dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr dan tim)


MR.com, Sijunjung|Tanah tempat berdirinya Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Kabupaten Sijunjung di segel warga. Diduga penyegelan tanah tersebut terkait belum dilakukannya biaya ganti rugi lahan oleh pihak Pemkab Sijunjung.

Akibat dari penyegelan itu, rombongan Kementerian PUPR yang di pimpin oleh Dr.Ir. Maryoko Hadi, MT, DIPL, E.ENG  di dampingi PPK Kegiatan pembangunan Rusunawa Aliasmi Azura, ST yang mendatangi rusunawa terhalangi oleh penyegelan tersebut.

Terlihat kondisi rusunawa sangat miris. Banyak kotoran kambing bertebaran di sekitar lokasi rusunawa sampai kedalam bangunan dan dinding bangunan sudah banyak yang retak-retak.

Diduga pembangunan rusunawa yang sudah menelan uang negara miliaran rupiah itu terbengkalai karena banyak dirundung masalah teknis dan non teknis. 

Ditambah lagi permasalahan non teknis yang hingga sekarang belum terselesaikan menjadikan rusunawa hanya berfungsi sebagai kandang kambing dan tempat manusia berbuat maksiat.

Direktur Rumah Susun, Dr.Ir.Maryoko Hadi,MT, Dapek,E.ENG

Saa dikonfirmasi kepada Maryoko Hadi selaku Direktur Rumah Susun dari kementerian PUPR tidak menampik kalau pelaksanaan pembangunan rusunawa memang sedang banyak masalah tapi tetap akan melanjutkan pelaksanaan pembangunan rusunawa tersebut.

"Jadi semua pokoknya akan berproses dan kita akan melaksanakan proses itu tujuanya agar rusunawa ini selesai dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," kata Hadi Maryoko.

Kalau seperti apa prosesnya itukan kita lihat nanti bagaimananya, ungkapnya. Saat dikonfirmasi berapa anggaran yang akan disiapkan untuk lanjutan pembangunan rusunawa, Hadi belum bisa menjawabnya.

"Karena Kita baru lihat sekarang kondisi rusunawa itu, dan banyaknya masalah yang ada di sini,kita akan lakukan langkah untuk menyelesaikan,"tutupnya.

Menurut pengakuan salah satu masyarakat setempat, aksi penyegelan dilakukan oleh suku Chaniago Bukik. 

Kaum suku Chaniago Bukik mengklaim kalau tanah tempat berdirinya bangunan rusunawa ini merupakan tanah ulayat(pusaka tinggi) kamu mereka.

"Benar, yang melakukan penyegelan itu kami dari kaum suku Chaniago Bukik. Karena, sampai sekarang belum terlihat itikad baik Pemkab Sijunjung untuk merealisasikan biaya ganti rugi atas tanah ulayat kami itu," demikian disampaikan Syamsul Bahri atas nama Mamak Kepala Waris(MKW) dari Suku Chaniago Bukik, Rabu(18/5/2022) di Sijunjung.


Kami hanya menuntut hak kami untuk diberikan yaitu ganti rugi atas tanah kami seluas 40m×60m. "Sejak tahun 2018, awal dilakukan pembangunan rusunawa ini belum ada sedikit pun pihak kami yang  mendapat ganti rugi atas lahan itu," ujar Syamsul.

Sampai saat ini, kata Syamsul, rusunawa belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Karena dalam masa pembangunannya kerap dirundung masalah.

"Banyak dosa yang ditinggal kontraktor pelaksana terhadap pembangunan rusunawa ini. Seperti masih ada utang piutang yang belum diselesaikan oleh kontraktor dengan masyarakat disini,"jelasnya.

Sekarang rusunawa itu hanya dimanfaatkan oleh manusia pencinta maksiat dan kambing. Terlihat kontoran kambing bertebaran di lokasi rusunawa hingga kedalam.

Dan kerap kali masyarakat menangkap basah pasangan muda-mudi sedang asyik melakukan maksiat, tandas Syamsul.

