#Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar #Pasbar #Pasbar #IMI #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 17 Agustus AAYT Administrasi Agam Aia Gadang Air mata Ajudan Akses Aksi Amankan Ambulance Anam Koto Anggaran APD Arogan Aset Asimilasi ASN Atlet ATR Aturan Babinkamtibmas Baharuddin Balon Bandung Bansos Bantah Bantuan Batu Sangkar Bawaslu Baznas Bebas Bedah Rumah Belajar Belanja Bencana Berbagi Berjoget Bhakti Bhayangkara Bhayangkari Bina Marga BK BKPSDM BLPP BLT Dana Desa BNN BNNK Bocah Bogor Box Redaksi Boyolali BPBD BPK RI BPN BTN BTT Bukittinggi Bully Bupati Bupati Pasbar Cacat Hukum Calon Camat Cerpen Corona Covid Covid 19 Covid-19 CPNS cross dampak Dana Dandim Data Demo Dermawan Dharmasraya Dilaporkan dinas Dinkes Dinsos Direktur Disinfektan DPC DPD DPD Golkar DPD PAN DPP DPRD DPRD Padang DPRD Pasbar Dukungan Duta Genre Emma Yohana Erick Hariyona Ershi Evakuasi Facebook Forkopimda Formalin Fuso Gabungan Gempars Geoaprk Gerindra Gor Gudang gugus tugas Hakim HANI Hari raya Haru. Hilang Himbau Hoax Hujat Hukum Humas HUT Hutan Kota idul adha Ikan Tongkol Iklan video Ikw Ilegal mining Incasi Inspektorat Intel Internasional Isolasi Isu Jabatan Jakarta Jalan Jambi Jateng Jubir Jumat berbagi Jurnalis Kab. Solok Kab.Agam Kab.Pasaman Kab.Solok Kabag Kabid Kabupaten Pasaman Kader Kadis Kajari Kalaksa Kanit Kapa Kapolres Karantina Kasat Kasi KASN Kasubag Humas Kasus Kebakaran Kejahatan Kemanusiaan Kemerdekaan Keracunan Kerja Kerja bakti kerjasama Kesbangpol Kesra Ketua Ketua DPRD Kinali KKN Kodim KOK Kolaboraksi Komisi Komisioner KONI KONI PASBAR Kontak Kontrak Kopi Korban Korban Banjir Korupsi Kota Padang Kota Solok KPU Kriminal kuasa hukum Kuliah Kupon Kurang Mampu Kurban Labor Laka Lantas Lalulintas Lantas Lapas Laporan Laporkan Laskar Lebaran Lembah Melintang Leting LKAAM Maapam Mahasiswa Maligi Masjid Masker Medsos Melahirkan Mengajar Meninggal Mentawai metrologi Milenial MoU MPP MRPB MRPB Peduli MTQ Mujahidin Muri Nagari Narapidana Narkoba Negara Negatif New Normal New Pasbar News Pasbar Ngawi ninik mamak ODP OfRoad Oknum olah raga Operasi Opini Opino OTG PAC Pada Padang Padang Panjang Padang Pariaman Painan Pakar Pandemi Pangan Pantai Maligi Panti Asuhan Pariaman Paripurna pariwara Pariwisata Partai Pasaan Pasaman Pasaman Barat Pasbar Pasbat Pasien Paslon Patuh Payakumbuh Pdamg PDIP PDP Peduli peduli lingkungan Pegawai Pelaku Pelanggaran Pemalsuan Pemasaran pembelian Pembinaan Pemda Pemerasan Pemerintah Pemilihan Pemko Padang Pemuda Penanggulangan penangkapan Pencemaran Pencuri pendidikan Pengadaan Pengadilan Penganiayaan Pengawasan Penggelapan Penghargaan penusukan Penyelidikan Penyu Perantauan Perawatan Perbatasan Peredaran Periode Perjalanan perkebunan Pers Pertanahan Perumda AM Kota Padamg Perumda AM Kota Padang Perumda Kota Padang Pessel Pilkada Pinjam PKH PKK Plasma Plt PN PN Pasbar PNS pol pp Polda Sumbar Polisi Politik Polres Polres Pasbar Polsek Pos Pos perbatasan Positif posko potensi PPM Prestasi PSBB PSDA Puan PUPR Pusdalops Puskesmas Pustu Rapid Test razia Rekomendasi Relawan Reses Reskrim Revisi RI RSUD RSUP M Djamil RTLH Rumah Sakit Rusak Sabu Samarinda Sapi SAR Satgas Satlantas SE Sekda Sekda Pasbar Selebaran Sembako Sertijab Sewenang wenang Sidak sijunjung Sikilang Singgalang sirkuit SK Snar Solo Solok Solok Selatan SolSel sosial Sosialisasi Sumatera Barat Sumbar Sumbar- Sumur Sunatan massal sungai surat kaleng swab Talamau Talu Tanah Tanah Datar Target Tata Usaha teluk tapang Temu ramah Terisolir Terminal Tersangka Thermogun Tidak layak Huni Tilang tipiter TMMD TNI TNI AL Tongkol TP.PKK tradisional Transparan trenggiling tuak Tukik Tumor Ujung Gading Ultimatum Uluran Unand Upacara Update usaha usir balik Verifikasi Virtual wakil bupati Wali Nagari wartawan Waspada Wirid Yasin Yamaha Vega Yarsi Yulianto ZI Zona Hijau Zona Merah

