-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Jeritan Hati Pedagang Gambir di Pesisir Selatan Yang Merasa Tertipu dan Sulit Mendapat Keadilan

Friday, February 20, 2026 | Friday, February 20, 2026 WIB Last Updated 2026-02-20T10:47:20Z


MR.com, Pesesir Selatan | Ujang Unyil (46), seorang pedagang hasil bumi asal Kampung Sikabu Munto, Nagari Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mengaku merasa tertipu dan kesulitan mendapatkan keadilan atas laporan dugaan penipuan yang ia ajukan ke kepolisian.


Laporan polisi bernomor LP/B/67/X/2025/SPKT/POLSEK SUTERA/POLRES/POLDA SUMBAR tertanggal 31 Oktober 2025 itu, menurut Ujang, telah dihentikan penyidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik yang disebut-sebut dijabat langsung oleh Kapolsek Sutera.


“Penyidikan terhadap laporan saya ke Polsek Sutera terkait dugaan penipuan atas inisial JZ di-SP3-kan oleh penyidik,” kata Ujang kepada mitrarakyat.com, Jumat, 20 Februari 2026, melalui sambungan telepon.


Ujang menilai proses hukum yang dijalani tidak profesional. Ia merasa laporan dugaan penipuan yang dialaminya tidak ditangani secara transparan dan akuntabel.


Kesepakatan Tanpa Hitam di Atas Putih


Ujang menceritakan kronologi dugaan penipuan itu bermula dari transaksi jual beli kebun gambir miliknya dengan seseorang berinisial JZ, yang selama ini ia kenal sebagai rekan yang baik. Kesepakatan dilakukan tanpa perjanjian tertulis, berdasarkan asas saling percaya.


“Surat jual beli dengan sistem kejarihan awalnya sudah saya konsep dengan kesepakatan nilai memulangkan kejarihannya Rp95 juta. Namun karena beberapa pertimbangan, konsep awal surat itu berubah, nilai kejarihan yang ditulis hanya Rp50 juta, dengan kesepakatan lisan bahwa setelah lunas baru kuitansi ditandatangani senilai Rp95 juta,” ujar Ujang.


Namun hingga kini, kata dia, pembayaran baru terealisasi sebesar Rp81 juta. Artinya, masih ada sisa Rp14 juta yang belum dibayarkan.


Ironisnya, dalam kondisi pembayaran belum lunas, JZ disebut menjual kembali lahan tersebut kepada pihak lain berinisial AD dengan harga Rp110 juta.


“Dalam status belum dilunasi, JZ malah menjual lahan itu ke pihak lain,” katanya.


Lahan Tanpa Sengketa


Ujang menegaskan bahwa kebun gambir tersebut sebelumnya tidak pernah bermasalah. Pemilik awal lahan, Afrianto, bahkan telah membuat pernyataan bahwa lahan itu tidak dikuasai pihak lain dan tidak dalam sengketa.


“Selama sepuluh tahun lahan itu tidak pernah bermasalah. Afrianto juga membuat pernyataan bahwa lahan tersebut tidak dikuasai pihak lain,” kata Ujang.


Respons Kepolisian


Sementara itu, Bripka Tomy Wijaya, penyidik pembantu Polsek Sutera, ketika dikonfirmasi, menyarankan media untuk menghubungi korban atau datang langsung ke Polsek.


“Silakan datang langsung ke Polsek Sutera, Pak. Atau bapak konfirmasi dulu ke korban. Ada tidak penyidik memberikan surat ADM penghentian penyelidikan,” katanya singkat.


Pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan mengenai proses penghentian penyidikan laporan dugaan penipuan yang dilaporkan Ujang.


Pertanyaan soal Kapolsek Merangkap Penyidik


Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang praktek Kapolsek yang merangkap sebagai penyidik. Secara hukum, jabatan struktural tidak otomatis menjadikan seseorang penyidik. Penyidik harus diangkat secara khusus dan memenuhi syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Kepolisian, serta Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan.


Namun dalam praktek, perangkapan jabatan penyidik oleh pejabat struktural sering terjadi, terutama di tingkat kepolisian sektor. Hal ini memunculkan kekhawatiran potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara.


Jeritan Warga Desa


Bagi Ujang, kasus ini bukan hanya persoalan transaksi bisnis, melainkan soal keadilan bagi warga kecil di desa.


“Saya hanya orang kampung, pedagang hasil bumi. Tapi saya juga warga negara yang berhak dapat keadilan,” katanya.


Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih upaya konfirmasi Kapolsek Sutera untuk dapat memberikan keterangan resmi terkait penghentian penyidikan perkara tersebut.


Catatan Redaksi: Berita ini ditulis berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


Penulis : Chairur Rahman(Wartawan Muda)

Editor    : Redaksi


×
Berita Terbaru Update