Mitra Rakyat
Monday, November 17, 2025, Monday, November 17, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-18T04:01:20Z
Pasbar

PJ. Wali Nagari Kajai Selatan Diduga Gelapkan Gaji Pegawainya

banner 717x904


MR.com, Pasaman Barat| Dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan kembali mencuat di lingkungan pemerintahan nagari. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Penjabat (PJ) Wali Nagari Kajai Selatan diduga menahan dan menggelapkan hak keuangan salah seorang perangkatnya selama lima bulan terakhir. 

Kasus ini mencuat setelah Muhammad Jamil, Kasi Pemerintahan Nagari Kajai Selatan, melaporkan persoalan tersebut ke Kantor Hukum SKILLAW, Pasaman Barat.

Menurut keterangan Jamil, sejak Juli hingga November 2025, dirinya tidak menerima gaji yang menjadi haknya dengan total senilai Rp11.000.000. Rincian gaji bulanannya sebesar Rp2.200.000.
Ia mengaku tidak pernah diberi penjelasan mengenai alasan penahanan gaji tersebut oleh PJ Wali Nagari yang saat ini bertugas.

“Saya sangat membutuhkan uang itu untuk berobat dan memenuhi kebutuhan hidup. Tapi PJ Wali bertindak seolah punya kuasa absolut, seakan-akan gaji saya itu bukan hak saya,” ujar Jamil di Kantor Hukum SKILLAW, Senin (17/11).

Upaya Administratif Mentok

Jamil menyebutkan bahwa ia telah menempuh jalur administratif mulai dari tingkat Kecamatan hingga Kabupaten. Namun usahanya tidak pernah membuahkan hasil.
Ketika tidak ada kejelasan dan haknya terus tertahan, ia memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

“Semua upaya sudah saya lakukan, tapi tidak ada respon. Karena itu saya serahkan melalui kuasa hukum agar diproses sesuai ketentuan,” tambahnya.

Indikasi Pelanggaran Hukum

Tim pengacara SKILLAW, Kasmanedi, menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya. Ia menegaskan, dugaan ini mengarah pada perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan penggelapan dalam jabatan dan potensi tindak pidana korupsi.

Secara normatif, penahanan atau penggelapan gaji yang menjadi hak pegawai dapat dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan, hingga ketentuan tindak pidana korupsi apabila terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara.

“PJ Wali Nagari tersebut adalah PNS. Integritas dan profesionalisme itu wajib dijunjung tinggi. Menahan hak bawahan tanpa dasar yang sah merupakan tindakan yang berpotensi melanggar hukum,” tegas Kasmanedi.

Ia menambahkan, pihaknya masih memberi ruang penyelesaian secara kekeluargaan.

“Kami sampaikan secara terbuka kepada Pj Wali Nagari Kajai Selatan agar segera menyelesaikan kewajibannya. Jika tetap tidak ada respon, kami akan serahkan kasus ini ke kepolisian atau Kejaksaan Negeri Pasaman Barat,” ujarnya.

PJ Wali Nagari Bungkam

Upaya konfirmasi kepada PJ Wali Nagari Kajai Selatan, Indra Jeni, S.Pd, tidak membuahkan hasil. Nomor kontaknya 081272942XXX dihubungi sebanyak dua kali namun tak diangkat maupun dibalas.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait akuntabilitas penyelenggara nagari dalam mengelola hak-hak keuangan perangkatnya. Dugaan penggelapan gaji oleh pejabat aktif kembali membuka luka lama mengenai lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi di tingkat nagari.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih tahap mengumpulkan data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.

Penulis : Dedi Rimba
Editor    : Redaksi

Terkini