Mitra Rakyat
Sunday, December 21, 2025, Sunday, December 21, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-21T02:04:49Z
Kab.Padang Pariaman

Proyek Kampung Nelayan Merah Putih Disorot, Material Diduga Langgar Spesifikasi dan Beraroma Ilegal

banner 717x904


MR.com, Padang Pariaman | Pelaksanaan proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, menuai sorotan serius. Proyek strategis milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI dengan nilai kontrak Rp 13.187.057.000 itu diduga kuat berjalan tidak sesuai kaidah teknis konstruksi serta melabrak sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.


Proyek yang dilaksanakan oleh PT Indopenta Bumi Permai tersebut disinyalir menjadi ajang pencarian keuntungan yang tidak sehat dengan cara mengorbankan mutu bangunan. Indikasi ini terlihat dari penggunaan material konstruksi yang diduga jauh dari standar spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak kerja.


Pasir Laut dan Batu Bertanah: Ancaman Serius Struktur Beton


Hasil pantauan di lapangan menunjukkan tumpukan pasir yang digunakan diduga merupakan pasir laut dengan kadar klorida tinggi. Dalam ilmu teknik sipil, kandungan garam pada pasir laut merupakan faktor pemicu utama korosi dini pada baja tulangan, yang berujung pada penurunan kuat tekan beton dan kegagalan struktur dalam jangka menengah hingga panjang.


Kondisi tersebut diperparah dengan ditemukannya material batu bercampur tanah (batu bertanah) yang secara teknis tidak memenuhi syarat sebagai agregat kasar. Material semacam ini berpotensi menurunkan daya rekat beton (bonding), meningkatkan porositas, serta mempercepat retak struktural. Penggunaan material bermutu rendah ini diduga kuat sebagai upaya menekan biaya produksi demi memperbesar margin keuntungan kontraktor.


Supplier Diduga Tak Berizin


Persoalan tak berhenti pada kualitas material. Penelusuran terhadap rantai pasok material membuka dugaan pelanggaran yang lebih serius. Pihak pelaksana lapangan menyebut pasokan material berasal dari CV Putra AJS. Namun, hasil penelusuran pada database resmi MODI (Mineral One Data Indonesia) milik Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.


Jika benar material tersebut berasal dari sumber tanpa izin, maka penggunaan dan penerimaannya berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam regulasi tersebut, pihak yang menampung atau memanfaatkan hasil tambang ilegal dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.


Pengawasan Dipertanyakan, Aroma Kongkalikong Menguat


Masuknya material diduga ilegal dan tidak sesuai spesifikasi ke lokasi proyek memunculkan tanda tanya besar terhadap fungsi pengawasan. Konsultan pengawas yang disebut-sebut bertanggung jawab, PT Delta Arsitektur Persada, kini ikut disorot.


Dalam mekanisme pengadaan pemerintah, setiap material yang masuk ke proyek wajib melalui proses approval konsultan pengawas sebelum digunakan. Jika material bermasalah ini tetap lolos dan terpasang, maka muncul dugaan serius bahwa fungsi pengawasan tidak dijalankan secara independen, bahkan berpotensi dimandulkan secara sengaja.


Situasi ini memicu kecurigaan adanya praktik “main mata” atau kesepakatan terselubung antara kontraktor pelaksana dan pihak pengawas untuk meloloskan material murah dari sumber ilegal demi keuntungan pribadi oknum tertentu.


Ancaman bagi Nelayan, Potensi Kerugian Negara


Masyarakat nelayan yang menjadi penerima manfaat proyek kini berada di posisi paling dirugikan. Alih-alih mendapatkan hunian dan fasilitas layak, mereka justru terancam menerima bangunan rapuh yang berpotensi menjadi “bom waktu” kegagalan struktur. Bangunan senilai belasan miliar rupiah itu dikhawatirkan tidak memiliki usia layanan sesuai perencanaan teknis.


Atas dasar itu, publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh, termasuk uji material dan pemeriksaan rantai pasok, sebelum potensi kerugian negara semakin besar dan jejak material ilegal tertutup permanen oleh lapisan beton.


Hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI maupun pihak PT Indopenta Bumi Permai belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas sumber material dan dugaan penyimpangan teknis dalam pelaksanaan proyek tersebut.


Redaksi masih tahap mengumpulkan data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainya. TIM

Editor : Redaksi

Terkini