Lahan Dalam Sengketa, "Kaum Penghulu Suku Caniago Bukik Larang UNP dan Pemda Sijunjung Beraktifitas"


MR com,Sijunjung|Program Studi diluar Kampus Utama Universitas Negeri Padang, tepatnya dibekas Komplek Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER-red), Muaro Sijunjung tampaknya akan kembali tersendat pelaksanaanya.

Karena belum lama ini, tepatnya Jumat (30/09), Kaum Dt. Bandarosyah Penghulu Suku Caniago Bukik kembali memasang spanduk pengumuman dilokasi tersebut.

Spanduk pengumuman tersebut pada intinya menyatakan bahwa bangunan-bangunan yang telah berdiri itu terletak dilahan yang merupakan milik Kaum Dt. Bandarosyah Penghulu Suku Caniago Bukik, Muaro Sijunjung.

Melalui spanduk tersebut mereka melarang siapa saja melakukan aktifitas ditanah seluas lebih kurang 10 Ha karena masih dalam sengketa dengan Pemkab Sijunjung, bahkan telah masuk dalam proses pelayanan hukum Kejaksaan Negeri Sijunjung.

Kaum Dt. Bandarosyah Penghulu Suku Caniago Bukik, Muaro Sijunjung mengklaim tanah tersebut milik Mereka, bukan merupakan tanah negara sebagaimana yang telah ditetapkan oleh ATR/BPN Kabupaten Sijunjung.

Panghulu Suku Caniago Bukik, Leman Dt. Bandarosyah menjelaskan secara detail, Tahun 1982 Pemerintah Daerah Kabupten Sawahluto/Sijunjung mengundang Ninik Mamak Suku Caniago Bukik yang tujuannya untuk memakai tanah Kaum Suku Caniago Bukik yang nantinya rencana akan dipergunakan untuk Pembangunan Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA-red) atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Semua itu dilakukan menurutnya untuk mendapatkan Bantuan dari Bank Dunia, dan jika nanti bantuan tersebut cair dijanjikan akan ada hitung-hitungannya dengan pihak Pemkab.

"Maka untuk itu diperlukan Surat Keputusan Bupati, sehingga terbitlah Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Nomor : 593/33/21/Pem 1983 Tanggal 28  Desember 1983. Namun untuk tanah  seluas 10 Ha, Kami selaku Ninik Mamak Suku Caniago Bukik tidak ada pernah membuat Surat Pernyataan Pelepasan Hak kepada Pemerintah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung," terangnya.

Namun rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung untuk mendirikan  Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA-red) tersebut gagal, sehingga sekolah tersebut sampai saat ini belum berdiri.