Sebelum masalah ganti rugi diselesaikan oleh pihak Pemkab Sijunjung, pelaksanaan lanjutan pembangunan rusunawa belum bisa dilakukan, pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr dan tim)


Kaum Suku Chaniago Bukik menjelaskan saat dikonfirmasi media terkait laporan dugaan pemalsuan tandatangan oleh Dubalang Datuak Robinson


MR.com, Sijunjung|Pihak suku Chaniago Bukik di Jorong Pematang Sari Bulan, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera melaporkan dubalang kaum Datuak Robinson terkait dugaan pemalsuan tanda tangan.

Menurut pengakuan Syamsul Bahri selaku Mamak Kepala Waris (MKW) dari suku Chaniago Bukik kami sudah melaporkan hal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum Polres Kab.Sijunjung.

"Kami melaporkan dubalang Datuk Robinson ke Polres Sijunjung terhadap dugaan pemalsuan tandatangan yang dilakukannya didepan mata pejabat daerah kabupaten Sijunjung saat itu Jum'at 7 April 2022 waktu lalu," ujarnya didampingi Datuak Bandarosyah Rabu(18/5/2022) di Sijunjung.

Tanda tangan yang dipalsukan oleh Datuak Robinson ialah tanda tangan atas nama L. Datuak Bandarosyah yang merupakan penghulu di dari Suku Chaniago Bukik, ungkap Syamsul.

Dijelaskannya, tandatangan yang dipalsukan Robinson atas nama Datuak Bandarosyah tersebut merupakan keperluan sebagai pelengkap Surat Peryataan Ninik Mamak Nan Bajinie Suku Caniago Bukik Muaro Sijunjung untuk surat dukungan Program Studi diluar Kampus Utama Universitas Negeri Padang.



Didepan kemanakan dan kerabat lainnya, dengan tegas Syamsul Bahri menyebutkan, parahnya ada indikasi campur tangan pihak Pemkab Sijunjung terhadap pemalsuan tandatangan yang diduga kuat dilakukan oleh Datuak Robinson itu.

Karena, kata Syamsul, pemalsuan tandatangan itu dilakukan Datuak Robinson di depan forum yang dihadiri Bupati, dan pejabat-pejabat tinggi Pemkab Sijunjung lainnya.

Menurut Syamsul, disinyalir ada kerja sama saling menguntungkan antara pihak Pemkab Sijunjung dengan Datuak Robinson menyangkut pemalsuan tandatangan atas nama Datuak Bandarosyah itu.

"Sebab, tidak ada pihak Pemkab yang hadir saat itu menghalangi tidakan pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh Robinson. Sementara memalsukan tandatangan seseorang merupakan tindakan yang melanggar hukum, itu jelas disebutkan oleh undang-undang,"tegasnya.

Dengan pemalsuan tandatangan yang diduga dilakukan Robinson tersebut, pihak dari Datuak Bandarosyah merasa dirugikan. Karena itu kami mengambil langkah melaporkan saudara Robinson kepada Aparat Penegak Hukum, tandasnya.

Terkait dugaan tersebut, kami telah membuat laporan Pengaduan Polisi atas nama seorang Ninik Mamak Suku Caniago Bukik L. Dt. Bandarosyah di Polres Sijunjung dengan Nomor: STPLP/42/IV/2022/Polres. 

Dan kami berharap sebagai pihak yang dirugikan dan pelapor kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses secepatnya dan yang seharusnya, tutup Syamsul.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP. Abdul Kadir Jailani, S.Ik membenarkan telah menerima laporan dari Ninik Mamak Suku Caniago Bukik, atas nama L. Dt. Bandarosyah.

"Karena waktu laporan berdekatan dengan hari lebaran jadi sedikit terhambat. Tapi sekarang kita akan mulai memproses laporan tersebut," kata Kasat Reskrim itu singkat saat ditemui di ruang kerjanya, lingkungan Polres Sijunjung pada hari yang sama.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak Pemkab Sijunjung dan pihak terkait lainnya.(cr dan tim)


MR.com, Sijunjung| Pekerjaan preservasi jalan nasional dimulai dari  Muaro Kalaban - Tanah -- Badantung - Kiliran Jao -- Batas Riau, terus dikebut pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional III Padang (BPJN III Padang) Sumbar melalui PPK 2.2 Satker PJN Wilayah II Sumbar.

Sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pembangunan program pemerintah pusat, Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga, BPJN III Padang Wilayah Sumatera Barat berkomitmen untuk berikan infrastruktur jalan yang terbaik untuk masyarakat Sumatera Barat.

