-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tambang Galian C Tanpa Izin Diduga Kembali Beroperasi di Wilayah Hukum Polres Pesisir Selatan

Friday, February 20, 2026 | Friday, February 20, 2026 WIB Last Updated 2026-02-20T16:05:27Z


MR.com, Pesisir Selatan | Aktivitas penambangan galian C tanpa izin diduga masih berlangsung di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Penambangan yang berlokasi di Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera, sebelumnya sempat menjadi sorotan sejumlah media karena indikasi pelanggaran perizinan dan potensi kerugian negara.


Tambang tersebut diduga dikelola oleh seorang warga berinisial A, yang sebelumnya berdalih bahwa pengerukan tanah perbukitan dilakukan untuk keperluan perataan lahan pembangunan rumah. Namun, kepada tim investigasi media pada Rabu, 11 Februari 2026, A mengakui bahwa material hasil pengerukan telah diperjualbelikan kepada masyarakat sekitar.


“Saya hanya menyewakan alat untuk meratakan tanah perbukitan itu. Benar, tanah hasil pengerukan saya jual sebesar Rp60 ribu per truk,” ujar A kala itu. Ia juga mengklaim telah menjual material timbunan sekitar seratus truk dan menyebut hari tersebut sebagai hari terakhir aktivitasnya.


Namun, klaim penghentian kegiatan itu diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Berdasarkan laporan warga, aktivitas pengerukan kembali berlangsung pada Februari 2026. Dalam rekaman video yang diterima redaksi, terlihat sebuah alat berat jenis ekskavator berwarna kuning melakukan pengerukan tanah bukit dan memasukkan material ke dalam bak dump truck berwarna merah.


“Tambang milik A ini kembali beroperasi, sudah banyak tanah bukit yang dijual kepada warga,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat, 20 Februari 2026. Warga itu menyebut alat berat yang digunakan merupakan milik A, dengan sistem pembayaran tunai di lokasi. “Setelah dump truck dimuat, sopir langsung membayar ke A,” katanya.


Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan daerah terkait pajak dan retribusi daerah. Operasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP) tidak hanya mengancam lingkungan hidup, tetapi juga berimplikasi pada hilangnya potensi penerimaan daerah, baik dari pajak, retribusi, maupun royalti.


Praktek jual beli material galian tanpa dasar hukum yang sah dapat dikualifikasikan sebagai aktivitas pertambangan ilegal (illegal mining). Dalam perspektif hukum administrasi dan pidana, pelaku dapat dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana, termasuk penyitaan alat berat dan penghentian operasi tambang.


Pertanyaan krusial kemudian muncul, apakah aktivitas ini luput dari pengawasan aparat penegak hukum, atau terdapat indikasi pembiaran oleh oknum tertentu? Mengingat lokasi tambang berada dalam wilayah yurisdiksi kepolisian setempat, publik berhak mengetahui sejauh mana penegakan hukum dijalankan secara konsisten dan transparan.


Hingga berita ini diturunkan, media mesih berupaya konfirmasi untuk minta keterangan resmi dari pihak Polres Pesisir Selatan maupun instansi terkait mengenai status perizinan tambang tersebut dan langkah penindakan yang telah atau akan dilakukan.


Catatan Redaksi: Berita ini ditulis berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


Penulis : Chairur Rahman(Wartawan Muda)

Editor    : Redaksi


×
Berita Terbaru Update