MR.com, Padang | Universitas Negeri Padang (UNP) kembali berada di bawah sorotan publik. Setelah proyek pembangunan Gedung Laboratorium Olahraga periode 2019–2020 sempat dipersoalkan dalam konteks dugaan korupsi, kini proyek pembangunan Gedung B, C dan D Fakultas Teknik memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan teknis, tata kelola pengadaan, dan integritas institusi.
Proyek senilai Rp78,67 miliar itu dikerjakan oleh PT Nusa Konstruksi Enjiniring yang berkantor di Tower ITS, Nifarro Park Lantai 20, Jalan. KH. Guru Amin No.18, Jakarta Selatan. Pekerjaan dimulai sejak 5 Mei 2025 dengan masa pelaksanaan 435 hari kalender hingga tahun anggaran 2026.
Namun, penelusuran lapangan pada Rabu, 25 Februari 2026, menemukan sejumlah indikasi penyimpangan yang berpotensi melanggar dokumen Detail Engineering Design (DED) sebagai dokumen teknis yang secara hukum mengikat kontraktor.
Temuan di lapangan menunjukkan dugaan ketidaksesuaian pada elemen struktur utama. Tiang-tiang utama bangunan tiga lantai dilaporkan tidak tegak lurus dan tidak senyawa dengan sambungan struktur. Dari perspektif teknik sipil, kondisi ini dapat menimbulkan eksentrisitas beban yang meningkatkan momen lentur tak terencana dan menurunkan kapasitas struktur terhadap gaya aksial maupun lateral, terutama dalam konteks wilayah seismik seperti Sumatera Barat.
Pada elemen slof balok, tulangan baja tampak tidak tertutup beton secara memadai. Praktik ini melanggar prinsip cover concrete, parameter krusial untuk durabilitas struktur. Tanpa selimut beton yang cukup, tulangan rentan terhadap korosi, yang dalam jangka panjang dapat menurunkan kapasitas struktur dan memicu kegagalan prematur.
Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi sorotan. Sejumlah pekerja dilaporkan tidak menggunakan Alat Pelindung Kerja (APK) lengkap, bahkan saat bekerja di ketinggian tanpa tali pengaman. Dalam kerangka hukum ketenagakerjaan, kondisi ini berpotensi melanggar kewajiban penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana jika menimbulkan kecelakaan kerja serius.
Selain itu, muncul pertanyaan mengenai kepesertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan, yang secara normatif merupakan hak dasar pekerja. Ketidakpatuhan pada aspek ini dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran administratif yang berdampak pada tanggung jawab perusahaan dan pengguna jasa.
DED sebagai Instrumen Hukum Kontrak
Dalam perspektif hukum konstruksi, penyimpangan pelaksanaan dari DED dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi kontraktual. DED merupakan bagian integral kontrak kerja konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Jika penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian negara, maka dapat masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum dengan potensi pertanggungjawaban perdata maupun pidana. Pada titik ini, audit teknis independen menjadi krusial untuk menentukan apakah terdapat unsur engineering fraud, mark-up volume pekerjaan, atau substitusi material.
Sorotan lain tertuju pada proses pemenangan tender. Nama mantan Rektor UNP, Profesor Ganefri, disebut-sebut memiliki pengaruh dalam proses pengadaan. Jika dugaan ini terbukti, maka dapat mengindikasikan conflict of interest yang bertentangan dengan prinsip transparansi, persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pengadaan publik.
Ganefri belum memberikan penjelasan sejak dihubungi melalui telepon pada Selasa, 24 Februari 2026. Rektor UNP saat ini, Krismadinata, juga belum memberikan klarifikasi resmi hingga laporan ini diterbitkan.
Pola yang muncul mencerminkan persoalan struktural dalam tata kelola proyek infrastruktur kampus. Dugaan deviasi teknis dari DED, lemahnya pengawasan mutu konstruksi, serta potensi konflik kepentingan dalam proses tender menunjukkan risiko systemic governance failure.
Dalam perspektif hukum administrasi publik, kegagalan sistem pengendalian internal membuka ruang pertanggungjawaban institusional, bukan hanya individual. Perguruan tinggi negeri, sebagai entitas badan layanan umum dan institusi publik, terikat pada prinsip good governance, value for money dan public accountability.
Jika dugaan ini dikonfirmasi melalui audit teknis independen dan pemeriksaan aparat penegak hukum, proyek ini berpotensi masuk dalam kategori construction fraud dengan modus yang lazim terjadi melalui manipulasi spesifikasi teknis, volume pekerjaan dan kualitas material.
Publik kini menunggu transparansi manajemen UNP. Tanpa klarifikasi terbuka, audit teknis independen, serta publikasi hasil pengawasan internal, proyek ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola perguruan tinggi negeri, institusi yang semestinya menjadi teladan integritas akademik dan administratif.
Hingga berita ini diterbitkan media masih menunggu klarifikasi dari mantan rektor Ganefri, rektor Krimadinata dan kontraktor serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(tim)
Catatan Redaksi:
Berita ini ditulis berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Penulis : Chairur Rahman (wartawan muda)
Editor : Redaksi