Nova Herianto,PPK 2.2,Satker PJN Wil II Sumbar

Kepala BPJN III Padang Syahputra Gani, melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.2. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Nova Herianto, saat dikonfirmasi mengatakan, kita bekerja sesuai dengan trilogi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Bekerja keras, bergerak cepat, dan bertindak tepat, penutupan lubang - lubang pada ruas Muaro Kalaban-Tanah Badantuang, tidak terlihat lagi," demikian Nova mengatakan, Rabu(13/4/2022) via telpon.

Sebentar lagi, lanjut Nova , kita akan memasuki libur lebaran, dan sudah dapat diprediksi arus mudik di jalur ini akan padat dilalui oleh berbagai jenis kendaraan.


" Karena itu, melalui kegiatan preservasi ini kita dapat menjaga fungsional lintasan dalam menyambut arus mudik menjadi prioritas kami, ucapnya.

Lebih lanjut Nova menjelaskan, saat ini ada dua paket kegiatan preservasi yang tengah berjalan diwilayah kerja PPK 2.2, yakni preservasi jalan dan jembatan Kiliranjao - batas Jambi, Kiliranjao-batas Riau, dan preservasi jalan dan jembatan Muaro Kalaban - Kiliranjao.

Dan demi mendukung kelancaran arus mudik di tahun 2022 ini, kami dari BPJN III Padang Sumbar, Satker PJN Wilayah II Sumbar, juga telah mendirikan posko lebaran diruas ini.

"Kemudian kami juga telah mempersiapkan beberapa alat berat yang standby untuk menjaga fungsional lintasan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti longsor," terangnya.

Dan diposko juga terpampang nomor call center, melalui nomor ini masyarakat dapat menghubungi kami, dan kami siap membantu kapanpun dibutuhkan", jelas Nova.

Kita menargetkan pengguna jalan nasional saat berkendaraan merasa nyaman dan aman. Untuk itu kita terus upayakan pihak rekan bekerja semaksimal mungkin, agar semua itu tercapai, tandasnya.

"Berikan rasa nyaman dan keamanan kepada pengendara saat melintasi jalur ini merupakan prioritas kami,"tegasnya. 

Dikatakannya, kami akan selalu berusaha melakukan percepatan penanganan pada masing masing item pekerjaan yang tertuang dalam kontrak, pungkasnya.(cr)



MR.com,Sijunjung-
"Ini lokasi km 147, tahun 2021 ada paket longsegment. Sepanjang jalan Muara Kalaban sampai Kiliran Jao. Sepanjang jalan tersebut terdiri dari beberapa output jenis pekerjaan," kata Nova Herianto selaku PPK 2.2, Satker PJN Wilayah II Sumbar, Senin(24/5)2021). 

Hal tersebut disampaikannya terkait klarifikasi terhadap pemberitaan media ini sebelumnya  "Diduga Masyarakat Manfaatkan Kondisi Jalan Nasional Rusak Parah, Pengamat Sebut Kurang Perhatian PJN II".

Selanjutnya Nova Herianto menjelaskan, diantaranya pemeliharaan rutin jalan (melakakukan penambalan lobang). Program saya sebelum lebaran nol lobang dulu. Anda lihat apakah masih sama kondisi lobang 3 bulan dengan sekarang ?.

Output pekerjaan lain adalah rekonstruksi jalan dengan melakukan rigid beton jalan. "Rigid beton saya programkan setelah lebaran, karena untuk diketahui pelaksanaan rigid beton butuh proses yang akan mengganggu kelancaran arus jalan. Disebabkan beton ada umurnya untuk dapat dilewati," kata PPK 2.2 tersebut.

"Makanya setelah lebaran ini, lokasi-lokasi rigid beton ada beberapa sekmen. Diantaranya, lokasi yang diberitakan ini. Kami berusaha menjaga keras kelancaran arus lalu lintas didaerah tersebut,"ucap Nova.

Namun jelas Nova lagi, karena material ini masih kelas A gampang rusak dan dirapikan lagi. Yang telah kami lakukan beberapa kali untuk mempertahankan kondisi ini sampai jadwal pekerjaan rigid dilaksanakan.