Seharusnya, karena kegagalan Pemerintah dalam mendirikan sekolah SPMA tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung mengembalikan tanah tersebut kepada Kaum Suku Caniago Bukik, terangnya lagi.

Lebihlanjut dijelaskannya, Tahun 1984 diterbitkan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dengan HP Nomor : 12/1984 Muaro  An Syafril  Jamain, bertindak untuk atas nama  Dinas Pertanian Tanaman Pangan Daerah Tingkat I Propinsi Sumatera Barat seluas 4,2 Ha, diatas tanah rekomendasi Bupati No. 593/33/21/Pem-1983 Tgl, 28-12-1983.


Namun sangat disayangkan, penerbitan Sertifikat Hak Pakai tersebut tidak atau tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik tanah kaum suku Caniago Bukik. Disini telah terjadi manipulasi data dalam proses penerbitan sertipkat Hak Pakai tersebut, sesalnya.

Selain itu, Mereka Kaum DT. Bandarosyah Panghulu Suku Caniago Bukik belum pernah menyerahkan ataupun melepaskan Hak Adat Kami kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung maupun kepada Yayasan Sanjung Mandiri selaku pengembang Perumahan Pondok Labu Permai, jelasnya lagi.

"Dan Kami Kaum DT Bandarosyah keberatan kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Sijunjung yang menyatakan bahwa tanah tersebut sebagai Tanah Negara. Kalau telah menjadi Tanah Negara, pihak Kantor ATR/BPN harus membuktikannya kepada Kami tentang dasar perubahan tanah tersebut menjadi Tanah Negara," pintanya.

Selain itu, Mamak Kepala Waris (MKW-red) Syamsul Bahri mengatakan, Ia selaku Mamak Kepala Waris dari Maum Dt. Bandarosyah Suku Caniago Bukik, merasa anak, cucu, kemanakannya telah dirugikan karena adanya menipulasi data. 

Menurutnya, Tanah Kaum yang berada di Tarako Jorong Pematang Sari Bulan, Nagari Muaro, Kecamatan sijunjung yang telah dirubah statusnya dari tanah milik adat menjadi Tanah Negara serta telah dibagi-bagi peruntukannya.

"Dengan menerbitkan Sertifikat Hak Pakai seluas 4,2 Ha atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, tanpa adanya pelepasan hak dari Ninik Mamak Suku Caniago Bukik, kaumnya telah dirugikan," terangnya.

Selanjutnya, penyimpangan juga terjadi Perumahan PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung yang dikelola oleh Yayasan Sanjung Mandiri sebanyak 93 kavling dan telah diterbitkannya Sertifikat Hak Milik oleh Kantor Pertanahan Kabupaten sijunjung pada masing-masing kavling tanah tersebut, terannya.

Begitu juga dengan Rumah susun Sewa (Rusunawa) milik Pemerintah yang berdiri juga masih di tanah milik adat Kaum Suku Caniago Bukik (belum terbit sertifikatnya-red), Kantor dan rumah dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, juga ada penyimpang, jelasnya.

Bangunan Rusunawa tersebut berdiri di atas tanah Dt. Bandarosyah Suku Caniago Bukik dan pihak Ninik Mamak belum pernah menyerahkan tanah dimaksud kepada Pemerintah/Negara, jelasnya lagi.

Pada awalnya Tahun 2018 mereka telah melakukan perlawanan/pelarangan agar tidak mendirikan bangunan tersebut karena tanah tersebut belum Clear And Clean dengan Ninik Mamak Suku Caniago Bukik, ceritanya. 

Untuk pembangunan tersebut telah dilakukan mediasi oleh Pemda Kabupaten Sijunjung (Bapak Bupati Yuswir Arifin-red) dengan kesimpulan bahwa bangunan Rusunawa tersebut tetap dilanjutkan dan segala sesuatunya akan diselesaikan setelah bangunan selesai, namun janji Pemerintah Daerah sampai saat ini tidak terlaksana, sesalnya. 

Untuk itu sekarang bangunan rusunawa tersebut mereka klaim, sampai adanya penyelesaian dengan Ninik Mamak Suku Caniago Bukik. (Tim)

Posting Komentar

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.