MR.com, Sijunjung| Aroma tidak sedap menyeruak dari proses pengadaan barang/jasa di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Sejumlah peserta tender secara terbuka menggugat dasar hukum Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) setempat, setelah mendapati spesifikasi teknis proyek bernilai miliaran rupiah yang secara terang-terangan mencantumkan merek produk tanpa embel-embel “atau setara” seperti diwajibkan regulasi.
Dalam dokumen yang beredar, spesifikasi pada sejumlah proyek mencantumkan nama merek tertentu. Penyebutan itu tidak disertai frasa “atau setara” yang secara tegas diatur dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Aturan tersebut melarang penyebutan merek kecuali ada alasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau aturan jelas melarang mencantumkan merek tanpa alasan teknis yang kuat, kenapa ini bisa lolos? Apalagi tanpa ‘atau setara’, itu sama saja mengarahkan ke pemenang tertentu,” kata seorang peserta tender yang enggan disebut namanya kepada media ini, Rabu, (13/8/2025).
Berdasarkan penelusuran, proyek-proyek yang diduga “main merek” antara lain:
Pembangunan Pustu Tamparungo – Rp1,054 miliar (Dinas Kesehatan)
Pembangunan Pustu TBA Selatan – Rp1,054 miliar (Dinas Kesehatan)
Pembangunan Pustu Sumpur Kudus Selatan – Rp1,054 miliar (Dinas Kesehatan)
Renovasi Rumah Perlindungan Sementara dan Penyediaan Peralatannya – Rp2,934 miliar (Dinas Sosial)
Ketua LSM KOAD Sumbar, Sulaiman, mengingatkan bahwa praktik penyebutan merek tanpa dasar hukum sah bukan hanya pelanggaran teknis.
“Ini pintu masuk modus pengaturan tender. Sanksinya bisa berat, mulai dari pembatalan lelang, pencabutan sertifikat pejabat pengadaan, hingga jerat UU Tipikor jika ada bukti aliran manfaat,” ujarnya.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dijatuhi hukuman penjara hingga seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UKPBJ Kabupaten Sijunjung belum memberi pernyataan resmi. Publik kini menanti penjelasan dasar hukum apa yang membuat UKPBJ berani “main merek” di tengah aturan yang jelas melarang?.(tim)
Editor : Chairur Rahman