Pekerjaan ada proses tidak semudah membalik telapak tangan, jika rusak lagi lokasi ini atau sekmen lain akan kami perbaiki pelihara rapikan lagi sampai jadwal rigid dilaksanakan, ujarnya.

"Dimana prosesnya primcoat klas A akan diampar beberapa kali dan secepat mungkin kami rapikan atau tambah klas A nya dibagian yang hancur dan kemudian dilakukan pemadatan. Hal ini selalu akan kami lakukan sampai jadwal rigid beton jalan dilaksanakan," tandas PPK tersebut.

Dengan tegas PPK itu menuturkan, secara teknis bahwa kelas A adalah agregat lepas, gampang hancur lagi jika dilewati kendaraan dengan tonase berat. Apalagi badan jalan sering disirami air oleh warga dengan alasan debu, badan jalan tersebut akan kembali hancur.

" Untuk itu titik dimana jalan yang rusak akan menjadi lokasi rigid beton dan akan dikerjakan secepatnya," tegas Nova.

Jika semua jenis pekerjaan atau semua output sudah terlaksana sesuai kontrak diyahun 2021 ini, maka bulan Desember tak ada lagi kondisi ini dan tak ada lobang, kecuali lobang baru menunggu kontrak 2022, pungkasnya.

Sampai berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*roel*


MR.com,Sijunjung-Viral video masyarakat meminta sumbangan kepada pengendara atau pengguna jalan. Disinyalir sumbangan yang dimintai masyarakat tersebut merupakan uang jasa, karena mereka telah menunjukkan jalan yang bagus kepada pengendara.

Pengguna jalan harus lebih berhati-hati lagi dalam melewati akses jalan tersebut. Untuk itu masyarakat setempat berinisiatif untuk memberikan jasa kepada penggunan jalan agar bisa mengambil jalan yang bagus. 

Wajar masyarakat sekitarpun memanfaatkan situasi dan kondisi (Sikon) tersebut. Tidak dipungkiri berkat jasa yang mereka berikan dalam memberikan petunjuk jalan yang layak untuk dilewati, hingga sekarang tingkat kecelakaan di jalan itu masih belum bertambah.

"Jalan yang rusak parah itu berada didaerah Kabupaten Sijunjung dan merupakan jalan nasional dibawah pengawasan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional(Satker PJN Wilayah II Sumbar), PPK 2.2. Mestinya sekarang jalan dimaksudkan sudah bagus," demikian kata salah seorang pemerhati pembangunan infrastruktur di Sumatera Barat ini, Senin(24/5/2021) di Padang.

Pengamat yang tidak ingin namanya dituliskan itu melanjutkan, dalam video yang berdurasi 30 detik itu terlihat jelas  jalan berlobang dan digenangi air. Namun, diduga belum ada perhatian serius dari pihak PJN II. Kenapa demikian lanjutnya, karena jalan itu rusak sudah cukup lama dan masih dinikmati saja kerusakannya oleh masyarakat Sumbar khususnya.

" Ditahun 2020 jalan itu sudah dikerjakan oleh pihak ketiga. Tapi entah apa penyebabnya, pekerjaan terhenti sampai hari ini," ujarnya lagi.

Menurutnya, bisa jadi pengerjaan jalan tersebut  terhenti karena ada sesuatu masalah terjadi di dalam proses pelaksanaannya. Semoga saja di tahun ini jalan yang rusak itu segera diperbaiki , pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*roel*


MR.com, Sijunjung-
Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Corruption Investigave Agency(LSM Acia) sorot proses hukum kasus judi Kabag Umum Pemkab Sijunjung. 

Sebelumnya OTT (Operasi Tangkap Tangan) dilakukan Satuan Reskrim Polres Sijunjung pada Senin, 27 Desember 2020 di lingkungan Kantor Pemkab, kemudian tersangka diserahkan ke Pengadilan Negeri Muaro Kls II Sijunjung untuk di adili. Yang disinyalir proses hukum sampai saat ini masih berlanjut.

