-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Alih Fungsi Tanah Ulayat Eks BBI Suka Menanti, Ninik Mamak di Laporkan ke Kejari Pasaman Barat

Friday, February 6, 2026 | Friday, February 06, 2026 WIB Last Updated 2026-02-07T04:13:30Z


MR.com, Pasaman Barat | Upaya hukum ditempuh atas dugaan pengalihan tanah ulayat di Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman. Doni Saputra, warga setempat, melayangkan pengaduan resmi ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat terkait status lahan eks Balai Benih Induk (BBI) Suka Menanti seluas 181,03 hektare yang dinilai telah beralih fungsi dari tanah adat menjadi kepemilikan perorangan.


Dalam surat pengaduan tertanggal 4 Februari 2026, Doni menyebut lahan tersebut berasal dari hibah barang milik daerah kepada Ninik Mamak Aua Kuniang sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/965/Bup-Pasbar/2014 tertanggal 4 November 2014. Dengan dasar itu, tanah dimaksud semestinya berkedudukan sebagai tanah ulayat yang penggunaannya ditujukan bagi kepentingan kaum atau cucu kamanakan, bukan untuk dikuasai secara individual.


“Tanah ulayat bukan hak perorangan, melainkan hak komunal kaum. Setiap peralihan atau penetapan hak harus melalui musyawarah dan persetujuan seluruh anggota kaum,” kata Doni, Kamis (5/2/2026).


Persoalan menjadi krusial ketika Doni mengungkap dugaan perubahan status tanah tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4169 atas nama 16 orang niniak mamak, termasuk Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Aua Kuniang, Yulhendri Dt. Putiah. Menurut Doni, proses tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan menyeluruh dari anggota kaum, sehingga berpotensi melanggar prinsip pengelolaan tanah ulayat dalam hukum adat Minangkabau.


Tak hanya itu, Doni juga menyoroti kejanggalan administratif. Sertifikat yang dipersoalkan disebut hanya mencantumkan luas sekitar 4.263 meter persegi, jauh lebih kecil dibandingkan luas lahan hibah yang mencapai 181,03 hektare. Perbedaan signifikan ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai objek, batas, dan dasar hukum penerbitan sertifikat tersebut.


Dari sudut pandang hukum, perkara ini menyentuh irisan sensitif antara hukum agraria nasional dan hukum adat. Undang-Undang Pokok Agraria mengakui keberadaan hak ulayat sepanjang masih hidup dan dilaksanakan sesuai kepentingan nasional. Namun, pengalihan hak atas tanah ulayat menjadi hak milik perseorangan tanpa mekanisme adat yang sah berpotensi membuka ruang dugaan perbuatan melawan hukum, baik secara administratif maupun pidana, jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan atau pemalsuan dasar hak.


Doni meminta Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara objektif dan transparan. Surat pengaduan itu juga ditembuskan kepada Kapolda Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, menandakan keseriusan pelapor mendorong penegakan hukum lintas institusi.


Sementara itu, Ketua KAN Aua Kuniang, Yulhendri Dt. Putiah, SH, menanggapi laporan tersebut secara singkat. Ia menyatakan tidak keberatan jika persoalan itu dibawa ke ranah hukum.


“Kalau dia merasa benar, boleh saja,” ujar Yulhendri saat dikonfirmasi.


Hingga kini, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat belum memberikan keterangan resmi. Proses pengaduan masih menunggu tindak lanjut, sementara polemik tanah ulayat ini berpotensi menjadi ujian bagi konsistensi negara dalam melindungi hak masyarakat adat di tengah kompleksitas administrasi pertanahan.

Redaksi masih tahap mengumpulkan data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lain sampai berita ini diterbitkan.

Penulis  : DerRim

Editor    : Redaksi

×
Berita Terbaru Update