"Operasi Tangkap Tangan kasus judi di Kantor Bupati Kabupaten Sijunjung  (Bagian Umum) yang di lakukan oleh Satuan Reskrim Polres Sijunjung pada waktu silam banyak mendapat kecaman dari lapisan masyarakat. Karena telah mencoreng nama dan citra baik ASN Kab.Sijunjung ditingkat Nasional" ucap Ketua LSM ACIA Darwin,SH dalam konferensi pers (28/04/2021) di Padang.

Darwin mengungkapkan, kami dari ACIA terus memonitoring perkembangan penanganan hukum terkait kasus ini sejak awal, dan dalam perjalanan kami menemukan beberapa kejanggalan dan kelemahan.

"Proses hukum Perkara No: 17/Pid.B/2021/PN Mrj Pengadilan Negeri Muaro Kelas II Sijunjung dengan empat orang terdakwa berinisial TA, JA, MI, AD saat ini berstatus tahanan kota," ungkapnya.

Dan sangat disayangkan, dalam status tahanan kota ini, mereka bebas melakukan perjalanan keluar wilayah Kabupaten Sijunjung dan kuat dugaan tanpa seizin pihak pengadilan" tegas Darwin.

Terkait hal ini, kami telah menyurati pihak Pengadilan Negeri Muaro Kelas II Sijunjung, dan berharap ini menjadi garis kejut bagi institusi terkait dalam penyelenggaraan dan penerapan hukum yang baik, bersih, bermartabat dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip hukum yang telah digariskan.

Secara terpisah, Kepala Pengadilan Negeri Muaro Kelas II Sijunjung, Subronto.SH.MH  membenarkan telah menerima surat dari LSM ACIA.

"Ya kami telah menerima surat pengaduan dari LSM ACIA beberapa waktu lalu" ungkap Subronto.SH.MH yang dikonfirmasi via telpon (29/04/2021).

"Surat tersebut terkait penanganan hukum Perkara No: 17/Pid.B/2021/PN Mrj yang saat ini di tangani oleh Pengadilan Negeri Muaro Kelas II Sijunjung," kata Subronto.

Subronto juga membenarkan bahwa terdakwa saat ini berstatus tahanan kota.


Sampai berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.

(/tim)



Mitra Rakyat.com(Sijunjung)

Ditengah asyik bermain judi Koa Ceki, Oknum Kepala Bagian Umum Sekdakab Sijunjung digrebek Satuan Reskrim Polres Sijunjung. Kantor yang semestinya dijadikan sebagai tempat bekerja dan melayani masyarakat itu, ternyata malah disalahgunakan oknum pejabat untuk bermain kartu. 

Data yang berhasil dihimpun, penangkapan Oknum Kabag Umum bersama tiga orang staf bagian umum itu terjadi pada Senin (7/12/2020) siang, sekira pukul 14.20 WIB, di gedung kantor bagian umum, atau tepatnya di sisi belakang kantor bupati Sijunjung.


Saat tiba-tiba didatangi beberapa orang anggota Reskrim berpakaian kemeja putih, oknum Kabag Umum dan tiga orang staf lainnya yang tengah memegang kartu ceki hanya terdiam, meski sempat melakukan pembelaan. Namun bukti uang yang ditemukan petugas, keempat orang tersebut tidak bisa mengelak.

Saat tim media ini melakukan pemantauan di Polres Sijunjung, pukul 15.30 WIB, atau satu jam setelah penangkapan, terlihat Kabag Umum inisial AW, beserta tiga orang staf, Inisial TW (ASN),  ML (ASN) serta JY (THL) tengah diperiksa di ruang penyidik.

Hingga pukul 18.00 WIB, pemeriksaan masih belum berakhir. 

Namun dari sumber terpercaya menyebutkan, bahwa oknum Kabag Umum dan tiga staf lainnya saat ini sudah ditahan di sel Polres.

Penangkapan oknum pejabat bermain judi di areal kantor bupati itu sempat membuat heboh pemerintah kabupaten Sijunjung. Bahkan telah viral di media sosial terkait penangkapan salah satu pejabat daerah itu.

Pasalnya, ulah oknum pejabat yang main judi di kawasan kantor Bupati, dan disaat jam kerja itu mendapat banyak kecaman masyarakat.

"Kasus judi oknum pejabat ini, bisa jadi pintu masuk untuk membongkar kebobrokan AW sebagai Kabag Umum. Termasuk kebiasaannya menggunakan kenderaan pelat merah untuk berburu babi setiap minggunya, hingga dugaan banyaknya SPPD fiktif. Semoga pihak kepolisian membongkar semuanya,"ungkap salah seorang tokoh masyarakat yang menolak namanya ditulis.

Ia menyebut, di bawah gedung kantor bagian umum itu, memang sering digunakan tempat bermain kartu oleh beberapa oknum pegawai. "Terkait apakah mereka sering bertaruh uang saya tidak tahu, tapi melihat mereka (oknum) bermain kartu sudah beberapa kali,"pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Kadir Jaelani mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa seringnya kegiatan permainan judi di basement kantor bagian umum.

"Dengan informasi tersebut, kita perintahkan team opsnal beserta anggota untuk melakukan lidik. Ternyata benar, ada beberapa orang yang sedang bermain judi kartu ceki di basement kantor Bagian Umum itu, kemudian kita melakukan penangkapan,"sebut AKP Abdul Kadir didampingi Ipda Riyan Anggi Damara, Bripka Doni, Brip Riddal, Brip Sectio Andres serta Briptu Febi.

Dikatakan Kasat Reskrim, selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu set atau tiga lakon kartu ceki, empat lembar uang pecahan Rp. 50.000 dengan total Rp. 200.000. 

(minangkini/Datuak/tim)

Bupati,Sekdakab, dan Anggota IKW foto Bersama dikediaman Bupati Sijunjung


MitraRakyat.com (Sijunjung)
Pada kesempatan itu Bupati Yuswir Arifin terlihat tidak kuasa menutupi rasa senangnya,"terima kasih atas kedatangan teman-teman pers ke ranah lansek manih ini(kota sijunjung). Semoga kedatangan sobat pers  dapat menjadi amal ibadah untuk kita semua, dan menyebar pengaruh positif untuk Kabupaten sijunjung" kata Bupati dengan ramahnya.
Secara geografis,lanjut Bupati,  bumi Sijunjung Sumber Daya Alam (SDA) nya sangat menjajikan bagi masyarakat dan Pemkab . Sebab,  selain perkebunan, tanah sijunjung dari segi Pariwisata dan hasil buminya juga dapat jadi sumber pendapatan bagi masyarakat Kab. Sijunjung, tuturnya.

Banyak lokasi wisata diKab. Sijujung belum banyak diketahui  wisatawan lokal ataupun asing, untuk itu, kepada rekan wartawan khususnya yang anggota IKW dapat ikut berperan dalam upaya mempromosikan tempat wisata yang ada dibumi sijunjung ini kepada wisatawan lokal dan asing, tukasnya. 
Dari hasil buminya, tambah Yuswir,  tanah lansek manih ini memiliki tambang minyak dan gas, bahkan salah satu daerah dikabupaten sijunjung memiliki bahan baku untuk industri semen, sekarang,  untuk mengembangkan itu semua pekerjaan rumah untuk mencari investor yang mau bekerja sama dengan Pemkab, tukas Yuswir Arif. 

Jadi sekali lagi, bupati tersebut mengatakan, " sebagai mitra, mewakili masyarakat Sijunjung, beliau berharap kepada rombongan IKW untuk dapat bersinergi untuk kemajuan Kabupaten Sijunjung,pungkasnya.
Dilain pihak,  Taf Chaniago mewakili IKW selaku pembina mengucapkan banyak terimakasih kepada bupati beserta jajaran atas sambutan hangat dari kedatangan kami IKW,kata Taf. 



Puluhan insan pers yang tergabung dalam organisasi sosial Ikatan Kekeluargaan Wartawan (IKW)  Sumatera Barat(Sumbar) sambangi kediaman Bupati Kabupaten Sijunjing pada Jumat(05/10) kemaren. 
Menempuh perjalanan selama 3jam, akhirnya sampai juga ke kediaman Bupati.Puluhan seniman pena itu langsung disambut hangat oleh Bupati didampingi Sekda dan Kadispora Kabupaten Sijunjung.





Dan semoga ini menjadi  awal positif bagi kami dalam hubungan mitra, dan sebagai kontrol sosial,  kami akan senang ikut serta dalam memajukan Kabupaten sijunjung ini,  tutup Taf Chaniago.*roer*

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.